bukamata.id – Harga emas batangan 24 karat yang dijual di Pegadaian kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Minggu, 9 Agustus 2026. Kenaikan harga terjadi pada emas cetakan Antam dan UBS untuk sejumlah ukuran.
Berdasarkan data yang dikutip dari laman Galeri 24 pada pukul 09.00 WIB, harga emas Antam 1 gram tercatat sebesar Rp2.798.000. Harga tersebut naik Rp42.000 per gram dibandingkan perdagangan pagi sebelumnya.
Sementara itu, harga emas UBS 1 gram dibanderol sebesar Rp2.729.000. Angka tersebut mengalami kenaikan Rp44.000 per gram dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.
Kenaikan harga juga terlihat pada sejumlah ukuran emas batangan lainnya. Emas Antam ukuran 0,5 gram dijual seharga Rp1.451.000, sedangkan emas UBS ukuran yang sama dibanderol Rp1.474.000.
Daftar Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini
Berikut daftar harga emas batangan Antam dan UBS yang tersedia pada perdagangan Minggu, 9 Agustus 2026:
| Berat | Harga Antam | Harga UBS |
|---|---|---|
| 0,5 gram | Rp1.451.000 | Rp1.474.000 |
| 1 gram | Rp2.798.000 | Rp2.729.000 |
| 2 gram | Rp5.533.000 | Rp5.415.000 |
| 3 gram | Rp8.274.000 | – |
| 5 gram | Rp13.754.000 | Rp13.381.000 |
| 10 gram | Rp27.451.000 | Rp26.620.000 |
| 25 gram | Rp68.497.000 | Rp66.419.000 |
| 50 gram | Rp136.911.000 | Rp132.565.000 |
| 100 gram | Rp273.741.000 | Rp265.026.000 |
Dari daftar tersebut, harga emas Antam ukuran 100 gram mencapai Rp273.741.000. Sementara itu, emas UBS ukuran 100 gram dibanderol Rp265.026.000.
Perbedaan harga antara emas Antam dan UBS juga terlihat pada ukuran 1 gram. Emas Antam tercatat lebih mahal Rp69.000 dibandingkan emas UBS.
Ketentuan Pajak Pembelian Emas
Harga emas yang tercantum belum memperhitungkan pajak apabila nilai transaksi melebihi Rp10 juta.
Dalam pembelian emas batangan, pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25%. Setiap transaksi pembelian emas batangan juga disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ketentuan tersebut mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang sebelumnya memangkas tarif PPh Pasal 22 atas emas batangan dari 0,45% menjadi 0,25%.
Penyesuaian tarif pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur pengenaan PPh dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan emas dan batu permata.
Dengan kenaikan harga pada perdagangan hari ini, calon pembeli perlu memperhatikan harga berdasarkan ukuran emas serta memperhitungkan komponen pajak sebelum melakukan transaksi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










