bukamata.id – Seorang pelatih surfing asal Bali berinisial Albert Danly alias Abe, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi karena kedapatan mengonsumsi sekaligus mengedarkan ganja di Kota Bandung dan Cimahi.
Tersangka yang juga bekerja sebagai tour guide itu diamankan saat sedang cuti dan pulang ke rumahnya di Kota Bandung. Ia diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa yang terjadi pada tahun 2020.
“Albert Danly kami tangkap karena terbukti mengedarkan ganja di wilayah Bandung dan Cimahi,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Tersangka Akui Edarkan Ganja Selama 5 Bulan
Menurut Kapolres, penangkapan dilakukan di rumah tersangka. Saat itu, Albert kedapatan menyimpan dan menggunakan narkotika jenis ganja yang termasuk golongan 1. Ia mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama sekitar lima bulan.
“Kami masih dalami apakah ada jaringan peredaran ganja dari Pulau Jawa ke Bali melalui tersangka,” jelas AKBP Niko.
Albert Danly dalam keterangannya mengaku mengonsumsi ganja hanya untuk relaksasi setelah lelah bekerja sebagai pelatih selancar.
“Saya pakai buat rileks aja. Ganjanya saya cari di Bandung, kebetulan lagi cuti dan pulang ke rumah,” ujarnya singkat.
Bagian dari 23 Tersangka Narkoba yang Diamankan
Albert merupakan satu dari 23 tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Cimahi dalam 10 hari terakhir. Total ada 21 kasus yang diungkap, terdiri dari peredaran sabu, ganja, tembakau sintetis, dan psikotropika.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres Cimahi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Jawa Barat, khususnya Cimahi dan sekitarnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










