bukamata.id – Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memulai proses penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Triwulan II periode April–Juni 2026 sejak 10 April 2026.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap melalui sistem transfer bergelombang ke rekening penerima manfaat.
Percepatan DTSEN Jadi Dasar Penyaluran Bansos
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut percepatan pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi dasar utama dalam pelaksanaan jadwal pencairan bansos tahun ini.
Menurutnya, percepatan data memungkinkan distribusi bantuan berjalan lebih tepat sasaran dan efisien.
“Biasanya data (DTSEN) itu kita terima pada tanggal 20 di setiap triwulan. Tapi alhamdulillah kita majukan menjadi tanggal 10 April dan seterusnya,” ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kemensos.
Penyaluran Lewat Himbara dan PT Pos Indonesia
Kemensos bekerja sama dengan jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia dalam proses distribusi bantuan.
Sistem yang digunakan adalah transfer bertahap, sehingga dana tidak masuk secara bersamaan, melainkan sesuai jadwal masing-masing penerima di wilayah berbeda.
Pada periode Januari–Maret 2026, Kemensos mencatat realisasi penyaluran PKH dan BPNT telah mencapai 96 persen, menunjukkan efektivitas sistem yang berjalan.
Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Lewat HP
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan bansos secara mandiri melalui situs resmi Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Ketik kode captcha yang muncul
- Klik “refresh” jika kode tidak terbaca
- Tekan tombol “Cari Data”
Hasil pencarian akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Besaran Bansos PKH dan BPNT 2026
Pemerintah menetapkan BPNT sebesar Rp600.000 per kuartal, atau setara Rp200.000 per bulan bagi setiap penerima manfaat.
Sementara itu, Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki besaran bantuan berbeda sesuai kategori penerima, antara lain:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Lansia 60 tahun ke atas: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Pelajar SMA/sederajat: Rp500.000
- Pelajar SMP/sederajat: Rp375.000
- Pelajar SD/sederajat: Rp225.000
Penyaluran bansos PKH dan BPNT Triwulan II 2026 diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkuat ketepatan sasaran melalui pembaruan data DTSEN.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










