Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Portal Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Formasinya

Senin, 24 Agustus 2026 17:58 WIB

Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!

Senin, 24 Agustus 2026 16:31 WIB

Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia

Senin, 24 Agustus 2026 16:04 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ingin Jadi Petugas Haji 2027? Portal Pendaftaran Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Formasinya
  • Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!
  • Dari Bocah yang Nyaris Berhenti, Jonatan Christie Kini Jadi Raja Tunggal Putra Dunia
  • Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data
  • Kisah Tahun Gajah dan Lahirnya Nabi Muhammad SAW yang Menyimpan Pelajaran Berharga
  • Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung
  • Pindah Stadion Tanpa Penonton, Ramon Tanque Tegaskan Persib Siap Hajar Manila Digger di SJH
  • Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Chat ‘Pendopo’ Buka Peran Wali Kota Bandung Farhan, Kuasa Hukum Erwin Pertanyakan Status Tersangka

By Aga GustianaSelasa, 6 Januari 2026 17:22 WIB3 Mins Read
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menilai arah penanganan perkara kliennya janggal dan tidak proporsional. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama dua hari pada 29–30 Desember 2025 disebut tidak menyentuh sedikit pun unsur pidana sebagaimana tuduhan yang kini disematkan kepada Erwin.

Hal tersebut disampaikan oleh Rohman Hidayat saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap Erwin semata-mata berkutat pada batas kewenangan jabatan wakil wali kota sesuai regulasi, bukan pembuktian tindak pidana.

“Yang ditanyakan hanya soal kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti peristiwa hukum ataupun pelanggaran yang ditunjukkan kepada klien kami,” kata Rohman.

Menurut Rohman, penyidik juga tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan, praktik jual beli jabatan, maupun pemerasan sebagaimana yang disangkakan. Ia menilai proses pemeriksaan kehilangan fokus karena tidak dibarengi kejelasan konstruksi perkara.

Baca Juga:  Lokal Pride! Menteri KUKM Kagumi Kreasi UMKM Muda di Pasar Kosambi yang Bangkit dari Kubur

“Jadi tidak ada bukti yang sodorkan oleh penyidik kepada klain kami. Sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan, baik penyalahgunaan wewenang kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan tidak ada itu bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

Rohman mengungkapkan bahwa Erwin diperiksa bersamaan dengan Rendiana Awangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hasil pemeriksaan terhadap Erwin dinilai tidak menguatkan adanya peran aktif atau niat jahat dalam perkara yang tengah diselidiki Kejaksaan.

Sorotan tajam justru diarahkan Rohman pada peran Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut adanya grup percakapan WhatsApp bernama Pendopo yang beranggotakan Farhan, Erwin, dan Rendiana Awangga. Grup tersebut, menurutnya, memperlihatkan secara terang struktur kewenangan di internal Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

“Dari chat itu justru terlihat kewenangan Pak Erwin sangat terbatas sebagai wakil wali kota. Semua keputusan strategis ada pada wali kota,” ungkap Rohman.

Ia menilai, bukti percakapan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengurai secara objektif siapa pemegang kendali utama dalam kebijakan rotasi, mutasi, dan keputusan strategis lainnya di lingkungan Pemkot Bandung.

Penetapan Erwin sebagai tersangka, lanjut Rohman, telah menimbulkan tekanan psikologis bagi kliennya. Hingga kini, Erwin disebut masih mempertanyakan kesalahan apa yang sebenarnya ia lakukan.

“Ya jelas lah, ketika sudah diterapkan tersangka, kemudian ingin mengetahui apa yang menjadi kesalahannya, kan ternyata kesalahannya tidak ada,” ucapnya.

Atas dasar itu, Rohman mendesak Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera memeriksa Wali Kota Bandung guna memperjelas duduk perkara dan pembagian peran antarpejabat.

Baca Juga:  Kasus Korupsinya Disetop, Erwin Apresiasi Kejari Bandung hingga Siap Gas Pol Lagi

“Sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil Wali Kota hari ini, Pak Farhan itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk pak wakil, sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung akhir Desember lalu, tidak ditemukan keterlibatan Wakil Wali Kota Bandung dalam praktik rotasi dan mutasi jabatan, jual beli jabatan, maupun dugaan pemerasan proyek.

“Jadi, disitu jelas sekali ada chat-chat bagai mana pak Erwin meminta kepada Wali Kota untuk dilibatkan dalam pemerintahan, tetapi Wali Kota Bandung Farhan tidak memberi ruang. Erwin menceritakankegiatan yang dia lakukan itu kebanyakannya adalah pengaduan masyarakat, bukan disposisi dari wali kota,” pungkas Rohman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Erwin Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Kasus ISPA Jawa Barat Tertinggi di Indonesia, Tembus 1,8 Juta Kasus!

Warga Desil 9-10 Tak Lagi Dapat Subsidi BBM, Pemkot Bandung Soroti Akurasi Data

Farhan Klaim Penertiban PKL Belum Picu Lonjakan Pengangguran di Bandung

Bocah 9 Tahun Digigit Pitbull hingga Operasi, Polisi Ungkap Nasib Anjing dan Pemiliknya

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.