Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lelah Bukan Alasan! Marc Klok Minta Persib Habis-habisan di Jatidiri

Minggu, 8 November 2026 12:01 WIB

Apes! Veda Ega Pratama Kedelapan di Kualifikasi, tapi Terlempar ke Start ke-14

Minggu, 8 November 2026 11:56 WIB

Gagal Refund Gegara Aplikasi Error dan Tenggat 7×24 Jam, Penumpang Gugat KAI ke PN Bandung

Minggu, 8 November 2026 11:49 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lelah Bukan Alasan! Marc Klok Minta Persib Habis-habisan di Jatidiri
  • Apes! Veda Ega Pratama Kedelapan di Kualifikasi, tapi Terlempar ke Start ke-14
  • Gagal Refund Gegara Aplikasi Error dan Tenggat 7×24 Jam, Penumpang Gugat KAI ke PN Bandung
  • Hilang Kontak Hampir Sebulan, PMI Cililin Diduga Korban TPPO Akhirnya Ditemukan
  • 10 Laga dalam 30 Hari! Igor Tolic Ungkap Kondisi Persib Jelang Lawan Java United
  • Harga Emas Antam Hari Ini Diam di Rp2,5 Juta, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?
  • Tumbuh Jauh dari Azan, Bobotoh Cilik Ini Justru Khatam 30 Juz di Usia 9 Tahun
  • Bansos Salah Sasaran? Begini Cara Lapor Lewat Fitur Sanggah Aplikasi Kemensos!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 8 November 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gagal Refund Gegara Aplikasi Error dan Tenggat 7×24 Jam, Penumpang Gugat KAI ke PN Bandung

By SusanaMinggu, 8 November 2026 11:49 WIB4 Mins Read
Tiket KA Brantas dibatalkan sepihak, refund Rp520 ribu ditolak karena lewat 7x24 jam. Penumpang gugat KAI ke PN Bandung. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masalah tiket kereta senilai Rp520.000 kini dibawa ke pengadilan. Gerry Prayudi, penumpang Kereta Api (KA) Brantas rute Bekasi–Solo Jebres, menggugat PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pemicunya adalah pengembalian uang (refund) tiket yang ditolak. Tiket itu dibatalkan sendiri oleh KAI. Tapi permohonan refund Gerry dianggap sudah lewat batas waktu, sehingga uangnya tidak bisa kembali.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan bernomor 627/Pdt.G/2026/PN Bdg itu didaftarkan pada Selasa, 27 Oktober 2026. Sidang perdana dijadwalkan Senin, 9 November 2026, dengan agenda pemanggilan para pihak, termasuk KAI sebagai tergugat.

Pembatalan Datang Pukul 03.07 WIB Lewat WhatsApp

Gerry menceritakan kronologinya lewat akun Instagram terverifikasi @gerryprayudi pada Jumat, 6 November 2026. Menurutnya, KAI membatalkan tiket KA Brantas yang ia pesan pada hari keberangkatan, 29 April 2026.

Kabar pembatalan itu datang lewat WhatsApp dini hari. Pesan yang sama juga menyebutkan batas pengajuan refund.

“Pemberitahuan pembatalan dikirimkan melalui WhatsApp pada pukul 03.07 WIB, dengan ketentuan pengajuan refund maksimal 7×24 jam,” tulis Gerry.

Baca Juga:  Praperadilan Eks Pengurus GKI Taman Cibunut: Polisi Beberkan Bukti Sah Penetapan Tersangka

Gerry baru membaca pesan itu beberapa jam kemudian. Ia mencoba mengurus refund di aplikasi KAI Access, tapi aplikasinya bermasalah dan tidak bisa dibuka.

Aplikasi Gangguan, Terpaksa Beli Tiket Baru

Gerry lalu datang ke Stasiun Bekasi. Di sana seorang petugas membenarkan bahwa KAI Access memang sedang gangguan. Antrean customer service juga panjang, jadi Gerry memilih segera membeli tiket baru ke Solo dan menunda urusan refund.

“Karena itu, saya akhirnya ikut mengantre di loket KA Jarak Jauh untuk membeli tiket perjalanan kembali ke Solo. Saat itu, saya belum mengetahui bahwa proses refund sebenarnya juga dapat dilakukan di loket KA Jarak Jauh,” jelasnya.

Ia membeli tiket KA Batavia dengan uang pribadi. Gerry mengklaim perjalanan itu terlambat hampir lima jam dari jadwal.

Beberapa hari kemudian, ia mendatangi Stasiun Solo Balapan untuk mengurus refund tiket KA Brantas. Permohonannya ditolak.

