Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40 Ribu, Kini Cuma Rp2,477 Juta per Gram

Rabu, 2 September 2026 10:46 WIB

Jarang Ada! Berawal dari Utas Arie Kriting, Rekam Jejak Gubernur Ini Akhirnya Terbongkar

Rabu, 2 September 2026 10:27 WIB

Abaikan Hak Pasien, Layanan IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta Dinilai Jauh dari Kata Manusiawi

Rabu, 2 September 2026 09:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp40 Ribu, Kini Cuma Rp2,477 Juta per Gram
  • Jarang Ada! Berawal dari Utas Arie Kriting, Rekam Jejak Gubernur Ini Akhirnya Terbongkar
  • Abaikan Hak Pasien, Layanan IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta Dinilai Jauh dari Kata Manusiawi
  • Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?
  • Klaim Kode Redeem FF Aktif Rabu 2 September 2026: Dapatkan Skin Senjata dan Item Langka Gratis
  • Ramon Tanque Resmi Pergi, Ini Rekap Lengkap Transfer Persib Bandung Terbaru
  • Tak Bisa Jogging di Gasibu? 6 Lokasi Ini Bisa Jadi Penggantinya
  • Bansos September 2026 Masuk Tahap Berapa? Ini Jadwal dan Nominal PKH-BPNT
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 2 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Abaikan Hak Pasien, Layanan IGD RSUD Bayu Asih Purwakarta Dinilai Jauh dari Kata Manusiawi

By Aga GustianaRabu, 2 September 2026 09:53 WIB3 Mins Read
RSUD Bayu Asih Purwakarta. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kualitas layanan RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta kembali memicu kritik tajam dari masyarakat. Kali ini, keluhan datang langsung dari pihak keluarga pasien yang merasa diabaikan dan mendapatkan penanganan yang membingungkan saat membutuhkan pertolongan medis darurat.

Insiden ini dialami oleh Sulartini yang mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Bayu Asih pada Selasa sore (25/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Perwakilan keluarga, Arif Arfan, menjelaskan bahwa pasien datang dalam kondisi lemah akibat mual, muntah hingga enam kali dalam sehari, nyeri ulu hati, serta sesak napas yang sudah dialami selama hampir lima hari.

Tim medis IGD yang memeriksa pasien menegaskan bahwa kondisi Sulartini wajib mendapatkan perawatan inap. Masalah muncul ketika petugas menyatakan seluruh ruang rawat inap sedang penuh, sehingga pasien direkomendasikan untuk pindah ke fasilitas kesehatan lain.

Namun, alih-alih memproses administrasi rujukan antar-rumah sakit, pihak keluarga justru diminta mencari lokasi perawatan sendiri.

Baca Juga:  Purwakarta Rayakan Hari Bambu Sedunia dengan Edukasi, Rekreasi, dan Pelestarian

“Kami dari pihak keluarga kemudian meminta kepastian rumah sakit tujuan rujukan. Namun, jawaban yang diterima justru dinilai tidak memuaskan dan tidak memberikan solusi konkret. Dokter menyampaikan pada pokoknya ‘terserah mau dirujuk ke mana’ dan menyarankan keluarga untuk mencari sendiri rumah sakit lain,” ujar Arfan.

Arfan menambahkan bahwa upaya meminta bantuan melalui loket pendaftaran IGD juga tidak membuahkan hasil. Sikap tenaga medis yang berulang kali memberikan tanggapan ambigu semakin membingungkan keluarga. Ketegangan berlanjut saat keluarga berencana membawa pulang pasien karena tidak adanya kepastian. Sikap tim medis dinilai inkonsisten saat merespons keputusan tersebut.

“Keluarga juga telah meminta bantuan melalui loket untuk menghubungi rumah sakit lain, namun hingga saat itu belum memperoleh kepastian,” tambahnya.

Baca Juga:  Aksi Pungli Parkir di Bendungan Cirata, Delapan Orang Diamankan Polisi

Awalnya dokter melarang pasien pulang dengan alasan wajib rawat menginap. Tetapi tak lama berselang, dokter melontarkan pernyataan yang dinilai mengabaikan keselamatan pasien.

“kalau mau pulang juga boleh aja terserah.”

Akibat tidak memperoleh kejelasan prosedur rujukan dari pihak rumah sakit, pasien yang masih lemas terpaksa dibawa pulang oleh pihak keluarga.

“Perubahan pernyataan tersebut dinilai membingungkan dan menunjukkan ketidakkonsistenan komunikasi, khususnya mengenai status medis pasien dan kepastian proses rujukan,” tegas Arfan.

Pihak keluarga menyayangkan hal ini karena setiap warga berhak atas layanan kesehatan yang layak dan manusiawi. Landasan hukum terkait hak pasien ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Pasien juga berhak mengajukan pengaduan atas pelayanan yang tidak sesuai standar,” kata Arfan.

Baca Juga:  Mobil Damkar Mogok Saat Tangani Kebakaran di Pasar Jumaah Purwakarta

Menanggapi kejadian tersebut, keluarga pasien menyampaikan tiga tuntutan utama kepada manajemen RSUD Bayu Asih:

  • Investigasi Internal: Mengusut tuntas kinerja dokter dan nakes yang bertugas pada shift tersebut.
  • Evaluasi & Sanksi: Memberikan tindakan tegas agar kejadian serupa tidak menimpa pasien lain.
  • Klarifikasi Resmi: Menyampaikan penjelasan resmi tertulis dan memfasilitasi audiensi langsung dengan keluarga.

“Aduan terbuka ini disampaikan dengan harapan mendapat perhatian serius dan tindak lanjut yang objektif dari pihak manajemen RSUD Bayu Asih,” demikian Arif Arfan.

Terkait aduan terbuka ini, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi kepada Direktur Utama RSUD Bayu Asih. Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi maupun sanggahan yang dikirimkan oleh pihak manajemen rumah sakit.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Berita Purwakarta purwakarta RSUD Bayu Asih
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jarang Ada! Berawal dari Utas Arie Kriting, Rekam Jejak Gubernur Ini Akhirnya Terbongkar

Adu Konsep Bongkar Pasang Gedung Sate Ala Dedi Mulyadi Vs Ridwan Kamil, Pilih Mana?

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos September 2026 Masuk Tahap Berapa? Ini Jadwal dan Nominal PKH-BPNT

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Desil DTSEN Mau Diubah? Begini Cara Update Data September 2026 Lewat HP

Tim Hukum Jabar Istimewa Pastikan Kasus Intimidasi Guru Sukabumi Tak Berujung Damai

Nahas! Bocah 9 Tahun Tewas Tenggelam di Genangan Waduk Saguling

Terpopuler
  • Benarkah Azab? Di Balik Narasi Bencana Nepal dan Isu Perusakan Masjid yang Viral
  • PPIH 2027 Resmi Dibuka! Cek Syarat, Formasi, Jadwal CAT dan Cara Daftarnya
  • HMI Cabang Bandung Demo Balai Kota: Desak Pemkot Buka Mata Soal RTH dan Kemiskinan
  • Terbongkar Sosok Melva Pardede! Sebut Ojol Dikhianati Botok Pati CS, Ternyata Cuma Driver Jadi-jadian?
  • Tabuh Bedug di Jombang, Prabowo Resmi Buka Muktamar ke-35 NU
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.