Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Sabtu, 3 Oktober 2026 18:12 WIB

Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:30 WIB

Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!
  • Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total
  • Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri
  • Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
  • Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BBNKB Gratis untuk Kendaraan Bekas, Ini Panduan Balik Nama Lengkap

By Aga GustianaJumat, 26 September 2025 08:47 WIB2 Mins Read
Tampilan ilustrasi STNK.
Ilustrasi STNK. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mulai tahun 2025, masyarakat yang membeli kendaraan bekas bisa bernapas lega. Pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk mobil maupun motor bekas. Kebijakan ini membuat biaya balik nama lebih terjangkau, meskipun beberapa biaya administrasi lainnya tetap berlaku.

“BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,” demikian tertulis dalam Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kebijakan BBNKB gratis untuk kendaraan bekas berlaku di seluruh provinsi di Indonesia, mengikuti amanat UU tersebut.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

Biaya yang Masih Perlu Dikeluarkan Saat Balik Nama

Meski BBNKB gratis, pembeli kendaraan bekas tetap harus membayar beberapa biaya administrasi, pajak, dan sumbangan wajib:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Opsen: Besarannya tergantung jenis kendaraan. Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran sebelumnya.
  • SWDKLLJ: Rp35.000 untuk motor, Rp143.000 untuk mobil pribadi seperti sedan, pick up, atau jip.
  • Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk roda dua/ tiga, Rp200.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan TNKB (plat nomor): Rp60.000 untuk roda dua/tiga, Rp100.000 untuk mobil.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor, Rp375.000 untuk mobil.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika pindah wilayah): Rp150.000 untuk motor, Rp250.000 untuk mobil.
Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kaji Wacana Hapus Pajak Kendaraan, Diganti Sistem Jalan Berbayar

Dengan penghapusan BBNKB, total pengeluaran tetap jauh lebih ringan dibanding sebelumnya, sehingga proses balik nama menjadi lebih terjangkau bagi pembeli kendaraan bekas.

Mengapa Balik Nama Kendaraan Bekas Penting

Menurut akun Samsat Digital, ada beberapa alasan utama kenapa proses balik nama harus dilakukan:

  1. Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin.
  2. Memudahkan persyaratan administrasi dan pembayaran pajak online melalui aplikasi Signal.
  3. Mempermudah penelusuran jika STNK atau BPKB hilang.
  4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan.
  5. Menghindari penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain.
  6. Berkontribusi pada program pembangunan daerah.
Baca Juga:  Asyik! Bapenda Jabar Beri Promo Pajak Kendaraan Jelang Akhir Tahun

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap masyarakat lebih mudah dan aman dalam membeli serta mengurus kendaraan bekas, sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

pajak kendaraan Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya

Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

BSU cair

Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan

Keren Banget! Skill Futsal Bocah SD Asal Deli Serdang Bikin Pelatih Timnas Indonesia Putri Kepincut

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.