Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lagi-Lagi Bikin Polemik! Doa HUT RI Menag Bikin Publik Curiga Ada Maksud Politik?

Senin, 17 Agustus 2026 20:02 WIB

Ekspedisi Gahvara Yava 2026 Sukses Petakan Peta Baru Luweng Ombo Pacitan Sepanjang 8,2 Kilometer

Senin, 17 Agustus 2026 19:33 WIB

Dugaan Match Fixing di Piala AFF 2026: Federasi Laos Soroti Empat Pemain Usai Hancur Lebur di Grup B

Senin, 17 Agustus 2026 19:09 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lagi-Lagi Bikin Polemik! Doa HUT RI Menag Bikin Publik Curiga Ada Maksud Politik?
  • Ekspedisi Gahvara Yava 2026 Sukses Petakan Peta Baru Luweng Ombo Pacitan Sepanjang 8,2 Kilometer
  • Dugaan Match Fixing di Piala AFF 2026: Federasi Laos Soroti Empat Pemain Usai Hancur Lebur di Grup B
  • Bansos Agustus 2026 Cair! Cek PKH dan BPNT Tahap 3, Ini Data KPM Terbaru
  • Detik-detik ODGJ Terobos Upacara HUT ke-81 RI di Indramayu, Nyaris Peluk Bupati Lucky Hakim
  • Amunisi Lengkap! Persib Siap Tampil Full Team Hadapi Bali United di Final Dewata Challenge Series 2026
  • Putri KW Ngamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik
  • Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Cek Syarat dan Batas Waktunya

By SusanaRabu, 19 Maret 2025 13:15 WIB2 Mins Read
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Biro Adpim Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Menjelang Lebaran, Gubernur Jawa Bara, Dedi Mulyadi memberikan kabar gembira bagi warganya.

Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Dedi Mulyadi mengumumkan bahwa Pemprov Jabar menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

“Ada satu hal, kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat,” ujarnya, dikutip dari Instagram @dedimulyadi71, Rabu (19/3/2025).

Dedi menegaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh warga yang menunggak pajak, baik karena alasan disengaja maupun tidak disengaja.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa setelah kebijakan ini berakhir, masyarakat tetap wajib membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.

Lebih lanjut, Dedi menyinggung masyarakat yang enggan membayar pajak kendaraan namun tetap mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

“Kalau punya duit tapi pajak enggak mau bayar, kendaraan dipakai bolak-balik di jalan, jangan protes kalau jalannya rusak. Karena jalan diperbaiki dari pajak yang dibayarkan,” tegasnya.

Berlaku untuk Tunggakan Pajak Sebelum 2024

Dedi menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan pajak ini berlaku untuk semua pajak kendaraan yang menunggak dari tahun 2024 ke belakang, berapa pun lamanya.

“Jadi, bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 ke belakang, tidak perlu membayar. Kami maafkan, kami hapuskan,” ujarnya.

Namun, ada batas waktu untuk memanfaatkan kebijakan ini. Warga diberikan kesempatan untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa membayar tunggakan lama mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Mulai tanggal 11 April 2025 sampai 6 Juni 2025, masyarakat bisa memperpanjang pajak kendaraan hanya dengan membayar tarif pajak terbaru tahun 2025, tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya,” jelasnya.

Dedi pun menegaskan bahwa setelah periode ini berakhir, tidak akan ada lagi toleransi bagi kendaraan yang tidak membayar pajak.

“Jadi, manfaatkan kesempatan ini. Setelah itu, kendaraan yang tidak bayar pajak tidak akan bisa lagi melintas di jalan kabupaten maupun jalan provinsi di Jawa Barat. Mau lewat mana nanti?” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi pajak kendaraan perpanjang
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lagi-Lagi Bikin Polemik! Doa HUT RI Menag Bikin Publik Curiga Ada Maksud Politik?

Ekspedisi Gahvara Yava 2026 Sukses Petakan Peta Baru Luweng Ombo Pacitan Sepanjang 8,2 Kilometer

Bansos

Bansos Agustus 2026 Cair! Cek PKH dan BPNT Tahap 3, Ini Data KPM Terbaru

Detik-detik ODGJ Terobos Upacara HUT ke-81 RI di Indramayu, Nyaris Peluk Bupati Lucky Hakim

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.