Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar

Sabtu, 11 April 2026 03:00 WIB
Wisata Subang

Menjelajahi Serpihan Surga di Subang: Dari Hamparan Kebun Teh yang Menyejukkan hingga Sensasi Berendam Air Panas

Sabtu, 11 April 2026 02:00 WIB

Klaim Sekarang! Bocoran Kode Redeem FF 11 April 2026: Banjir Skin Senjata Permanen dan Bundle Spesial

Sabtu, 11 April 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Menjelajahi Serpihan Surga di Subang: Dari Hamparan Kebun Teh yang Menyejukkan hingga Sensasi Berendam Air Panas
  • Klaim Sekarang! Bocoran Kode Redeem FF 11 April 2026: Banjir Skin Senjata Permanen dan Bundle Spesial
  • Menanti Kabar Baik: Teka-Teki Rapel dan Realisasi Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2026
  • Menanti Kepastian Gaji ke-13 PNS 2026: Sinyal dari Menkeu Purbaya dan Realita Anggaran Negara
  • Banyak Dicari! Misteri Link Daster Pink Sidoarjo 7 Menit: Jangan Asal Klik!
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Diduga Rekayasa, Netizen Kena Prank?
  • Perawat RSHS Bandung Kena SP1 Usai Kelalaian Fatal Penyerahan Bayi di NICU
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 11 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

By Muhammad Rafki Razif KiransyahJumat, 20 Februari 2026 21:20 WIB2 Mins Read
knalpot brong
Motor dengan knalpot brong. (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait larangan siswa membawa motor, knalpot brong, hingga minuman keras mulai diterapkan pada tahun ajaran baru 2026/2027. Kebijakan tersebut akan diperkuat melalui surat pernyataan bermaterai yang wajib ditandatangani sekolah, orangtua, dan peserta didik.

Kepala Disdik Jabar, Purwanto mengatakan, penerapan aturan ini sengaja dilakukan pada awal tahun ajaran agar sekolah memiliki waktu untuk mempersiapkan regulasi internal dan melakukan sosialisasi kepada orangtua serta siswa.

“Kita akan lakukan itu pada tahun ajaran baru 2026/2027. Akan ada surat pernyataan yang harus ditandatangani sekolah, orangtua, dan siswa,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/2/2026).

Purwanto menjelaskan, sekolah pada dasarnya hanya berperan membantu orangtua dalam mendidik anak. Karena itu, kesamaan sikap antara sekolah dan keluarga dinilai penting agar pembinaan karakter pelajar berjalan optimal.

Baca Juga:  Baru Dilantik, Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepsek SMAN 6 Depok

Menurutnya, perilaku seperti merokok, tawuran, dan tindakan menyimpang lainnya secara etika maupun pedagogik tidak dapat diterima dalam dunia pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan kesepakatan tertulis sebagai bentuk komitmen bersama.

“Secara etik dan pedagogik masyarakat tidak menerima pelajar merokok atau melakukan pelanggaran. Maka untuk menyamakan pandangan, perlu ada kesepakatan,” ucapnya.

Baca Juga:  Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi Dinilai Otokratik, Bisa Jadi 'Pedang Bermata Dua'

Ia menambahkan, pada tahun ajaran 2025/2026 sekolah sebenarnya telah membuat perjanjian dengan orangtua. Namun, mulai 2026/2027 kebijakan tersebut akan dievaluasi dan diperkuat melalui surat pernyataan sebagai syarat dalam proses penerimaan siswa baru.

Untuk pengawasan, Disdik Jabar akan memanfaatkan aplikasi Si Palawa (Sistem Aplikasi Pelajar Pancawaluya). Aplikasi ini digunakan untuk mencatat dan memantau pelanggaran siswa secara terintegrasi.

Purwanto menyebut, pelanggaran akan terakumulasi melalui sistem penilaian tertentu. Jika pelanggaran tergolong berat dan berulang, siswa akan mendapat penanganan khusus sesuai prosedur.

Baca Juga:  Buka-bukaan soal Keuangan Jabar, KDM Tegaskan Tak Ada Niat Buka Aib Masa Lalu

“Nanti akan ada akumulasi. Jika kondisi sudah merah, anak akan direferal untuk penanganan khusus,” katanya.

Salah satu bentuk pembinaan khusus yang disiapkan adalah program pembinaan di barak militer. Namun, ia menegaskan tidak semua siswa akan mengikuti program tersebut, melainkan hanya yang membutuhkan penanganan intensif.

“Itu pun harus melalui referal dari Disdik. Jadi tidak semua siswa akan dikirim ke barak militer,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aturan Sekolah Jabar barak militer Dedi Mulyadi Disdik Jabar Larangan Motor Siswa Si Palawa
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perawat RSHS Bandung Kena SP1 Usai Kelalaian Fatal Penyerahan Bayi di NICU

Kasus Belatung di Menu MBG Cianjur: Dalih ‘Kasus Tunggal’ di Tengah Temuan IPAL yang Bermasalah

Diduga Cemburu Buta, Pria di Bandung Berniat Serang Teman Istri tapi Berakhir Jatuh ke Sungai Citarum

Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni

Nekat Peras Ahmad Sahroni Rp300 Juta, Komplotan KPK ‘Jadi-jadian’ Berakhir di Penjara

Sekda Jabar Soroti Insiden Bayi di RSHS: Harus Jadi Pelajaran, SOP Layanan Wajib Diperketat

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi

Bayi Nyaris Tertukar, Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas untuk Perawat RSHS

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.