Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru

Jumat, 3 Juli 2026 05:00 WIB

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Jumat, 3 Juli 2026 04:00 WIB

Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?

Jumat, 3 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru
  • Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS
  • Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:47 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai tahun 2025, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas. Kebijakan ini membuat biaya balik nama lebih terjangkau, meskipun beberapa biaya administrasi lainnya tetap berlaku.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian tertulis dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan BBNKB gratis untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, mengikuti amanat UU tersebut.

Baca Juga:  Ironi ASN Cirebon: Nikmati Pajak Rakyat, Tapi Ribuan Kendaraan Mereka Masih Menunggak

Biaya yang Masih Perlu Dikeluarkan Saat Balik Nama

Meski BBNKB gratis, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa biaya administrasi, pajak, dan sumbangan wajib:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Opsen: Besarannya tergantung jenis kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil pribadi seperti sedan, pick up, atau jip.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk roda dua/ tiga, Rp200.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk roda dua/tiga, Rp100.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika pindah wilayah): Rp150.000 untuk motor, Rp250.000 untuk mobil.
Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tegaskan Samsat di Bogor Creative Center Demi Manfaat Publik

Dengan penghapusan BBNKB, total pengeluaran tetap jauh lebih ringan dibanding sebelumnya, sehingga proses balik nama menjadi lebih terjangkau bagi pembeli kendaraan bekas.

Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting

Menurut akun Samsat Digital, ada beberapa alasan utama kenapa proses balik nama harus dilakukan:

  1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin.
  2. Memudahkan persyaratan administrasi dan pembayaran pajak online melalui aplikasi Signal.
  3. Mempermudah penelusuran jika STNK atau BPKB hilang.
  4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  5. Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
  6. Berkontribusi pada program pembangunan daerah.
Baca Juga:  Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Berakhir 30 September 2025

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dan aman dalam membeli serta mengurus kendaraan bekas, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balik nama BBNKB biaya balik nama BPKB kendaraan bekas pajak kendaraan Samsat STNK SWDKLLJ
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Game Free Fire

Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS

5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!

Jejak Kolonial di Bandung, Ini 5 Bangunan Bersejarah yang Masih Berdiri

Hadiah Utama Rp50 Juta! KAI Tantang Kreator Indonesia Bikin Maskot Baru Lintas Generasi

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.
    Dinilai Misoginis dan Hina Perempuan, Lirik Lagu Bupati Purwakarta Tuai Sorotan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.