bukamata.id – Praktik perjudian digital di lingkungan pemerintahan kian mengkhawatirkan. Laporan terbaru mencatat ada sekitar 1.066 Aparatur Sipil Negara (ASN) berdomisili di Kabupaten Bandung yang disinyalir terjerat taruhan online. Total dana yang sudah didepositkan oleh para pegawai tersebut tidak main-main, yakni mencapai Rp6,59 miliar.
Angka ini menunjukkan lonjakan tajam dibanding periode sebelumnya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, mengonfirmasi tren kenaikan pengguna di kalangan pelayan publik tersebut.
“Kami sampaikan bahwa data yang kami miliki berdasarkan hasil dari sumber menunjukkan, untuk posisi yang bermain judol di lingkungan ASN, dari tahun 2025 kurang lebih di 600 sekian. Sekarang posisi di 2026 ini bertambah menjadi 1.000 sekian,” ujar Teguh, Jumat (21/8/2026).
Merespons temuan ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna langsung memerintahkan Diskominfo bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk bergerak cepat. Proses identifikasi dan pemberian sanksi nantinya berpijak pada Regulasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Di mana di dalamnya ada kewajiban, kemudian larangan serta tingkat hukuman disiplin. Nanti kita lihat apakah seorang ASN ini yang sedang melakukan judol atau yang pernah, atau yang sekarang sudah tidak melakukan itu, akan terlihat,” katanya.
Langkah penindakan disiplin—mulai dari tingkatan ringan, sedang, hingga berat—bakal diterapkan usai tahapan verifikasi rampung. Namun, Teguh menekankan bahwa pemberantasan aktivitas ilegal ini butuh keterlibatan seluruh pihak hingga ke tingkat paling bawah.
“Jadi tidak hanya peran pemerintah di sini. Tentu semua elemen, termasuk RT, RW, dan semua lapisan yang ada di Kabupaten Bandung. Memang sulit untuk mengatasi pemain judol ini berkaitan dengan pemegang handphone yang ada di masing-masing masyarakat,” jelasnya.
Terkait validasi status kepegawaian, Diskominfo menjelaskan bahwa angka 1.066 tersebut ditarik berdasar basis data tempat tinggal. Oleh karena itu, pemeriksaan lanjutan diperlukan guna memastikan apakah mereka memang bertugas di lingkup Pemkab Bandung atau di instansi luar.
“Kalau dari data yang kami miliki, ASN, pegawai negeri ini ada kurang lebih 1.066. Namun ini kan berbicaranya jumlah dari jumlah masyarakat Kabupaten Bandung berdasarkan domisili yang ada di wilayah Kabupaten Bandung,” ucapnya.
Detail informasi personal pegawai beserta alamat domisili (by name by address) akan segera dipadankan dengan data milik BKPSDM demi memastikan tindakan hukum yang diambil tepat sasaran.
“Tentu nanti ketika ada hasil by name by address-nya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Kabupaten Bandung atau mereka ini berdomisili di Kabupaten Bandung tapi bekerja di luar Kabupaten Bandung. Ini akan segera kita lakukan. Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Selain menyasar internal ASN, langkah edukasi dan pemetaan risiko digital juga terus digalakkan bagi seluruh warga Kabupaten Bandung yang jumlahnya menembus 3,9 juta jiwa.
“Ini sebagai tindak lanjut awal, minimal kita bisa mengidentifikasi secara garis besar potensi-potensi pemain judol yang ada di wilayahnya masing-masing,” kata Teguh.
“Dengan memberikan edukasi, literasi risiko digital dan lain sebagainya, termasuk juga memberikan informasi dampaknya. Karena tidak menutup kemungkinan dari judol ini akan berafiliasi menjadi kriminalitas,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









