bukamata.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan adanya penebangan maupun pembakaran pohon secara ilegal di wilayah Kota Bandung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Pertamanan dan Dekorasi DPKP Kota Bandung, Nana Kurniawan, saat ditemui dalam kegiatan penanaman pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata No. 125, Kelurahan Cihapit, Kecamatan Bandung Wetan, Rabu (2/9).
Nana mengatakan, laporan dari masyarakat diperlukan untuk membantu pengawasan terhadap pohon-pohon di Kota Bandung, terutama terhadap aktivitas yang terjadi di luar jam kerja petugas.
“Sebetulnya kami juga punya mekanisme. Namun, yang menjadi kendala adalah kegiatan seperti ini dilakukan di luar jam kerja. Nah, kami juga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan edukasi atau informasi terkait kejadian-kejadian yang terjadi di luar jam kerja,” kata Nana.
Laporan Penebangan dan Pembakaran ke Satpol PP
Nana menegaskan, masyarakat yang menemukan adanya pemotongan pohon secara ilegal maupun pembakaran pohon dapat melaporkannya kepada Satpol PP dan DPKP Kota Bandung.
“Ke Satpol PP dan diinformasikan juga kepada kami di DPKP,” ujarnya.
Menurut Nana, DPKP juga memiliki mekanisme pemantauan dan pemeliharaan pohon melalui unit pelaksana teknis (UPT) pohon.
Pemangkasan, kata dia, tidak selalu berarti upaya mengurangi atau merusak pohon. Dalam kondisi tertentu, pemangkasan justru dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan pohon.
“Untuk penyelamatan pohon, kami tetap melakukan monitoring. Kami juga memiliki UPT pohon. Misalnya, pemangkasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan pohon,” jelasnya.
Ia menerangkan, pemeliharaan diperlukan karena kondisi pohon dapat berubah akibat beban dahan dan ranting maupun adanya penataan jalan yang berdampak terhadap bagian akar.
“Pohon itu kan memiliki beban dari dahan dan ranting. Kemudian mungkin ada penataan jalan atau akar yang terpotong. Secara otomatis, beban pohon menjadi berbeda. Nah, itu yang kemudian kami lakukan pemeliharaan,” tuturnya.
Pohon yang Ditebang Akan Ditanam Kembali
Selain melakukan pemantauan, DPKP juga memastikan pohon yang telah ditebang akan diupayakan untuk ditanam kembali di lokasi lain sesuai prosedur yang berlaku.
Nana menyebut penanaman kembali tidak hanya dilakukan di Jalan L.L.R.E. Martadinata, tetapi juga di lokasi lain yang terdapat penebangan pohon.
“Intinya, pohon-pohon yang sudah ditebang akan kami tanam kembali,” katanya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan penanaman kembali menyesuaikan dengan prosedur yang harus ditempuh. Untuk kegiatan penanaman di Jalan L.L.R.E. Martadinata sendiri, DPKP menanam sebanyak 10 pohon mahoni dengan ketinggian sekitar lima hingga enam meter.
DPKP juga melakukan perawatan dan pemantauan terhadap pohon yang baru ditanam. Jika pohon mengalami kegagalan tumbuh hingga mati, Nana memastikan akan dilakukan penggantian dengan pohon baru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










