bukamata.id – Jawa Barat resmi menduduki posisi puncak sebagai wilayah dengan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) terbanyak di Indonesia sepanjang periode Januari hingga September 2026. Berdasarkan catatan sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 13.044 buruh di Tanah Pasundan harus kehilangan mata pencaharian, menyumbang porsi signifikan dari total 63.789 kasus PHK secara nasional.
Sektor manufaktur berbasis ekspor dan padat karya—terutama industri garmen serta otomotif—menjadi koridor ekonomi yang paling remuk diterjang gelombang efisiensi ini akibat merosotnya permintaan pasar global.
Garmen dan Otomotif Tertekan Permintaan Global
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka (Kim Agung), membeberkan alasan utama di balik tingginya angka PHK di wilayahnya. Menurutnya, besarnya populasi tenaga kerja yang berpadu dengan penurunan pesanan internasional memaksa pabrik-pabrik mengambil langkah pahit.
“Angkatan kerja di Jawa Barat memang yang tertinggi. Salah satu sektor yang terdampak PHK adalah industri garmen dan otomotif. Industri garmen banyak yang berbasis pesanan dan padat karya, sehingga ketika pesanan menurun, perusahaan harus melakukan efisiensi,” kata Kim Agung, Senin (26/10/2026).
Ia memberikan contoh nyata kasus efisiensi yang sempat ramai diperbincangkan publik di PT Namnam Fashion Industries, Cimahi. Menurut Kim Agung, perusahaan skala besar dengan jumlah karyawan masif sangat rentan terhadap guncangan ketika kuota produksi mendadak dipangkas.
Minta PHK Jadi Opsi Terakhir
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menaruh perhatian serius terhadap kondisi ini dan meminta kalangan pengusaha untuk tidak terburu-buru mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja.
“Upaya kami adalah mendorong agar PHK menjadi jalan terakhir. Perusahaan bisa mempertimbangkan pekerja dirumahkan sementara dengan tunjangan atau mengurangi sif kerja,” ujarnya.
Imbauan dan Posko Pengaduan Hak Pekerja
Bagi para pekerja yang telanjur menjadi korban PHK, Disnakertrans Jabar menegaskan siap mengawal hak-hak dasar buruh—seperti uang pesangon hingga manfaat program JKP—agar dibayarkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Silakan masyarakat yang terkena PHK, terutama karena efisiensi atau perusahaan pailit, melapor kepada kami apabila hak-haknya belum terpenuhi,” tuturnya.
Kim Agung menjelaskan bahwa pelaporan dapat dilayangkan secara perorangan maupun diwakili oleh tim kuasa hukum. Pihak dinas akan menurunkan mediator hingga pengawas ketenagakerjaan untuk memediasi perselisihan antara pekerja dan manajemen perusahaan.
“Setiap alasan PHK memiliki ketentuan tersendiri. Misalnya, PHK karena perusahaan pailit atau melakukan efisiensi, masing-masing ada aturannya. Nanti ada mediator yang membantu memediasi persoalan antara pekerja dan perusahaan,” kata Kim.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











