Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Sabtu, 3 Oktober 2026 18:12 WIB

Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:30 WIB

Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri

Sabtu, 3 Oktober 2026 14:57 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!
  • Ujian Kedalaman Skuad Persib di Oktober 2026: 7 Laga Padat Bikin Maung Bandung Wajib Rotasi Total
  • Diabaikan Negara Sendiri? Viral Cerita Atlet Indonesia Peraih 60 Medali Hasil Dukungan Sponsor Luar Negeri
  • Pemerintah Siapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Cek Jadwal Pencairan dan Syarat Penerimanya
  • Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat
  • Bikin Geregetan! Sosok Aedan Scipio, Pesepakbola Berambut Nyaris 2 Meter yang Guncang Dunia
  • Tampil Bersama Raline Shah di Art Jakarta 2026, Ketua Kreator Jabar Soroti Pentingnya Seni Digital
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

By SusanaRabu, 19 Maret 2025 13:15 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Lebaran, Gubernur Jawa Bara, Dedi Mulyadi memberikan kabar gembira bagi warganya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemprov Jabar menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Ada satu hal, kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).

Dedi menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga yang menunggak pajak, baik karena alasan disengaja maupun tidak disengaja.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Tolak Parsel Lebaran, Imbau Warga Berbagi ke Tetangga

Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah kebijakan ini berakhir, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Lebih lanjut, Dedi menyinggung masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan namun tetap mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

“Kalau punya duit tapi pajak enggak mau bayar, kendaraan dipakai bolak-balik di jalan, jangan protes kalau jalannya rusak. Karena jalan diperbaiki dari pajak yang dibayarkan,” tegasnya.

Berlaku untuk Tunggakan Pajak Sebelum 2024

Baca Juga:  Gerbang Gedung Sate Kini Mirip Candi Bentar, Renovasi Rp3,9 Miliar Tuai Sorotan

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini berlaku untuk semua pajak kendaraan yang menunggak dari tahun 2024 ke belakang, berapa pun lamanya.

“Jadi, bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar. Kami maafkan, kami hapuskan,” ujarnya.

Namun, ada batas waktu untuk memanfaatkan kebijakan ini. Warga diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa membayar tunggakan lama mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025, masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan hanya dengan membayar tarif pajak terbaru tahun 2025, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Kunjungi Sahara dan Yai Mim di Malang: Tak Perlu Dimediasi, Sudah Rukun

Dedi pun menegaskan bahwa setelah periode ini berakhir, tidak akan ada lagi toleransi bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.

“Jadi, manfaatkan kesempatan ini. Setelah itu, kendaraan yang tidak bayar pajak tidak akan bisa lagi melintas di jalan kabupaten maupun jalan provinsi di Jawa Barat. Mau lewat mana nanti?” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi pajak kendaraan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus Tidak Unsur Pidana? Begini Akhir Tragis Dugaan Pungli Alkid Jogja yang Bikin Netizen Geram!

Profil Irjen Hengki: Dari Jajaran Reserse hingga Resmi Menakhodai Polda Jawa Barat

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.