Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 21:06 WIB

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Minggu, 2 Agustus 2026 20:02 WIB

Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026

Minggu, 2 Agustus 2026 19:42 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Misi Balas Dendam dan Rebut Puncak Grup! Indonesia vs Vietnam Jadi Laga Paling Ditunggu Piala AFF 2026
  • Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?
  • Persib Kehilangan Dua Pemain Penting Jelang Semifinal Piala Presiden 2026
  • Kabar Baik! Tagihan Listrik Agustus 2026 Tidak Bertambah, Cek Tarif PLN Terbaru Semua Golongan
  • Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026
  • Jadwal Semifinal Piala Presiden 2026 Resmi Dirilis, Duel Persib vs Persija Digelar di Bali
  • Kisah Rahmania Shafiatu Zahra: Mojang Bandung yang Percantik Gerobak UMKM Lewat Konten Sosial
  • Nasib Gianni Infantino Dipertaruhkan, Kontroversi Bisnis FIFA Guncang Sepak Bola Dunia
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 2 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Demi Lindungi Konsumen, OJK Siapkan Regulasi Baru Skema Paylater

By SusanaKamis, 2 Januari 2025 17:30 WIB2 Mins Read
OJK. Foto: Net.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi baru untuk mengatur skema Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater yang dijalankan oleh perusahaan pembiayaan.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah risiko jebakan utang (debt trap), khususnya bagi pengguna yang belum memiliki literasi keuangan yang memadai.

“Pokok-pokok pengaturan ini mencakup, antara lain, pembiayaan paylater hanya diberikan kepada nasabah atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah, serta memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan,” ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (2/1/2025).

Aturan ini juga dirancang untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri pembiayaan di Indonesia.

Ismail menjelaskan bahwa kewajiban memenuhi kriteria nasabah tersebut akan berlaku efektif untuk akuisisi debitur baru atau perpanjangan pembiayaan paylater paling lambat pada 1 Januari 2027.

Selain itu, perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk memberikan notifikasi kepada nasabah mengenai pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan paylater, termasuk pencatatan transaksi debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

“OJK juga membuka peluang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap aturan tersebut berdasarkan kondisi ekonomi, stabilitas sistem keuangan, dan perkembangan industri paylater,” ujarnya.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2024, OJK melaporkan total pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,41 triliun, naik 63,89 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Namun, peningkatan ini juga diiringi dengan kenaikan rasio pembiayaan bermasalah (non-performing financing/NPF) gross paylater, dari 2,60 persen pada September menjadi 2,76 persen.

Regulasi baru ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi konsumen dari risiko penggunaan layanan paylater secara tidak bijak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BNPL OJK paylater regulasi baru
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bikin Emosi! Nekat Ejek Pria Muslim Lagi Salat di Inggris, Siapa Sebenarnya Posie Parker?

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Saldo Rp600 Ribu BPNT Mulai Muncul di KKS? Simak Fakta Pencairan Tahap 3 2026

Aparat Gabungan Sisir Tempat Hiburan Malam Bandung, Sejumlah Pengunjung Dites Urine

Fakta Baru Nabila Gardena Putri di Tengah Isu Kasus Timah, Kuasa Hukum Buka Suara

Siapa Sebenarnya Revanda Bangun? Ini Dosa-Dosa Masa Lalu yang Buat Namanya Kembali Viral!

Temu Media di Bandung, Ledia Hanifa Bahas MBG hingga Pendidikan

Terpopuler
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.