Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Putus Tren Buruk: Marc Klok Tegaskan Persib Incar Kemenangan di Kandang Port FC

Selasa, 6 Oktober 2026 19:08 WIB

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

Selasa, 6 Oktober 2026 18:57 WIB
kekerasan

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main

Selasa, 6 Oktober 2026 18:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Putus Tren Buruk: Marc Klok Tegaskan Persib Incar Kemenangan di Kandang Port FC
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main
  • Bukan Gertak Sambal! Luka Menalo Ungkap Persiapan Persib Jelang Tantang Port FC
  • Bukan Cuma Seblak! 4 Kuliner Bandung Ini Lagi Jadi Buruan Wisatawan
  • Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung
  • Gaji PNS dan Dana Pensiun Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Godok Aturan Baru
  • Sempat Tuai Penolakan, Sekolah Pengganti SDN 026 Bojongloa Akhirnya Dibangun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anak Eks Bupati Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong, 2 Saksi Kunci Beri Pengakuan Lain

By SusanaSenin, 18 Maret 2024 22:02 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong membantah keterlibatan anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Seorang saksi kunci “An” alias Andi Pendul memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dalam pusaran kasus tersebut tidak benar.

Apalagi tudingan Irfan mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoax.

“Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan,” kata An, Senin (18/3/2024).

Untuk diketahui, An sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.

Baca Juga:  Geruduk Polda Jabar, Massa FPI Minta Lucky Hakim Segera Diperiksa Terkait Aliran Dana KPUD

An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam, yang diketahui itu hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lain yakni Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan Irfan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.

“Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam,” ujarnya.

Menurutnya, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN menegaskan pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan

Baca Juga:  Prabowo Panggil Jaksa Agung, Minta Percepat Tindak Perizinan Ilegal

“Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan,” tuturnya.

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, anak eks Bupati Majalengka itu  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Baca Juga:  Kejari Tetapkan Pejabat Dinas Peternakan Purwakarta Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan.

Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

gratifikasi korupsi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas

kekerasan

Bejat! Oknum Guru Ngaji di Sukabumi Cabuli 7 Anak, Modus Ajak Main

Viral! Sejumlah Pengunjung Diduga Keracunan Massal Usai Makan di Restoran Korea Bandung

Sempat Tuai Penolakan, Sekolah Pengganti SDN 026 Bojongloa Akhirnya Dibangun

Rezeki Akhir Tahun! PKH, BPNT, Beras hingga BSU Rp900 Ribu Masuk Periode Penyaluran

Terkuak! Peran Indra Kenz di Skandal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Siap-siap Masuk Bui Lagi?

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.