Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Madura United Pede Jaga Rekor Kandang, Persib Datang Bawa Modal Kemenangan

Selasa, 20 Oktober 2026 17:06 WIB

Massa Aksi Blokade Simpang Lima Bandung, Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 16:50 WIB

Hutan Pinus di Kaki Tangkuban Parahu Terbakar, 2 Hektare Lahan Hangus

Selasa, 20 Oktober 2026 16:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Madura United Pede Jaga Rekor Kandang, Persib Datang Bawa Modal Kemenangan
  • Massa Aksi Blokade Simpang Lima Bandung, Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
  • Hutan Pinus di Kaki Tangkuban Parahu Terbakar, 2 Hektare Lahan Hangus
  • Dua Orang Dibacok Kelompok Bermotor di Bandung Kulon, Begini Kronologinya
  • 10 Kedai Rujak Paling Unik di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kulineran
  • Jadwal & Rekor Pertemuan Madura United vs Persib: Maung Bandung Dominan!
  • Rifky Yafianda Sumbang Emas, Indonesia Koleksi 10 Medali di Asian Para Games 2026
  • Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 20 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Chat ‘Pendopo’ Buka Peran Wali Kota Bandung Farhan, Kuasa Hukum Erwin Pertanyakan Status Tersangka

By Aga GustianaSelasa, 6 Januari 2026 17:22 WIB3 Mins Read
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menilai arah penanganan perkara kliennya janggal dan tidak proporsional. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan penyidik selama dua hari pada 29–30 Desember 2025 disebut tidak menyentuh sedikit pun unsur pidana sebagaimana tuduhan yang kini disematkan kepada Erwin.

Hal tersebut disampaikan oleh Rohman Hidayat saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (6/1/2026). Ia menegaskan bahwa materi pemeriksaan terhadap Erwin semata-mata berkutat pada batas kewenangan jabatan wakil wali kota sesuai regulasi, bukan pembuktian tindak pidana.

“Yang ditanyakan hanya soal kewenangan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Tidak ada bukti peristiwa hukum ataupun pelanggaran yang ditunjukkan kepada klien kami,” kata Rohman.

Menurut Rohman, penyidik juga tidak pernah memperlihatkan alat bukti yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan kekuasaan, praktik jual beli jabatan, maupun pemerasan sebagaimana yang disangkakan. Ia menilai proses pemeriksaan kehilangan fokus karena tidak dibarengi kejelasan konstruksi perkara.

Baca Juga:  Sosok Dekat Wali Kota Muhammad Farhan Jadi Tersangka Korupsi, Dinamika Politik Bandung Memanas

“Jadi tidak ada bukti yang sodorkan oleh penyidik kepada klain kami. Sampai hari ini tidak ada yang jelas mengenai pelanggaran yang dilakukan, baik penyalahgunaan wewenang kemudian jual-beli jabatan, termasuk pemerasan tidak ada itu bukti-bukti tersebut,” ujarnya.

Rohman mengungkapkan bahwa Erwin diperiksa bersamaan dengan Rendiana Awangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hasil pemeriksaan terhadap Erwin dinilai tidak menguatkan adanya peran aktif atau niat jahat dalam perkara yang tengah diselidiki Kejaksaan.

Sorotan tajam justru diarahkan Rohman pada peran Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. Ia menyebut adanya grup percakapan WhatsApp bernama Pendopo yang beranggotakan Farhan, Erwin, dan Rendiana Awangga. Grup tersebut, menurutnya, memperlihatkan secara terang struktur kewenangan di internal Pemerintah Kota Bandung.

Baca Juga:  Persib Pesta Gol, Kekompakan Farhan dan Erwin di GBLA Curi Perhatian

“Dari chat itu justru terlihat kewenangan Pak Erwin sangat terbatas sebagai wakil wali kota. Semua keputusan strategis ada pada wali kota,” ungkap Rohman.

Ia menilai, bukti percakapan tersebut seharusnya menjadi dasar bagi penyidik untuk mengurai secara objektif siapa pemegang kendali utama dalam kebijakan rotasi, mutasi, dan keputusan strategis lainnya di lingkungan Pemkot Bandung.

Penetapan Erwin sebagai tersangka, lanjut Rohman, telah menimbulkan tekanan psikologis bagi kliennya. Hingga kini, Erwin disebut masih mempertanyakan kesalahan apa yang sebenarnya ia lakukan.

“Ya jelas lah, ketika sudah diterapkan tersangka, kemudian ingin mengetahui apa yang menjadi kesalahannya, kan ternyata kesalahannya tidak ada,” ucapnya.

Atas dasar itu, Rohman mendesak Kejaksaan Negeri Bandung untuk segera memeriksa Wali Kota Bandung guna memperjelas duduk perkara dan pembagian peran antarpejabat.

Baca Juga:  Datangi Polda Jabar, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Penangguhan Penahanan

“Sudah waktunya Kejaksaan Negeri Bandung memanggil Wali Kota hari ini, Pak Farhan itu harus dipanggil hari ini. Keterangan saksi termasuk pak wakil, sudah menjelaskan peran wali kota dalam rotasi, mutasi, termasuk pekerjaan-pekerjaan yang menjadi program pemerintah kota Bandung,” tegasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang berlangsung akhir Desember lalu, tidak ditemukan keterlibatan Wakil Wali Kota Bandung dalam praktik rotasi dan mutasi jabatan, jual beli jabatan, maupun dugaan pemerasan proyek.

“Jadi, disitu jelas sekali ada chat-chat bagai mana pak Erwin meminta kepada Wali Kota untuk dilibatkan dalam pemerintahan, tetapi Wali Kota Bandung Farhan tidak memberi ruang. Erwin menceritakankegiatan yang dia lakukan itu kebanyakannya adalah pengaduan masyarakat, bukan disposisi dari wali kota,” pungkas Rohman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Erwin Kuasa Hukum Wakil Wali Kota Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Massa Aksi Blokade Simpang Lima Bandung, Sampaikan Empat Tuntutan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Hutan Pinus di Kaki Tangkuban Parahu Terbakar, 2 Hektare Lahan Hangus

Dua Orang Dibacok Kelompok Bermotor di Bandung Kulon, Begini Kronologinya

Kabar Kim Jong-un Meninggal Viral, Benarkah Pemimpin Korea Utara Telah Tiada?

3.248 Personel Gabungan Amankan Demo Bandung, Ini Titik Pengamanan Polisi

Demo Jakarta

Siap-siap Macet! Ini Titik Demonstrasi Jakarta 20 Oktober dan Jalur Pintasnya

Terpopuler
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • Dedi Mulyadi Marah Ditagih Jalan Rusak, Pengamat: Batas Wewenang Bukan Alasan!
  • Momen HUT ke-62: Golkar Jabar Minta Kader Fokus Bantu Ekonomi Warga
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Balita 3 Tahun di Bandung Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung, Kuasa Hukum Minta Penanganan Kasus Dipercepat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.