Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kode Redeem FF Terbaru 9 Agustus 2026 Masih Aktif, Ada Skin M1887 dan Diamond

Minggu, 9 Agustus 2026 11:35 WIB

Kabar Baik! 90 Motor Barang Bukti Curanmor di Polresta Bandung Segera Dikembalikan ke Pemilik

Minggu, 9 Agustus 2026 11:03 WIB

Debut Manis Ole Romeny! Cetak Gol, Fortuna Sittard Bikin PSV Gagal Menang

Minggu, 9 Agustus 2026 10:56 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kode Redeem FF Terbaru 9 Agustus 2026 Masih Aktif, Ada Skin M1887 dan Diamond
  • Kabar Baik! 90 Motor Barang Bukti Curanmor di Polresta Bandung Segera Dikembalikan ke Pemilik
  • Debut Manis Ole Romeny! Cetak Gol, Fortuna Sittard Bikin PSV Gagal Menang
  • Danijel Loncar Gabung Persib, 8 Bek Tengah Kini Berebut Tempat di Skuad Maung Bandung
  • Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini Meroket, 1 Gram Nyaris Rp2,8 Juta
  • Cairkan Saldo DANA Gratis 9 Agustus 2026 lewat DANA Kaget dan Misi Resmi, Cek Langkahnya!
  • Banjir Item Gratis! Buruan Buru Kode Redeem FF Hari Ini 9 Agustus 2026
  • Spesial Akhir Pekan! Buruan Klaim Kode Redeem Free Fire 9 Agustus 2026 Hari Ini
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 9 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kabar Baik! 90 Motor Barang Bukti Curanmor di Polresta Bandung Segera Dikembalikan ke Pemilik

By SusanaMinggu, 9 Agustus 2026 11:03 WIB4 Mins Read
Ilustrasi Sepeda Motor. Foto: Pixabay.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Polresta Bandung mengamankan sebanyak 90 sepeda motor yang menjadi barang bukti berbagai kasus kejahatan, termasuk pembegalan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Juni hingga Juli 2026.

Kabar baiknya, puluhan kendaraan tersebut nantinya berpeluang kembali kepada pemiliknya.

Polresta Bandung berencana mengumumkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang berhasil diamankan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek daftar tersebut dan mengambil sepeda motor di Mapolresta Bandung dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam ekspos pengungkapan kasus pembegalan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor periode Juni-Juli 2026.

“Untuk barang bukti sepeda motor, nanti nomor rangka dan nomor mesinnya akan kami umumkan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang dengan membawa bukti kepemilikan,” ujar Aldi dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (8/8/2026).

Polresta Bandung Tangani 29 Laporan dan 36 Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Bandung menangani 29 laporan polisi dan menetapkan atau memproses sebanyak 36 tersangka.

Aldi merinci, dari total 29 laporan polisi tersebut terdiri atas:

  • 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
  • 4 kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
  • 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dari 36 tersangka yang diproses, sebanyak 8 orang merupakan residivis. Sementara 28 tersangka lainnya tercatat bukan residivis.

Data tersebut menjadi gambaran bahwa kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah hukum Polresta Bandung.

Pembegalan Banyak Terjadi Dini Hari

Kapolresta Bandung juga mengungkap waktu terjadinya kasus-kasus tersebut.

Berdasarkan data kepolisian, kejadian paling banyak terjadi pada rentang waktu 00.00-06.00 WIB, dengan total 11 kejadian.

Namun, kasus kejahatan tidak hanya terjadi pada dini hari. Sebanyak 10 kejadian tercatat berlangsung pada rentang pukul 12.00-18.00 WIB.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas, termasuk pada siang hingga sore hari.

Terlebih, pelaku pembegalan dapat memilih korban berdasarkan situasi dan kondisi yang dianggap menguntungkan.

Modus Pembegalan: Pepet Korban hingga Ancam dengan Senjata Tajam

Aldi menjelaskan bahwa salah satu modus yang dilakukan pelaku pembegalan adalah mencari korban yang dinilai berada dalam posisi lemah.

Pelaku kemudian memepet kendaraan korban sebelum melakukan intimidasi menggunakan benda tajam.

Setelah korban berada dalam tekanan, pelaku mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban.

“Modus pelaku pembegalan, menyasar korban yang dianggap lemah, memepet dan mengancam menggunakan benda tajam, kemudian mengambil kendaraan dan barang-barang milik korban,” tutur Aldi.

Modus tersebut membuat pengendara yang melintas sendirian, khususnya pada jam-jam tertentu dan lokasi minim aktivitas, perlu meningkatkan kewaspadaan.

Polisi Tingkatkan Patroli di Titik Rawan

Untuk mencegah kasus pembegalan dan kejahatan jalanan kembali terjadi, Polresta Bandung meningkatkan intensitas patroli di sejumlah wilayah.

Patroli dilakukan dengan menyasar titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah pelaku memanfaatkan kawasan yang minim pengawasan.

Aldi mengatakan peningkatan patroli tersebut dilakukan mengikuti arahan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.

Masyarakat juga diminta tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila merasa membutuhkan pendampingan ketika perjalanan pulang pada malam hari.

Pulang Malam Bisa Hubungi Layanan 110

Bagi masyarakat yang merasa khawatir ketika harus pulang malam setelah bekerja maupun menjalankan aktivitas lainnya, Polresta Bandung mengingatkan adanya layanan panggilan 110.

Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk meminta pendampingan perjalanan hingga tiba di rumah.

“Bagi masyarakat yang khawatir saat pulang malam setelah bekerja atau aktivitas lainnya, dapat menghubungi pusat panggilan 110 untuk layanan pendampingan di perjalanan sampai tiba di rumah,” kata Aldi.

Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama mereka yang harus beraktivitas hingga larut malam.

Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun

Selain mengungkap puluhan kasus, kepolisian juga memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Sementara itu, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dengan pengungkapan tersebut, Polresta Bandung tidak hanya berupaya mengungkap jaringan pelaku, tetapi juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada masyarakat yang berhak.

Pengumuman nomor rangka dan nomor mesin 90 sepeda motor yang diamankan nantinya menjadi langkah penting agar kendaraan yang telah ditemukan dapat segera teridentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik sah.

Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam periode tersebut diimbau memantau informasi resmi Polresta Bandung dan menyiapkan dokumen kepemilikan sebagai bukti saat melakukan proses pengambilan kendaraan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Curanmor Bandung kasus pembegalan Bandung motor hasil curian pembegalan di Bandung Polresta Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Geger Kasus Anak ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Kuningan, Jasad Korban Dievakuasi dari Sumur

Imbas Kebakaran di Alun-alun Surya Kencana, Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Total!

Izin Praktik Dicabut Total, Dokter Bedah Ini Lakukan ‘Kesalahan Terburuk dalam Sejarah Kedokteran’

Buka Semarak Budaya di Bandung, Ledia Hanifa Dorong Angklung Lebih Inovatif dan Mendunia

Indonesia dan Malaysia Bersatu Desak Dunia Hentikan Tindakan Israel di Al-Aqsa

Dendam Dipendam Berhari-hari, Fajar Nekat Bantai Tetangga di Depan Gerbang Masjid

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • FOTO: Dedikasi Tanpa Batas Tim Medis Mengawal Keselamatan Laga Piala Presiden 2026
  • 16 Bakal Calon Presidium MW KAHMI Jabar Jalani Verifikasi, Siapkan Pemimpin Baru Periode 2026-2031
  • Pengelola Harian SixNine Buka Suara soal Dugaan Penebangan Pohon di Jalan Riau: Kami Hanya Jalankan Operasional
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.