bukamata.id – Gaji pensiunan PNS untuk periode September 2026 segera dibayarkan melalui PT Taspen (Persero). Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mencairkan gaji pokok pensiun sesuai dengan jadwal operasional masing-masing mitra bayar Taspen.
Pencairan gaji pensiunan PNS September 2026 mencakup gaji pokok pensiun dan tunjangan yang melekat. Pembayaran dilakukan melalui mitra bayar Taspen, mulai dari bank Himbara, bank yang ditunjuk, hingga PT Pos Indonesia.
Dengan demikian, pensiunan PNS dapat melakukan pencairan sesuai mekanisme yang berlaku di masing-masing mitra bayar.
Gaji Pensiunan PNS September 2026 Cair Awal Bulan
Gaji pokok pensiun beserta tunjangan melekat untuk periode September 2026 dijadwalkan dapat diterima pada awal bulan.
Namun, sebelum mencairkan gaji pensiun, pensiunan PNS perlu memastikan telah melakukan otentikasi secara berkala.
Otentikasi menjadi salah satu tahapan yang perlu dilakukan untuk memastikan pembayaran pensiun dapat berjalan sesuai ketentuan.
Pensiunan dapat melakukan otentikasi secara langsung dengan mendatangi mitra bayar Taspen, baik bank yang ditunjuk maupun kantor pos.
Dokumen yang perlu dibawa untuk proses otentikasi secara langsung antara lain KTP, KARIP, dan buku tabungan.
Cara Otentikasi Pensiunan PNS lewat Aplikasi Andal by Taspen
Selain datang langsung ke mitra bayar, otentikasi juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Andal by Taspen.
Pensiunan PNS disarankan memastikan aplikasi Andal by Taspen yang digunakan sudah menggunakan versi terbaru. Pembaruan aplikasi dapat dilakukan melalui Google Play Store maupun App Store.
Taspen juga menganjurkan pensiunan melakukan otentikasi setelah tanggal 3 setiap bulan untuk menghindari antrean atau kepadatan layanan.
“Kamu sarankan sobat dapat melakukan otentikasi secara berkala di atas tanggal 3 untuk menghindari antrean ada aplikasi dan pastikan sudah enrollment, cahaya terang, dan signal stabil,” tulis admin Instagram @taspen, dilansir dari kolom komentar unggahan @taspen, Rabu (26/8/2026).
Berapa Gaji Pokok Pensiunan PNS September 2026?
Besaran gaji pokok pensiunan PNS yang diterima pada September 2026 mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah sebelumnya menetapkan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai 2024.
Besaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut kisaran gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Gaji pokok pensiunan PNS golongan I berada pada kisaran:
Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II
Gaji pokok pensiunan PNS golongan II berada pada kisaran:
Rp1.748.096 – Rp2.833.824
Golongan III
Untuk pensiunan PNS golongan III, gaji pokok berada pada kisaran:
Rp1.748.096 – Rp2.953.776
Golongan IV
Golongan IV memiliki batas atas gaji pokok pensiun paling tinggi. Berikut rinciannya:
- Golongan IVa: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- Golongan IVb: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- Golongan IVc: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- Golongan IVd: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- Golongan IVe: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
Nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda karena besaran gaji pokok pensiun disesuaikan dengan golongan dan masa kerja.
Ada Tunjangan Melekat di Luar Gaji Pokok
Selain gaji pokok, pensiunan PNS golongan I sampai IV juga mendapatkan tunjangan melekat sesuai ketentuan.
Tunjangan tersebut antara lain terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.
Untuk tunjangan suami atau istri, besarannya mencapai 10 persen dari gaji pokok.
Sementara itu, tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan pangan. Besarannya disebut mencapai Rp72.420, yang setara dengan beras sebanyak 10 kilogram untuk masing-masing anggota keluarga pensiunan PNS yang tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Dengan demikian, pencairan gaji pensiunan PNS September 2026 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga dapat mencakup tunjangan melekat sesuai dengan status dan ketentuan yang berlaku.
Pensiunan PNS yang akan menerima pembayaran September 2026 disarankan memastikan proses otentikasi telah dilakukan dan mengikuti ketentuan dari mitra bayar Taspen agar pencairan berjalan lancar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










