Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung

Sabtu, 4 Juli 2026 13:47 WIB

Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit

Sabtu, 4 Juli 2026 13:04 WIB

Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal

Sabtu, 4 Juli 2026 12:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Cuma Uang! Ternyata Ini Alasan Kuat Sandy Walsh Mau Terima Kontrak 3 Tahun di Persib Bandung
  • Benarkah Persib ‘Hancurkan’ Karier Pemain Timnas? Menguliti Profil & Kredibilitas Arul El Pundit
  • Bagan Resmi 16 Besar Piala Dunia 2026: Peta Persaingan Fase Gugur Menuju Semifinal
  • Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling
  • Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Bentrokan Akbar Argentina vs Mesir di Atlanta
  • Sah! Lionel Messi Resmi Jadi Pemain Tersubur Sepanjang Sejarah Piala Dunia
  • Dari SPG Jadi Mahasiswi Melbourne, Kisah Juang Kembar Anak Buruh Tani Tampar Balik Kritik Beasiswa Negara!
  • Drama 120 Menit! Gol Bunuh Diri Antar Argentina Depak Tanjung Verde Menuju 16 Besar Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anak Eks Bupati Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong, 2 Saksi Kunci Beri Pengakuan Lain

By SusanaSenin, 18 Maret 2024 22:02 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong membantah keterlibatan anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Seorang saksi kunci “An” alias Andi Pendul memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dalam pusaran kasus tersebut tidak benar.

Apalagi tudingan Irfan mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoax.

“Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan,” kata An, Senin (18/3/2024).

Untuk diketahui, An sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Tawarkan 6 Gagasan Berantas Korupsi di Indonesia

An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam, yang diketahui itu hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lain yakni Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan Irfan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.

“Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam,” ujarnya.

Menurutnya, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN menegaskan pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan

Baca Juga:  Profil Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi Termuda yang Terjaring OTT KPK

“Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan,” tuturnya.

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, anak eks Bupati Majalengka itu  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Baca Juga:  KPK Larang Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi dan 4 Tersangka Lain ke Luar Negeri

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan.

Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Majalengka gratifikasi Irfan Nur Alam Karna Sobahi korupsi Saksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cara Cek BPNT Juli 2026 Lewat HP, Ini Tanda Bantuan Sudah Cair

Anak Diduga Hilang dari Katapang Ditemukan Meninggal di Jembatan BBS Bandung Barat

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Imbas Lagu Kontroversial ‘Lalaki Langit’, Bupati Purwakarta Diperiksa Intensif 8 Jam di Kemendagri

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.