Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan YTR, Dedi: Pemerintah Akan Dampingi hingga Sembuh

Senin, 29 Juni 2026 17:57 WIB

Jangan Ketinggalan! Link Live Streaming Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026, Kick-off 00.00 WIB

Senin, 29 Juni 2026 16:13 WIB

Geger! Ciro Alves Muncul di Si Jalak Harupat, Balik ke Persib?

Senin, 29 Juni 2026 15:37 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemprov Jabar Depositkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan YTR, Dedi: Pemerintah Akan Dampingi hingga Sembuh
  • Jangan Ketinggalan! Link Live Streaming Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026, Kick-off 00.00 WIB
  • Geger! Ciro Alves Muncul di Si Jalak Harupat, Balik ke Persib?
  • Tragedi Pagi di Pasirkaliki, Satu Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng
  • Buruan Klaim! Kode FF aktif Hari Ini, Hadiah Premium Langsung Masuk
  • Detik-Detik Eropa Terbakar Gelombang Panas Ekstrem! Rel Kereta Meleleh dan Kota Lumpuh!
  • Terungkap! Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan di Bandung
  • Jerman Terancam? Paraguay Punya Modal Besar Usai Tumbangkan Brasil dan Argentina
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 29 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bantah Lakukan Pelanggaran Kampanye, Ridwan Kamil: BPD Bukan ASN

By Putri Mutia RahmanKamis, 18 Januari 2024 21:12 WIB2 Mins Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Ketua Tim Kampanye Daerah Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil membantah melakukan pelanggaran kampanye dalam kegiatan kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya, baru-baru ini.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh PDI Perjuangan melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Ridwan Kamil di Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari kemarin.

Menurut Ridwan Kamil, kegiatan yang dihadiri oleh BPD itu tidak masuk dalam unsur pelanggaran kampanye. Sebab, kata dia, BPD bukan termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), honor yang diberikan juga tidak digaji rutin oleh negara.

“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah kumpulan tokoh2 politik desa. BPD itu bukan ASN. Tidak digaji rutin negara. Seperti Kades atau Staf desa. Tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud (pelanggaran),” ujar Emil melalui keterangan resminya, Kamis (18/1) dikutip dari IDN Times.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sarling Terakhir di Kabupaten Bandung, Dadang Supriatna: Beliau Pamit ke Warga

Untuk diketahui, sebelumnya beredar video Ridwan Kamil hadir dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya. Dalam kegiatan itu mantan Gubernur Jabar ini terlihat mengenakan jaket berwarna biru muda yang kerap digunakan pendukung pasangan Capres nomor urut dua dalam kampanye.

Video berdurasi 1.28 menit ini memperlihatkan juga aksi Ridwan Kamil mengajak penonton yang hadir untuk berjoget, dan setelah itu diberikan seperti amplop putih.

Jika mengacu dalam UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, pasal 280 ayat 2 dan 3 menyatakan bahwa tim kampanye dilarang melibatkan 11 pihak, termasuk di dalamnya ada ASN hingga kepala desa dan perangkat desa.

Baca Juga:  Viral Seorang Pria Buang Sampah ke Sungai, Ridwan Kamil: Plis Atuh Lah Euy

Oleh karena itu anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai, aksi Ridwan Kamil dalam video itu patut diduga melanggar aturan kampanye. Sehingga, dirinya melaporkan ke Bawaslu Tasikmalaya.

“Beredarnya aksi RK di acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya menimbulkan persepsi negatif. Kampanye RK yang hari ini merupakan Ketua TKD 02 Jabar karena melibatkan BPD di Tasikmalaya, dapat diindikasikan RK berkampanye bersama BPD yang seharusnya bersikap netral dalam pemilu,” ujar Naga, Rabu (17/1).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Yakin Menang Satu Putaran di Pilkada Jakarta

Adapun tanggapan lainnya dari Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah yang mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pleno atas adanya dugaan pelanggaran pemilu itu.

“Kalau itu kita masih dalam pleno kita, jadi tunggu saja untuk update selanjutnya ya,” ujar dia, Rabu (17/1).

Nuryamah mengungkapkan, proses penelusuran bakal memakan waktu hingga 14 hari. Tak menutup kemungkinan, dalam proses penelusuran, Ridwan Kamil akan dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Ada (klarifikasi), tapi tergantung nanti hasil dari pleno temen-temen yang sedang menangani kasus tersebut,” ucap dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pelanggaran pemilu ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemprov Jabar Depositkan Rp1 Miliar untuk Pemulihan YTR, Dedi: Pemerintah Akan Dampingi hingga Sembuh

Tragedi Pagi di Pasirkaliki, Satu Pengendara Motor Tewas Usai Adu Banteng

Detik-Detik Eropa Terbakar Gelombang Panas Ekstrem! Rel Kereta Meleleh dan Kota Lumpuh!

Terungkap! Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dalam Kasus Penyekapan di Bandung

Tak Hanya Isu Selingkuh, Jabatan Bupati Gowa Terancam Copot Karena 3 Dosa Besar Ini!

Skandal Kekerasan Terpanjang di Bandung: Fakta Mengerikan Penyiksaan YTR yang Berlangsung 3 Tahun Tanpa Terendus

Terpopuler
  • Link Video Ibu dan Anak Handuk Putih Banyak Dicari, Waspadai Modus Phishing
  • Ribuan Warganet Berburu Video ‘Handuk Putih Anak vs Ibu’, Ternyata Isinya Bikin Kaget
  • Terungkap! Ini Fakta Sebenarnya di Balik Video Ibu dan Anak Handuk Putih yang Viral
  • Api Mendadak Berkobar di RM Tamagochi Bandung, Diduga Berawal dari Meja Konsumen
  • Jadwal Piala Dunia 2026 25–28 Juni, Banyak Laga Penentuan Tim Besar Dunia
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.