Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu

Jumat, 21 Agustus 2026 20:06 WIB
Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang

Jumat, 21 Agustus 2026 20:02 WIB

Gratis dari Liverpool! Real Madrid Amankan Bek Prancis Ibrahima Konate hingga 2030

Jumat, 21 Agustus 2026 19:43 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu
  • Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang
  • Gratis dari Liverpool! Real Madrid Amankan Bek Prancis Ibrahima Konate hingga 2030
  • Bukan GBLA! Ini Venue Baru Persib vs Manila Digger di Play-off ACL 2
  • 7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Dapat Kepastian, Ini Alasan Belum Diangkat Jadi Penuh Waktu
  • 25 Agustus 2026 Maulid Nabi, Jangan Lewatkan 7 Amalan Penuh Makna Ini
  • Orang Tua Wajib Tahu! Instagram Kini Kirim Notifikasi Jika Remaja Cari Konten Menyakiti Diri
  • Bobotoh Wajib Tahu! Launching Persib 2026/27 Digelar sebelum Kontra Manila Digger
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 21 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anak Eks Bupati Majalengka Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong, 2 Saksi Kunci Beri Pengakuan Lain

By SusanaSenin, 18 Maret 2024 22:02 WIB3 Mins Read
Ilustrasi Korupsi. Foto: Istockphoto
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua saksi kunci dalam kasus dugaan gratifikasi Pasar Cigasong membantah keterlibatan anak eks Bupati Majalengka Karna Sobahi.

Seorang saksi kunci “An” alias Andi Pendul memberikan pernyataan yang mengejutkan, bahwa isu yang beredar di publik selama ini, terkait keterlibatan Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) dalam pusaran kasus tersebut tidak benar.

Apalagi tudingan Irfan mendapatkan aliran dana dari kasus yang saat ini ditangani Kejati Jabar itu hoax.

“Saya menjadi saksi kunci atas persoalan ini. Saya pastikan tidak ada uang sepeser pun mengalir ke Pak Irfan,” kata An, Senin (18/3/2024).

Untuk diketahui, An sendiri merupakan salah seorang saksi yang disebut sebut oleh penyidik Kejati Jabar dalam kasus ini. Selain An ada pula DRH.

An mengaku tidak mengenal lebih mendetail sosok dan kepribadian Irfan Nur Alam, yang diketahui itu hanya salah seorang pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

“Saya tahu itu Pak Irfan itu hanya sebagai pejabat di Majalengka,” ujarnya.

Sementara itu, saksi lain yakni Jajaran Direksi PT PGA, Dede Rizka (DRN) membantah keterlibatan Irfan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Majalengka.

DRN, yang juga disebut perantara dalam kasus ini sekaligus kuasa direksi, menyatakan, tidak ada aliran dana untuk para pejabat di Majalengka dalam proyek tersebut, termasuk untuk Irfan.

“Saya selaku kuasa Direksi PT PGA, dalam hal ini saya tidak pernah memberikan uang ke pejabat Majalengka, termasuk Irfan Nur Alam,” ujarnya.

Menurutnya, uang yang diterimanya dari perusahaan diberikan untuk para pegawai, operasional kantor dan mengerjakan sejumlah proyek, bukan untuk Irfan. DRN menegaskan pernyataan ini bisa dipertanggungjawabkan dalam proses peradilan

“Saya sebagai penerima aliran dana juga, tapi kan saya punya manajemen sendiri, bisa saya pertanggungjawabkan aliran (dananya) kemana saja. Yang jelas alirannya ada untuk pegawai, kantor, ada pembangunan pasar darurat dan lain-lain. Saya bisa membuktikan di pengadilan,” tuturnya.

Selain itu, DRN juga membantah Irfan telah terlibat dalam pengaturan pemenangan proyek ini. Dia menyatakan proyek itu urusannya Unit Layanan Pengadaan (ULP).

“Itu urusannya ketua ULP, saya tidak tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, anak eks Bupati Majalengka itu  ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih Cigasong, Majalengka.

Penetapan tersangka Irfan tertuang dalam surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan nomor 682/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal 14 Maret 2024. Selain itu, surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) juga dikeluarkan dengan nomor TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 pada tanggal yang sama.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa Irfan Nur Alam (INA) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Nur menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan.

Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka akan dilaksanakan pada hari Selasa tepatnya tanggal 19 Maret 2024.

“Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Majalengka gratifikasi Irfan Nur Alam Karna Sobahi korupsi Saksi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang

7.326 PPPK Paruh Waktu Bandung Dapat Kepastian, Ini Alasan Belum Diangkat Jadi Penuh Waktu

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Saldo Bansos Belum Masuk? Ini Penyebab PKH, BPNT dan Bantuan Beras Agustus 2026 Belum Cair

Karhutla Ancam Kalimantan, 1.487 Titik Panas Terdeteksi hingga Udara Masuk Zona Berbahaya

Emak Gila

1.066 ASN di Kabupaten Bandung Terjerat Judol, Nilai Deposit Tembus Rp6,5 Miliar

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.