Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Putri KW Mengamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik

Senin, 17 Agustus 2026 18:08 WIB

Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United

Senin, 17 Agustus 2026 17:03 WIB

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

Senin, 17 Agustus 2026 16:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Putri KW Mengamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik
  • Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:47 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai tahun 2025, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas. Kebijakan ini membuat biaya balik nama lebih terjangkau, meskipun beberapa biaya administrasi lainnya tetap berlaku.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian tertulis dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan BBNKB gratis untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, mengikuti amanat UU tersebut.

Biaya yang Masih Perlu Dikeluarkan Saat Balik Nama

Meski BBNKB gratis, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa biaya administrasi, pajak, dan sumbangan wajib:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Opsen: Besarannya tergantung jenis kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil pribadi seperti sedan, pick up, atau jip.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk roda dua/ tiga, Rp200.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk roda dua/tiga, Rp100.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika pindah wilayah): Rp150.000 untuk motor, Rp250.000 untuk mobil.

Dengan penghapusan BBNKB, total pengeluaran tetap jauh lebih ringan dibanding sebelumnya, sehingga proses balik nama menjadi lebih terjangkau bagi pembeli kendaraan bekas.

Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting

Menurut akun Samsat Digital, ada beberapa alasan utama kenapa proses balik nama harus dilakukan:

  1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin.
  2. Memudahkan persyaratan administrasi dan pembayaran pajak online melalui aplikasi Signal.
  3. Mempermudah penelusuran jika STNK atau BPKB hilang.
  4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  5. Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
  6. Berkontribusi pada program pembangunan daerah.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dan aman dalam membeli serta mengurus kendaraan bekas, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balik nama BBNKB biaya balik nama BPKB kendaraan bekas pajak kendaraan Samsat STNK SWDKLLJ
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

uang rupiah

Daftar 10 Kota dengan Gaji Paling Fantastis di Dunia, Ada dari Indonesia?

Kode Redeem FF Hari Ini 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis Spesial HUT RI ke-8

Harga Emas Antam Hari Ini Stabil, Buyback Rp2,525 Juta per Gram: Cek Daftar Lengkapnya

Pagi-Pagi ke Bandung? 5 Tempat Sarapan Hits Ini Bisa Jadi Pilihan

Berburu Promo 17 Agustus! Ada Makan Rp81 Ribu hingga Buy 1 Free 1 di Restoran Ini

Ga Nyangka! Legenda Kung Fu Beri Penghormatan, Jackie Chan Akhirnya Akui Kekuatan Silat Indonesia

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.