bukamata.id – Masalah tiket kereta senilai Rp520.000 kini dibawa ke pengadilan. Gerry Prayudi, penumpang Kereta Api (KA) Brantas rute Bekasi–Solo Jebres, menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pemicunya adalah pengembalian uang (refund) tiket yang ditolak. Tiket itu dibatalkan sendiri oleh KAI. Tapi permohonan refund Gerry dianggap sudah lewat batas waktu, sehingga uangnya tidak bisa kembali.
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan bernomor 627/Pdt.G/2026/PN Bdg itu didaftarkan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sidang perdana dijadwalkan Senin, 9 November 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak, termasuk KAI sebagai tergugat.
Pembatalan Datang Pukul 03.07 WIB Lewat WhatsApp
Gerry menceritakan kronologinya lewat akun Instagram terverifikasi @gerryprayudi pada Jumat, 6 November 2026. Menurutnya, KAI membatalkan tiket KA Brantas yang ia pesan pada hari keberangkatan, 29 April 2026.
Kabar pembatalan itu datang lewat WhatsApp dini hari. Pesan yang sama juga menyebutkan batas pengajuan refund.
“Pemberitahuan pembatalan dikirimkan melalui WhatsApp pada pukul 03.07 WIB, dengan ketentuan pengajuan refund maksimal 7×24 jam,” tulis Gerry.
Gerry baru membaca pesan itu beberapa jam kemudian. Ia mencoba mengurus refund di aplikasi KAI Access, tapi aplikasinya bermasalah dan tidak bisa dibuka.
Aplikasi Gangguan, Terpaksa Beli Tiket Baru
Gerry lalu datang ke Stasiun Bekasi. Di sana seorang petugas membenarkan bahwa KAI Access memang sedang gangguan. Antrean customer service juga panjang, jadi Gerry memilih segera membeli tiket baru ke Solo dan menunda urusan refund.
“Karena itu, saya akhirnya ikut mengantre di loket KA Jarak Jauh untuk membeli tiket perjalanan kembali ke Solo. Saat itu, saya belum mengetahui bahwa proses refund sebenarnya juga dapat dilakukan di loket KA Jarak Jauh,” jelasnya.
Ia membeli tiket KA Batavia dengan uang pribadi. Gerry mengklaim perjalanan itu terlambat hampir lima jam dari jadwal.
Beberapa hari kemudian, ia mendatangi Stasiun Solo Balapan untuk mengurus refund tiket KA Brantas. Permohonannya ditolak.
“Namun, permohonan saya ditolak dengan alasan sudah melewati batas waktu pengajuan refund, yaitu 7×24 jam sejak pembatalan,” ungkapnya.
Akui Terlambat, tapi Persoalkan Konsekuensinya
Gerry tidak menyangkal bahwa KAI sudah memberi tahu batas waktu refund. Yang ia persoalkan adalah isi pesannya. Menurut Gerry, pesan itu tidak menyebutkan apa akibatnya kalau batas waktu terlewati.
“Namun, menurut saya, pesan tersebut tidak menjelaskan secara terperinci konsekuensi apabila batas waktu terlewati, khususnya bahwa uang tiket tidak dapat dikembalikan lagi meskipun pembatalan dilakukan oleh PT KAI sendiri,” tegasnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada KAI, baik langsung lewat petugas maupun lewat media sosial.
Jalur BPSK Kandas, Berlanjut ke Pengadilan
Sebelum menggugat, Gerry lebih dulu menempuh jalur di luar pengadilan. Ia mengajukan penyelesaian sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang.
Jalur itu buntu. Setelah menunggu lebih dari sebulan, ia mendapat kabar bahwa KAI tidak mau melanjutkan prosesnya.
“Namun, setelah menunggu lebih dari satu bulan, tepatnya pada 15 Oktober 2026, saya mendapat informasi melalui telepon dari pihak BPSK bahwa PT KAI menolak melanjutkan penyelesaian sengketa melalui BPSK,” ungkapnya.
Gerry akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung, kota tempat kantor pusat KAI berada.
Sorot UU Perlindungan Konsumen
Dalam unggahannya, Gerry mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 4, Pasal 18 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19. Pasal-pasal itu mengatur hak konsumen, larangan klausula baku tertentu, dan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.
Menurutnya, keterlambatan mengajukan refund tidak bisa dinilai terpisah dari tanggung jawab KAI sebagai penyedia jasa.
“Saya mengakui bahwa saya terlambat mengajukan refund. Namun, menurut saya, keterlambatan tersebut tetap perlu dinilai bersama ketentuan hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan pengembalian uang konsumen,” kata Gerry.
Lewat gugatan ini, Gerry menuntut dua hal. Pertama, uang tiket KA Brantas Rp520.000 dikembalikan dalam bentuk uang, bukan voucher perjalanan. Kedua, KAI diminta menjelaskan dasar hukum aturan refund maksimal 7×24 jam, dan pengadilan diminta menilai apakah aturan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Bagi saya, perkara ini bukan sekadar mengenai uang Rp520.000, tetapi juga tentang kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen,” ujarnya.
Sidang perdana pada 9 November 2026 akan menjadi langkah awal pemeriksaan perkara ini. Hingga berita ini ditulis, KAI belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










