bukamata.id – DPRD Provinsi Jawa Barat meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jawa Barat Tahun Anggaran 2025.
Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kalinya, DPRD menegaskan bahwa sejumlah catatan BPK tetap harus menjadi perhatian serius untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Capai 69,81 Persen
Berdasarkan data Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) periode 2005–2025, tercatat total 2.766 rekomendasi diberikan kepada Pemprov Jabar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.931 rekomendasi atau 69,81 persen telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu mempercepat penyelesaian seluruh catatan BPK yang belum ditindaklanjuti.
“Kami mendorong agar Pemprov Jabar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK,” ujar Buky di Bandung, Rabu (3/6/2026).
Sorotan DPRD: Pengelolaan Aset hingga Dana Pendidikan
Salah satu catatan penting BPK yang menjadi perhatian DPRD adalah pengelolaan aset daerah yang dinilai belum optimal. DPRD meminta Pemprov Jabar melakukan pendataan ulang aset tetap agar tidak ada aset yang tidak termanfaatkan.
Meski demikian, DPRD tetap memberikan apresiasi atas capaian opini WTP ke-15 yang diraih Pemprov Jabar secara berturut-turut.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, MQ Iswara, menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang dinilai belum sepenuhnya optimal.
“Pengendalian penggunaan belanja BOSP dan BOPD belum sepenuhnya sesuai ketentuan, ini akan menjadi perhatian DPRD,” ujarnya.
Catatan Penganggaran dan Kondisi Keuangan Daerah
DPRD juga menyoroti penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur.
Menurut MQ Iswara, kondisi tersebut dipengaruhi oleh perubahan kebijakan fiskal nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Ia menjelaskan bahwa penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jawa Barat sebesar 5,9 persen turut dipengaruhi oleh perubahan skema transfer ke daerah.
“Transfer ke daerah berkurang, sehingga wajar jika BPK meminta agar kemampuan keuangan daerah lebih diperhatikan,” kata Iswara.
DPRD Minta Rekomendasi BPK Segera Ditindaklanjuti
Anggota Komisi V DPRD Jabar sekaligus Ketua Fraksi PPP, Zaini Shofari, menegaskan bahwa seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jabar sebagai bagian dari perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Ia juga mengapresiasi capaian opini WTP ke-15 kali berturut-turut yang diraih Pemprov Jabar.
“Rekomendasi BPK harus menjadi perhatian serius, meskipun kita juga mengapresiasi capaian WTP ke-15 ini,” ujarnya.
DPRD Jawa Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK demi memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










