Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Senin, 18 Mei 2026 22:03 WIB

Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan

Senin, 18 Mei 2026 21:38 WIB

Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta

Senin, 18 Mei 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu
  • Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!
  • Catat dan Simpan! Inilah Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026, Dari A Sampai L
  • GILA! Striker Persija Ini Bisa Pindah ke Persib, Transfer Rival Panas!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:47 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai tahun 2025, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas. Kebijakan ini membuat biaya balik nama lebih terjangkau, meskipun beberapa biaya administrasi lainnya tetap berlaku.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian tertulis dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan BBNKB gratis untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, mengikuti amanat UU tersebut.

Baca Juga:  Warga Jabar Serbu Samsat! Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Penerimaan Negara

Biaya yang Masih Perlu Dikeluarkan Saat Balik Nama

Meski BBNKB gratis, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa biaya administrasi, pajak, dan sumbangan wajib:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Opsen: Besarannya tergantung jenis kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil pribadi seperti sedan, pick up, atau jip.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk roda dua/ tiga, Rp200.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk roda dua/tiga, Rp100.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika pindah wilayah): Rp150.000 untuk motor, Rp250.000 untuk mobil.
Baca Juga:  Kericuhan di Samsat Soreang, Warga Protes Soal Antrian Pembayaran Pajak

Dengan penghapusan BBNKB, total pengeluaran tetap jauh lebih ringan dibanding sebelumnya, sehingga proses balik nama menjadi lebih terjangkau bagi pembeli kendaraan bekas.

Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting

Menurut akun Samsat Digital, ada beberapa alasan utama kenapa proses balik nama harus dilakukan:

  1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin.
  2. Memudahkan persyaratan administrasi dan pembayaran pajak online melalui aplikasi Signal.
  3. Mempermudah penelusuran jika STNK atau BPKB hilang.
  4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  5. Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
  6. Berkontribusi pada program pembangunan daerah.
Baca Juga:  Kabar Gembira, Pemprov Jabar Tegaskan Tak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dan aman dalam membeli serta mengurus kendaraan bekas, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

balik nama BBNKB biaya balik nama BPKB kendaraan bekas pajak kendaraan Samsat STNK SWDKLLJ
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan

Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu

Video Guru Bahasa Inggris vs Murid Viral 6 Menit di TikTok, Netizen Heboh Cari Link Full Durasi

Waspada! Link Video Guru Bahasa Inggris Viral Diduga Jadi Jebakan Phishing

Link Telegram Video Lanjutan ‘Guru Bahasa Inggris vs Murid’ Viral, Netizen Soroti Kejanggalan Rekaman

Link Video Viral Penjual Cilok dan Pengemudi Mobil, Netizen Cium Aroma Setingan Demi Konten

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.