Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!

Kamis, 28 Mei 2026 02:00 WIB

Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran

Kamis, 28 Mei 2026 01:00 WIB

Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap

Rabu, 27 Mei 2026 22:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Kode Redeem FF 28 Mei 2026: Klaim Hadiah Eksklusif dan Skin Senjata Terbaru!
  • Fenomena Video Viral ‘Rok Hijau Tosca’: Bahaya di Balik Link yang Menggoda Rasa Penasaran
  • Update Jadwal Piala Dunia 2026: Pembagian Grup, Stadion, dan Tanggal Pertandingan Lengkap
  • Moussa Sidibe ke Persib? Gestur Bojan Hodak Saat Pawai Juara Jadi Tanda Tanya Besar
  • Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek
  • Jangan Asal Klik! Link Video Viral Rok Hijau Tosca Ternyata Berbahaya
  • Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat
  • HARU! Pesan Terakhir Bojan Hodak untuk Bobotoh
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 28 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Bea Cukai Bandung Lampaui Target Penerimaan 2024, Tindak Rokok Ilegal Capai Rp12,6 Miliar

By Aga GustianaRabu, 18 Desember 2024 21:04 WIB3 Mins Read
Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bea Cukai Bandung menyampaikan kinerja sepanjang tahun 2024 ini. Di mana, kinerja penerimaan yang ditargetkan berhasil dilewati.

Tak sampai setahun, atau tepatnya per 30 November 2024, penerimaan Bea Cukai Bandung mencapai Rp252,4 miliar. Angka ini telah melampaui target sebesar Rp236,5 miliar, alias tercapai 106,75 persen dari target tahunan.

Adapun Rp252,4 miliar itu dengan rincian penerimaan kepabeanan Rp42,6 miliar dan penerimaan cukai Rp209,8 miliar.

“Walau di wilayah kerja kami tak ada pelabuhan, namun kami memiliki target penerimaan dari kepabeanan dan industri. Tahun 2024 sudah tercapai target baik kepabeanan maupun cukai,” kata Kepala Bea Cukai Bandung Budi Santoso di Jalan Cilaki, Kota Bandung, Rabu (18/12/2024).

Budi mengungkapkan, selain penerimaan, Bea Cukai Bandung juga mencatat kinerja pengawasan yang telah dilakukan penindakan atau pencegahan.

Baca Juga:  Warisan Kolonial di Bandung Itu Telah Musnah dalam Api dan Amarah

Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Bandung melakukan tindakan yang terdiri dari hasil tembakau 2.295 kali, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 112 kali, narkotika psikotropika dan prekusor sebanyak 13 kali, serta fasilitas kawasan berikat 4 kali.

Data barang hasil penindakan atau pencegahan ini diperkirakan sebesar Rp17,1 miliar, dan total potensi kerugian negara sebesar Rp7,6 miliar.

“Total rokok ilegal yang dilakukan tindakan sepanjang 2024 sekitar Rp 12,6 miliar nilainya. Potensi kerugian negara dari cukai yang tak dibayar Rp 6,8 miliar. Kemudian ada rokok elektrik dan minuman alkohol yang berhasil ditindak Rp 1,7 miliar dan kerugian Rp 533 juta,” paparnya.

Baca Juga:  Persita vs Persib 16 Mei 2025: Jadwal, Prediksi Skor, Head to Head & Lokasi Nobar Terdekat

Tak hanya itu, Budi pun mengaku sepanjang tahun ini senantiasa terus melakukan kegiatan sosial dan membantu pelaku UMKM, termasuk menghadirkan festival UMKM yang di dalamnya merupakan pelaku UMKM binaan Bea Cukai Bandung.

“Kami tak lupa peduli lingkungan, semisal adanya kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat.

Disinggung terkait rokok ilegal yang tengah marak di tanah air, termasuk Bandung Raya, Budi mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pencegahan menyebarluasnya rokok ilegal.

“Bicara pidana tentu ada pasal yang dilanggar dan ada kesengajaannya, misal rokok dijual di warung ada pita cukainya dan setelah diselidiki pita cukainya palsu. Maka, kami tak bisa langsung katakan warung itu melanggar. Beda jika sudah tak ada pita cukainya itu sudah pasti melanggar dan tak bisa alasan tidak tahu,” kata Budi.

Baca Juga:  Dadang-Ali Komitmen Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih

Adapun sanksinya, kata Budi, tertuang di pasal 54 UU cukai dan pasal 56 UU cukai. Jika pita cukai palsu ada di pasal 55 UU cukai.

Selama ini, lanjutnya, setiap kali melakukan razia banyak ditemukan rokok ilegal yang jumlahnya Rp 12,6 miliar. Ada penyelesaiannya dengan denda, ada dengan pidana, dan ultimum remedium.

“Tantangan kami saat ini bagaimana menekan peredaran rokok ilegal. Sebab, jika pasarnya diisi rokok ilegal, maka potensi penerimaan cukai akan menurun. Lalu, di Bandung raya kami meyakini tak ada produsen pabrik rokok, dan yang ada rokok elektrik,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung bea cukai rokok target
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dari Penarik Gerobak Jadi ‘Anak Emas’: Kisah Haru Sapi Matilda yang Bikin Netizen Mewek

Pengendara Motor Masuk Tol Purbaleunyi Berujung Kecelakaan, Polisi Lakukan Penyelidikan di KM 123 Bandung Barat

Teror Pocong di Bandung Barat Ternyata Hoaks AI, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Gencatan Senjata AS-Iran di Ujung Tanduk, Ketegangan Timur Tengah Kian Membara

Kurs Rupiah Nyaris Sentuh Rp 17.800, Menkeu Purbaya: Ini Nggak Masuk Akal!

Kabar Gembira bagi Warga Bandung, Presiden Prabowo Instruksikan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara

Terpopuler
  • Tebing Keraton
    Menjelajahi Pesona “Swiss van Java”: 5 Destinasi Unggulan di Bandung Barat yang Wajib Dikunjungi
  • Viral Video ‘3 vs 1’ TKW Taiwan: Jebakan Link Phishing di Balik Konten Sensasional
  • Bandung Siap-siap Macet Total! Ini Skema Pengalihan Jalan dan Rute Konvoi Juara Persib
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • Dicap Sensasional! Video TKW Taiwan 3 Vs 1 Viral, Netizen Ramai Cari Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.