Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pemkot Bandung Koordinasikan Pengelolaan Becak Listrik, Bahas Titik Operasi hingga Pengisian Daya

Rabu, 23 September 2026 15:37 WIB

IGD RSUD Bandung Kiwari Padat, 2.860 Pasien Datang dalam 21 Hari

Rabu, 23 September 2026 15:27 WIB

Bukan Main! Persib Bangkit Usai Dipermalukan Persija, Igor Tolic Ungkap Rahasia Mental Maung Bandung

Rabu, 23 September 2026 14:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pemkot Bandung Koordinasikan Pengelolaan Becak Listrik, Bahas Titik Operasi hingga Pengisian Daya
  • IGD RSUD Bandung Kiwari Padat, 2.860 Pasien Datang dalam 21 Hari
  • Bukan Main! Persib Bangkit Usai Dipermalukan Persija, Igor Tolic Ungkap Rahasia Mental Maung Bandung
  • Jelang HJKB ke-216, Mahasiswa Tagih Progres Pemkot Bandung Tangani Sampah hingga Kemacetan
  • Bikin Merinding! Bocah 6 Tahun Asal Cirebon Tundukkan Rider 8 Negara di Kejuaraan Dunia
  • Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Turun di 21 Cabor, Esports Mulai Buru Medali
  • Sempat Terkendala Alat Berat, Crossing Drainase Ibrahim Adjie Akhirnya Rampung
  • 10 Pasangan Nikah Gratis di MPP Bandung, Dapat KTP, KK hingga Voucher Hotel
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Gibran Beri Tanggapan Usai Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

By SusanaSelasa, 7 November 2023 20:08 WIB1 Min Read
Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka.(YouTube Sin Po TV)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Calon Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan terkait dicopotnya Anwar Usman dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui, Anwar Usman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena terbukti melanggar etik berat terkait putusan MK soal batas usia capres-cawapres.

Ketua MKMK Jimly Ashhiddiqie dalam amar putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi,” ujar Jimly dalam amar putusan MKMK yang dibacakan saat sidang di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Dukung Pemimpin Muda, Luhut: Kita yang Ingusan Karena Sudah Tua

Mengenai Anwar Usman usai dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, Gibran Rakabuming Raka pun memberi tanggapan.

“Saya ngikuti aja,” ujar Gibran, dikutip dari YouTube Berita Surakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:  Lakukan Safari Politik, Kaesang: Saya Bukan Gibran

Diketahui, meski Anwar Usman telah dicopot dari jabatannya, hal itu tidak mempengaruhi putusan MK terkait batas capres-cawapres.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Gibran
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemkot Bandung Koordinasikan Pengelolaan Becak Listrik, Bahas Titik Operasi hingga Pengisian Daya

IGD RSUD Bandung Kiwari Padat, 2.860 Pasien Datang dalam 21 Hari

Jelang HJKB ke-216, Mahasiswa Tagih Progres Pemkot Bandung Tangani Sampah hingga Kemacetan

Sempat Terkendala Alat Berat, Crossing Drainase Ibrahim Adjie Akhirnya Rampung

10 Pasangan Nikah Gratis di MPP Bandung, Dapat KTP, KK hingga Voucher Hotel

Sumber Air Menyusut Drastis hingga Ratusan Lahan Terbakar, Bupati Bandung Keluarkan Instruksi Darurat Hadapi Kemarau

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.