Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Game Free Fire

Klaim Sekarang! Deretan Kode Redeem FF Terbaru 6 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Gratisnya

Kamis, 6 Agustus 2026 01:00 WIB

16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031

Rabu, 5 Agustus 2026 23:28 WIB

Prediksi Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026: Mariano Peralta Starter atau Jadi Senjata Kejutan?

Rabu, 5 Agustus 2026 21:27 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Deretan Kode Redeem FF Terbaru 6 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Gratisnya
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Prediksi Persib vs Persebaya Final Piala Presiden 2026: Mariano Peralta Starter atau Jadi Senjata Kejutan?
  • Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk
  • Pecah Tangis Ruben Onsu! Akhirnya Buka Suara Soal Perceraian hingga Ucapan ‘Anak Pungut’ Onyo
  • Bukan Pemain Pelapis! Umuh Ungkap Kualitas Skuad Persib yang Bikin Lawan Ketar Ketir
  • Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung
  • Garuda di Ujung Tanduk! Cek Jadwal Timnas Indonesia vs Singapura
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 6 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Berhak Atas Logo Tengkorak, BBMC Ingatkan BB1%MC Tak Lawan Hukum

By SusanaKamis, 23 Mei 2024 11:39 WIB2 Mins Read
Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan eksekusi penyitaan logo Bikers Brotherhood 1 % Mother Chapter (BB1%MC) di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024).

Eksekusi ini menindaklanjuti putusan PN Bandung terkait permohonan aanmaning atau teguran dari Bikers Brotherhood MC (BBMC) Indonesia kepada BB1%MC.

Maka, BBMC memberikan somasi atau peringatan, serta siap pidanakan oknum yang masih menggunakan logo BB1%MC.

Pengacara BBMC, Hendarsam Marantoko mengatakan, eksekusi logo oleh PN Bandung tersebut menandai entitas hukum BB1%MC sudah tidak ada lagi.

“Dan oleh karena itu semua pihak yang tadinya tergabung dalam 1% artinya sekarang suda tidak ada lagi, atau dalam kata lain yang menggunakan nama BB1%MC itu adalah perbuatan melawan hukum,” kata Hendarsam, Kamis (23/5/2024).

Hendarsam mengatakan, jika eksekusi yang dilakukan oleh PN Bandung tersebut dilakukan secara paksa.

“Kedua bahwa proses eksekusi yang dilakukan terkait dengan lambang itu sudah dilakukan oleh PN Bandung secara paksa karena 1% tidak ingin melakukannya secara sukarela,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Hendarsam menegaskan ada sanksi hukum baik secara pidana maupun perdata bagi pihak-pihak yang masih menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC.

“Setiap penggunaan logo, lambang, dan atribut. oleh semua pihak baik itu mantan anggota 1%, ataupun mungkin sponsor, yang ikut terlibat dalam event-event yang mereka selenggarakan, menggunakan logo, lambang, atribut menggunakan nama BB1%MC juga akan dikenakan sanksi baik perdata maupun pidana,” ungkapnya.

Hendarsam melanjutkan, klaim BB1%MC yang menyebut nama mereka masih terdaftar di Kemenkumham, maupun di Hak Kekayaan Intelektual (HaKi), sejatinya telah gugur seiring dengan adanya putusan dari MA.

Terlebih diakuinya, awal mula nama dan logo 1% ada di BBMC Indonesia sebelum akhirnya pecah dan diambil alih oleh BB1%MC.

“Dalil dan argumentasi menyatakan bahwa masih terdaftar, ini hanya proses administrasi saja dan itu akan kita lakukan (tindak lanjut penghapusan). PN Bandung akan menyurati Kemenkumham, untuk menghapus itu,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BB1%MC BBMC Hendarsam Marantoko hukum logo somasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Kabar Baik! 33 Juta Warga Bakal Terima Bantuan Beras 30 Kg, Cek Apakah Anda Termasuk

Begal

Nekat Beraksi Demi Susu Anak, Pasutri Jambret HP di Panyileukan Bandung

Dedi Mulyadi Siapkan Gerakan hingga Desa untuk Berantas Peredaran Tramadol di Jawa Barat

Ilustrasi HIV

74 Kasus Baru HIV Ditemukan di Kota Sukabumi, Sasar Usia Produktif hingga Libatkan Balita

Satpol PP Ungkap Pelaku Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau, Ternyata Subkontraktor Taman

Terpopuler
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • Cara Nonton Link Live Streaming Persib vs Tampines Rovers Malam Ini di Piala Presiden 2026
  • Gebrakan atau Kontroversi? Polemik Hadiah Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi di Tengah Resah Warga Jabar
  • Timnas Indonesia Bungkam Timor Leste dan Kuasai Puncak Klasemen Piala AFF 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.