bukamata.id – Viral aksi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang melakukan siaran langsung atau live TikTok saat jam kerja. Aksi tersebut menuai sorotan publik karena dilakukan ketika yang bersangkutan seharusnya menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah mendapat kecaman, ASN tersebut akhirnya muncul ke publik untuk menyampaikan permohonan maaf sekaligus memberikan klarifikasi terkait video yang beredar di media sosial.
ASN berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut diketahui bernama Indah Yusufia Pratama. Ia bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bandung Barat.
Melalui video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Indah mengakui kesalahannya karena menggunakan media sosial untuk melakukan siaran langsung saat jam kerja.
ASN Bandung Barat Akui Live TikTok Saat Jam Kerja
Dalam pernyataannya, Indah menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah dilakukannya. Ia juga mengakui sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai kepada pimpinan mengenai waktu pelaksanaan siaran langsung tersebut.
“Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf atas video yang sudah beredar di media sosial beberapa waktu ini atas kesalahan saya live TikTok di tempat kerja ketika jam kerja berlangsung. Serta pernyataan saya sebelumnya kepada pimpinan saya bahwa saya melakukan kegiatan tersebut di luar jam kerja,” ujar Indah Yusufia Pratama dalam video yang diunggah di akun Instagram @indah_b.pratama, dikutip Senin (10/8/2026).
Indah mengakui bahwa tindakan tersebut merupakan kekhilafan. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan, instansi, serta masyarakat yang merasa terganggu dengan video viral tersebut.
Klarifikasi soal Percakapan “Jatah 1 Persen”
Selain persoalan live TikTok saat jam kerja, Indah juga memberikan klarifikasi mengenai percakapan tentang “jatah 1 persen” yang ikut terdengar dalam siaran langsung dan menjadi perbincangan publik.
Menurut Indah, percakapan tersebut merupakan candaan pribadi bersama rekannya dan tidak berkaitan dengan pekerjaan maupun kegiatan kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
“Adapun obrolan pada waktu itu tentang 1 persen yang dimaksud adalah candaan antara teman untuk mencarikan notaris untuk urusan tanah dan tidak ada kaitan tentang pekerjaan yang berhubungan dengan dinas atau pemerintahan,” katanya.
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi publik mengenai isi percakapan yang beredar bersamaan dengan video live TikTok tersebut.
Dedi Mulyadi Minta ASN Bandung Barat Diperiksa
Kasus ASN Bandung Barat live TikTok saat jam kerja tersebut turut mendapat perhatian Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Dedi menilai tindakan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjaga profesionalitas serta marwah institusi dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dedi Mulyadi meminta Bupati Bandung Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan dan memberikan sanksi berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
“Saya sudah meminta kepada Bupati Bandung Barat Bapak JJ untuk melakukan tindakan tegas dilakukan pemeriksaan secara terbuka. Yang kedua dilakukan hukuman yang bersifat objektif berdasarkan kesalahan yang dibuat. Andai kata pun harus dilakukan tindakan pemberhentian, lakukanlah demi menjaga marwah pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” tegas Dedi Mulyadi melalui unggahan media sosialnya.
Dedi juga menyoroti konten siaran langsung tersebut yang menurutnya lebih menampilkan aktivitas personal dibandingkan profesionalitas sebagai aparatur pemerintah.
Ia menilai persoalan tersebut dapat berdampak terhadap citra Pemerintah Kabupaten Bandung Barat apabila tidak ditangani secara tepat.
Kasus ASN Live TikTok Jadi Sorotan
Viralnya aksi ASN PPPK Bandung Barat live TikTok saat jam kerja menjadi perhatian karena menyangkut kedisiplinan aparatur dan kualitas pelayanan publik.
Indah Yusufia Pratama telah menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi mengenai video yang beredar. Sementara itu, desakan pemeriksaan dan pemberian sanksi secara objektif disampaikan Dedi Mulyadi.
Penanganan lebih lanjut terhadap kasus tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sesuai ketentuan disiplin dan aturan yang berlaku bagi aparatur pemerintah.
Publik kini menantikan langkah Pemkab Bandung Barat setelah munculnya video klarifikasi dari ASN yang bersangkutan dan desakan pemeriksaan dari Gubernur Jawa Barat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










