bukamata.id – Peringatan keras bagi pengguna media sosial! Sebuah link video berjudul “Ibu Tiri vs Anak Tiri” berdurasi sekitar 7 menit yang beredar luas di berbagai platform diduga kuat merupakan jebakan siber berbahaya yang dapat mengancam keamanan data pribadi hingga rekening perbankan.
Konten ini awalnya viral dengan latar kebun sawit, kemudian muncul versi lain yang disebut berada di area dapur dengan label “Full Video” dan “No Sensor”. Link tersebut menyebar cepat melalui TikTok, X (Twitter), Telegram, hingga grup WhatsApp menggunakan akun anonim.
Modus Lama Berkedok Video Viral
Fenomena ini diduga merupakan pola lama kejahatan digital yang memanfaatkan rasa penasaran publik. Pelaku biasanya menyisipkan kata kunci seperti “Part 2”, “Full Video”, hingga “Video Viral Terbaru” untuk menarik klik pengguna.
Hasil analisis literasi digital menunjukkan bahwa konten tersebut bukan video utuh, melainkan kompilasi dari berbagai sumber asing yang tidak saling berkaitan.
“Hal itu mengindikasikan video tersebut bukan satu rangkaian utuh, melainkan hasil kompilasi dari berbagai sumber berbeda,” demikian hasil analisis keaslian konten tersebut.
Diduga Skenario untuk Engagement
Seiring viralnya konten ini, muncul dugaan bahwa narasi yang dibangun sengaja dirancang untuk meningkatkan engagement di media sosial. Label tertentu yang awalnya dianggap identitas asli kini dipertanyakan keasliannya oleh warganet.
Publik mulai menilai bahwa cerita tersebut lebih mirip skenario digital yang dikemas untuk memancing emosi dan perhatian pengguna internet.
Ancaman Serius: Data dan Rekening Bisa Dicuri
Bahaya utama dari fenomena ini bukan pada isi video, melainkan pada link yang disebarkan. Pakar keamanan siber mengingatkan bahwa tautan semacam ini kerap digunakan untuk:
- Phishing: pencurian data pribadi, password, dan akun mobile banking
- Malware/Spyware: pencurian OTP dan pengendalian perangkat
- Ransomware: penguncian data untuk pemerasan
“Pengguna bisa kehilangan akses akun hingga saldo rekening terkuras habis setelah mengklik link mencurigakan,” demikian peringatan pakar keamanan digital.
Berpotensi Jerat Hukum ITE
Selain kerugian finansial, penyebaran link bermuatan asusila juga dapat dijerat hukum. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku distribusi konten melanggar kesusilaan dapat dipidana.
Bahkan membagikan ulang link tersebut di media sosial atau grup percakapan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Mengapa Mudah Viral?
Modus ini merupakan strategi lama pelaku kejahatan siber dengan menggabungkan narasi lokal dan judul provokatif. Tujuannya adalah mengarahkan korban ke situs berbahaya yang berisi iklan ilegal atau upaya pencurian data.
Imbauan untuk Masyarakat
Untuk menghindari risiko, masyarakat diimbau:
- Tidak mengklik link mencurigakan
- Tidak mengunduh file APK dari sumber tidak resmi
- Tidak mengisi data pribadi di situs tidak jelas
- Tidak menyebarkan ulang tautan viral
Kewaspadaan digital menjadi kunci utama di tengah maraknya modus penipuan online yang semakin canggih. Rasa penasaran sesaat dapat berujung pada kerugian besar jika tidak diwaspadai sejak awal.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










