bukamata.id – Mengawali perdagangan di hari Senin pagi, grafik nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan. Bagi Anda yang berencana melakukan diversifikasi aset atau sekadar memantau portofolio keuangan, situasi pasar hari ini menyajikan angka yang stabil tanpa adanya gejolak berarti dari hari sebelumnya.
Merujuk pada pembaruan data dari situs resmi Logam Mulia, mahar untuk menebus satu gram emas murni Antam masih bertengger di angka Rp 2.660.000. Selaras dengan kondisi tersebut, bagi investor yang ingin mencairkan asetnya, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga tidak bergeser dari posisi Rp 2.378.000 per gram.
Pihak produsen menyediakan opsi denominasi yang sangat bervariasi, mulai dari kepingan mini berbobot 0,5 gram hingga batangan besar seberat 1 kilogram (1.000 gram). Keberagaman ukuran ini sengaja dihadirkan untuk memberikan ruang fleksibilitas bagi masyarakat dalam menyesuaikan strategi finansial dengan modal yang dimiliki.
Rincian Nominal Emas Batangan Antam Hari Ini
Untuk memudahkan estimasi anggaran belanja Anda, berikut adalah daftar harga dasar pecahan emas Antam sebelum kalkulasi instrumen pajak:
| Ukuran Cetakan | Harga Jual Hari Ini (Rp) |
|---|---|
| 0,5 Gram | 1.380.000 |
| 1 Gram | 2.660.000 |
| 2 Gram | 5.260.000 |
| 3 Gram | 7.865.000 |
| 5 Gram | 13.075.000 |
| 10 Gram | 26.095.000 |
| 25 Gram | 65.112.000 |
| 50 Gram | 130.145.000 |
| 100 Gram | 260.212.000 |
| 250 Gram | 650.265.000 |
| 500 Gram | 1.300.320.000 |
| 1 Kilogram | 2.600.600.000 |
Aturan Potongan Pajak: Ketahui Sebelum Bertransaksi
Sesuai dengan regulasi fiskal yang tertuang dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas jual-beli emas batangan murni wajib melibatkan komponen pajak. Kebijakan ini terbagi ke dalam dua skenario utama:
- Pajak Saat Membeli: Konsumen yang menyertakan kartu NPWP berhak mendapatkan tarif PPh Pasal 22 yang lebih rendah, yakni hanya 0,25%. Pembeli nantinya akan menerima bukti potong resmi yang sah digunakan sebagai kelengkapan laporan pajak tahunan.
- Pajak Saat Menjual Kembali (Buyback): Jika Anda melepas emas ke Antam dengan akumulasi nilai di atas Rp 10 juta, potongan dana langsung akan dikenakan sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP, sedangkan bagi non-NPWP akan dikenakan tarif 3%.
Informasi Tambahan: Nominal yang tertera di atas merupakan acuan awal pada pagi hari. Situs Logam Mulia biasanya melakukan pembaruan harga harian secara berkala selepas pukul 08.30 WIB, mengikuti dinamika nilai tukar rupiah dan fluktuasi harga emas di pasar spot global.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









