bukamata.id – Jagat maya Yogyakarta tengah diguncang isu memilukan. Sebuah tempat penitipan anak (daycare) yang berlokasi di kawasan Umbulharjo, Kota Jogja, mendadak jadi sorotan setelah digerebek aparat kepolisian akibat dugaan kasus kekerasan terhadap anak-anak yang dititipkan di sana.
Kabar ini mencuat ke publik pada Sabtu (25/4/2026) setelah unggahan akun Instagram @merapi_uncover viral di media sosial. Dalam foto yang beredar, tampak lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) kini telah steril dan dipasangi garis polisi (police line).
“[Breaking News] Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare daerah Jogja Mencuat, Polisi Pasang Garis Polisi. Jagat media sosial tengah dihebohkan oleh dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kasus ini mulai viral setelah sejumlah orang tua murid mengunggah kesaksian dan bukti-bukti kekerasan yang dialami anak-anak mereka di platform digital,” tulis akun tersebut dalam unggahannya.
Terbongkar dari Ulasan “Sisi Gelap” di Google Maps
Kasus ini bak bola salju yang membesar setelah para orang tua korban mulai bersuara di platform Threads. Mereka mengaku hancur setelah menemukan ulasan di Google Maps yang mengungkap dugaan tindakan keji di balik pintu daycare tersebut.
Beberapa laporan mengerikan menyebutkan bahwa anak-anak di tempat tersebut mendapatkan perlakuan tak manusiawi. Tindakan yang dituduhkan mulai dari diseret, dipukul, hingga dalam kondisi terikat.
Konfirmasi Pihak Kepolisian
Merespons kegaduhan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas dengan mendatangi lokasi pada Jumat sore.
“Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi (Jumat) sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo,” ungkap Adrian saat dimintai keterangan.
Saat ini, kepolisian tengah mendalami peran oknum pengelola yang diduga kuat bertanggung jawab atas perlakuan diskriminatif dan kekerasan terhadap anak-anak di bawah umur tersebut.
“Yang diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak,” pungkas Kompol Riski Adrian.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara tuntas sejauh mana aksi kekerasan ini telah terjadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










