Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Empat Raksasa Lolos! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026

Minggu, 12 Juli 2026 14:33 WIB

Selamat Jalan Temon, Kisah Haru Mantan Staf HRD yang Pilih Jadi Pelawak Legendaris Kini Berpulang

Minggu, 12 Juli 2026 14:00 WIB

Persib Batal TC ke Bangkok, Igor Tolic Fokus Hadapi Piala Presiden dan ACL Two

Minggu, 12 Juli 2026 13:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Empat Raksasa Lolos! Ini Jadwal Lengkap Semifinal Piala Dunia 2026
  • Selamat Jalan Temon, Kisah Haru Mantan Staf HRD yang Pilih Jadi Pelawak Legendaris Kini Berpulang
  • Persib Batal TC ke Bangkok, Igor Tolic Fokus Hadapi Piala Presiden dan ACL Two
  • Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate
  • Kabar Duka! Komedian Temon Templar Meninggal Dunia
  • Hasil Argentina vs Swiss 3-1: Lionel Messi Cs Lolos ke Semifinal Piala Dunia 2026
  • Persib Diuntungkan! Laga Playoff ACL Two Lawan Manila Digger Resmi Ditunda
  • Update Harga Emas Antam Hari Ini: 1 Gram Masih Rp2.655.000, Buyback Tetap
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bea Cukai Bandung Lampaui Target Penerimaan 2024, Tindak Rokok Ilegal Capai Rp12,6 Miliar

By Aga GustianaRabu, 18 Desember 2024 21:04 WIB3 Mins Read
Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bea Cukai Bandung menyampaikan kinerja sepanjang tahun 2024 ini. Di mana, kinerja penerimaan yang ditargetkan berhasil dilewati.

Tak sampai setahun, atau tepatnya per 30 November 2024, penerimaan Bea Cukai Bandung mencapai Rp252,4 miliar. Angka ini telah melampaui target sebesar Rp236,5 miliar, alias tercapai 106,75 persen dari target tahunan.

Adapun Rp252,4 miliar itu dengan rincian penerimaan kepabeanan Rp42,6 miliar dan penerimaan cukai Rp209,8 miliar.

“Walau di wilayah kerja kami tak ada pelabuhan, namun kami memiliki target penerimaan dari kepabeanan dan industri. Tahun 2024 sudah tercapai target baik kepabeanan maupun cukai,” kata Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Rabu (18/12/2024).

Budi mengungkapkan, selain penerimaan, Bea Cukai Bandung juga mencatat kinerja pengawasan yang telah dilakukan penindakan atau pencegahan.

Baca Juga:  Saddil Ramdani Terpantau di Bandung, Sinyal Kuat Gabung Persib?

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Bandung melakukan tindakan yang terdiri dari hasil tembakau 2.295 kali, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 112 kali, narkotika psikotropika dan prekusor sebanyak 13 kali, serta fasilitas kawasan berikat 4 kali.

Data barang hasil penindakan atau pencegahan ini diperkirakan sebesar Rp17,1 miliar, dan total potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.

“Total rokok ilegal yang dilakukan tindakan sepanjang 2024 sekitar Rp 12,6 miliar nilainya. Potensi kerugian negara dari cukai yang tak dibayar Rp 6,8 miliar. Kemudian ada rokok elektrik dan minuman alkohol yang berhasil ditindak Rp 1,7 miliar dan kerugian Rp 533 juta,” paparnya.

Baca Juga:  Cuaca Bandung Hari Ini 12 Mei 2025 Diprediksi Diguyur Hujan

Tak hanya itu, Budi pun mengaku sepanjang tahun ini senantiasa terus melakukan kegiatan sosial dan membantu pelaku UMKM, termasuk menghadirkan festival UMKM yang di dalamnya merupakan pelaku UMKM binaan Bea Cukai Bandung.

“Kami tak lupa peduli lingkungan, semisal adanya kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

Disinggung terkait rokok ilegal yang tengah marak di tanah air, termasuk Bandung Raya, Budi mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pencegahan menyebarluasnya rokok ilegal.

“Bicara pidana tentu ada pasal yang dilanggar dan ada kesengajaannya, misal rokok dijual di warung ada pita cukainya dan setelah diselidiki pita cukainya palsu. Maka, kami tak bisa langsung katakan warung itu melanggar. Beda jika sudah tak ada pita cukainya itu sudah pasti melanggar dan tak bisa alasan tidak tahu,” kata Budi.

Baca Juga:  Lebaran di Bandung, Ini 3 Cafe dengan View Pemandangan yang Wajib Dikunjungi

Adapun sanksinya, kata Budi, tertuang di pasal 54 UU cukai dan pasal 56 UU cukai. Jika pita cukai palsu ada di pasal 55 UU cukai.

Selama ini, lanjutnya, setiap kali melakukan razia banyak ditemukan rokok ilegal yang jumlahnya Rp 12,6 miliar. Ada penyelesaiannya dengan denda, ada dengan pidana, dan ultimum remedium.

“Tantangan kami saat ini bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika pasarnya diisi rokok ilegal, maka potensi penerimaan cukai akan menurun. Lalu, di Bandung raya kami meyakini tak ada produsen pabrik rokok, dan yang ada rokok elektrik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung bea cukai rokok target
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jalan Diponegoro Bandung Resmi Ditutup Permanen, Ini Rute Alternatif Terbaru di Sekitar Gedung Sate

Mobil Hantam Tiang PJU di Jalan Dago Bandung, Polisi Selidiki Dugaan Pengemudi Mabuk

Hancur Luar Dalam! Bupati Gowa Kini Dilaporkan Mantan Suami dan Didepak Keluarga Kandung?!

2.663 ASN Jabar Terindikasi Judi Online, Ada yang Depositnya Melebihi Gaji!

Tragedi di Kedai Teh: Gara-gara Penalti Messi, Ayah Dua Anak Tewas Dikeroyok

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Terpopuler
  • Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?
  • Sosok Febrie Adriansyah, Sang Pemburu Jadi Buruan? Menguak Sisi Lain Kasus Korupsi yang Mengguncang Negeri!
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Selangor Malaysia Bidik Pasar Indonesia Lewat Promosi Wisata Medis di Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.