“Namun, permohonan saya ditolak dengan alasan sudah melewati batas waktu pengajuan refund, yaitu 7×24 jam sejak pembatalan,” ungkapnya.

Akui Terlambat, tapi Persoalkan Konsekuensinya

Gerry tidak menyangkal bahwa KAI sudah memberi tahu batas waktu refund. Yang ia persoalkan adalah isi pesannya. Menurut Gerry, pesan itu tidak menyebutkan apa akibatnya kalau batas waktu terlewati.

Baca Juga:  Jelang Putusan Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Pegi Setiawan: Kami Yakin Menang

“Namun, menurut saya, pesan tersebut tidak menjelaskan secara terperinci konsekuensi apabila batas waktu terlewati, khususnya bahwa uang tiket tidak dapat dikembalikan lagi meskipun pembatalan dilakukan oleh PT KAI sendiri,” tegasnya.

Ia mengaku sudah menyampaikan keberatan kepada KAI, baik langsung lewat petugas maupun lewat media sosial.

Jalur BPSK Kandas, Berlanjut ke Pengadilan

Sebelum menggugat, Gerry lebih dulu menempuh jalur di luar pengadilan. Ia mengajukan penyelesaian sengketa konsumen ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Semarang.

Jalur itu buntu. Setelah menunggu lebih dari sebulan, ia mendapat kabar bahwa KAI tidak mau melanjutkan prosesnya.

“Namun, setelah menunggu lebih dari satu bulan, tepatnya pada 15 Oktober 2026, saya mendapat informasi melalui telepon dari pihak BPSK bahwa PT KAI menolak melanjutkan penyelesaian sengketa melalui BPSK,” ungkapnya.

Gerry akhirnya mengajukan gugatan perdata ke PN Bandung, kota tempat kantor pusat KAI berada.

Sorot UU Perlindungan Konsumen

Dalam unggahannya, Gerry mengutip Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Pasal 4, Pasal 18 ayat (1) huruf c, dan Pasal 19. Pasal-pasal itu mengatur hak konsumen, larangan klausula baku tertentu, dan tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konsumen.

Baca Juga:  Hakim Eman Sulaeman Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dilanjutkan 1 Juli

Menurutnya, keterlambatan mengajukan refund tidak bisa dinilai terpisah dari tanggung jawab KAI sebagai penyedia jasa.

“Saya mengakui bahwa saya terlambat mengajukan refund. Namun, menurut saya, keterlambatan tersebut tetap perlu dinilai bersama ketentuan hukum mengenai tanggung jawab pelaku usaha dan pengembalian uang konsumen,” kata Gerry.

Lewat gugatan ini, Gerry menuntut dua hal. Pertama, uang tiket KA Brantas Rp520.000 dikembalikan dalam bentuk uang, bukan voucher perjalanan. Kedua, KAI diminta menjelaskan dasar hukum aturan refund maksimal 7×24 jam, dan pengadilan diminta menilai apakah aturan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Bagi saya, perkara ini bukan sekadar mengenai uang Rp520.000, tetapi juga tentang kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen,” ujarnya.

Sidang perdana pada 9 November 2026 akan menjadi langkah awal pemeriksaan perkara ini. Hingga berita ini ditulis, KAI belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gerry Prayudi gugat KAI KA Brantas perlindungan konsumen PN Bandung refund tiket kereta
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Hilang Kontak Hampir Sebulan, PMI Cililin Diduga Korban TPPO Akhirnya Ditemukan

Ilustrasi video syur

Heboh 7 Versi Video Mesum Karyawati Pabrik di Jombang, Mantan Kekasih Diringkus Polisi!

Geger Balita 2 Tahun di Garut Diculik Mobil Avanza Putih, Polisi Buru Pelaku

Misteri Poster Munaslub Golkar 29 November: Siapa ‘Gank Solo’ & Komprador di Balik Layar?

Viral Video Camat Injak Punggung Pria Demi Seberangi Kubangan, Pemkab Buka Suara!

Tragedi Ngaliwet di Garut: Cuma Gegara Sambal Asin, Paman Tega Tikam Keponakan Hingga Tewas

Terpopuler
  • Link Video Viral Egar dan Fina Banyuwangi Part 1 Sampai 4 Full Durasi Dicari Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ilustrasi video syur
    Link Video Egar dan Fina Banyuwangi Viral di TikTok, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Ramai Dicari Netizen! Terbongkar Kebenaran Isu Link Video Egar dan Fina Asal Banyuwangi
  • Geger Link Video Viral Karyawan HWI Durasi 6 Menit, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Heboh! Video 6 Menit Karyawan HWI Jepara Viral di TikTok, Benarkah Ada Rekaman Rahasia?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.