bukamata.id – Jagat media sosial di Kabupaten Majalengka mendadak dihebohkan oleh video pengakuan seorang warga bernama Imas. Perempuan asal Baturuyuk, Kecamatan Dawuan, tersebut meluapkan kekecewaannya dan menuntut keadilan atas dugaan hilangnya perhiasan emas seberat 41 gram milik ibunya, Tanyem (80), saat menjalani perawatan medis di RSUD Cideres.
Dalam rekaman yang beredar luas, Imas mengungkapkan bahwa musibah tersebut dialami sang ibu tatkala dirawat di Ruang Jatayu RSUD Cideres pada 14 Juli 2026 lalu.
“Saya Ibu Imas dari Baturuyuk (Dawuan, Majalengka) minta keadilan atas peristiwa yang terjadi pada ibu saya bernama Tanyem usia 80 tahun, yang kehilangan gelang emas 41 gram saat dirawat di Ruang Jatayu, Rumah Sakit Cideres pada tanggal 14 Juli 2026,” kata Imas dalam video beredar seperti yang dilansir Selasa (27/10/2026).
Tuntut Rekaman CCTV Dibuka dan Mengaku Laporan Mandek
Imas mengaku telah menempuh berbagai jalur untuk menelusuri kejelasan perhiasan puluhan gram tersebut, mulai dari melapor ke manajemen rumah sakit hingga mendatangi Kepolisian Sektor (Polsek) Dawuan. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada titik terang.
“Peristiwa tersebut sudah saya laporkan ke pihak rumah sakit dan ke Polsek Dawuan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Imas juga menyayangkan sikap pihak fasilitas kesehatan yang dianggap tak kunjung memberikan akses untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Permintaan untuk dibuka CCTV sampai sekarang tidak pernah dipenuhi oleh pihak rumah sakit,” ucapnya.
“Sekali lagi saya minta keadilan untuk kasus saya dibuka sejelas-jelasnya,” sambungnya.
Penjelasan RSUD Cideres: Investigasi Internal & Kendala Perangkat DVR
Menanggapi sorotan publik atas video viral tersebut, manajemen RSUD Cideres memberikan klarifikasi resmi. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cideres, Rini Kusrini, menegaskan bahwa penanganan internal langsung dilakukan sesaat setelah laporan diterima.
“Pasca kejadian tersebut telah dilakukan investigasi secara internal di lingkungan RSUD Cideres, dan berdasarkan hasilnya petugas tidak ada yang melihat,” kata Rini saat dikonfirmasi.
Rini menekankan bahwa secara regulasi, pasien dan penanggung jawab keluarga sebenarnya dilarang membawa barang berharga selama perawatan. Aturan ini telah tercantum secara transparan dan ditandatangani dalam formulir persetujuan umum (general consent).
“Peraturan dalam RSUD Cideres tidak memperkenankan pasien membawa barang berharga, sebagaimana tertuang di dalam general consent yang disampaikan dan disetujui serta ditandatangani oleh setiap pasien, termasuk keluarga pasien bersangkutan telah menandatangani general consent tersebut,” jelasnya.
Sejak keluhan tersebut mencuat, Rini menyebut manajemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog konstruktif bersama pihak pelapor.
“Pihak RSUD Cideres telah melakukan pertemuan dengan pihak keluarga pasien sebanyak 3 kali sejak peristiwa kehilangan gelang yang dilaporkan oleh keluarga pasien tersebut terjadi. Ini sebagai bentuk kepedulian RSUD Cideres terhadap keluhan dan aduan pasien,” ujarnya.
Alasan Kamera Pengawas Tak Bisa Diperiksa & Opsi Langkah Hukum
Terkait desakan pembukaan rekaman CCTV, Rini menjelaskan adanya gangguan teknis pada sistem perekaman (Digital Video Recorder atau DVR). Selain itu, demi menjaga privasi dan kenyamanan pasien, kamera pengawas memang tidak dipasang di area dalam ruang rawat inap.
“Telah disampaikan jugabahwa CCTV mengalami kendala pada DVR sehingga tidak dapat memutar rekaman. Selain itu penempatan CCTV harus memperhatikan privasi pasien sehingga tidak mungkin menempatkan CCTV di ruangan rawat inap,” jelasnya.
Rini menambahkan, pemeriksaan fisik terhadap kendala perangkat CCTV sebenarnya telah disaksikan secara bersama-sama oleh berbagai pihak di ruang kendali.
“Perlu disampaikan juga bahwa pasca kejadian bersama pihak keamanan RSUD Cideres, kepolisian, serta keluarga pasien telah bersama-sama ke ruang kendali CCTV dan disampaikan serta diperiksa bahwa CCTV ada kendala,” sambungnya.
Menyikapi polemik yang berkembang di media sosial, manajemen RSUD Cideres mendorong agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum resmi agar pembuktian dapat dilakukan secara objektif serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Sebagai negara hukum, RSUD Cideres mendukung penuh pengusutan kasus dan tuduhan gelang oleh Ibu Imas ini melalui jalur hukum, tentu mengingat yang menuduh adalah Ibu Imas, maka sesuai asas hukum maka Ibu Imas yang harus dapat membuktikannya di pengadilan. Apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka pihak RSUD Cideres juga akan menempuh jalur hukum bagi pihak-pihak yang dianggap turut serta mendahului asas praduga tidak bersalah,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










