bukamata.id – Polresta Bandung mengamankan sebanyak 90 sepeda motor yang menjadi barang bukti berbagai kasus kejahatan, termasuk pembegalan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi selama periode Juni hingga Juli 2026.
Kabar baiknya, puluhan kendaraan tersebut nantinya berpeluang kembali kepada pemiliknya.
Polresta Bandung berencana mengumumkan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor yang berhasil diamankan. Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dapat mengecek daftar tersebut dan mengambil sepeda motor di Mapolresta Bandung dengan membawa bukti kepemilikan yang sah.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono dalam ekspos pengungkapan kasus pembegalan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor periode Juni-Juli 2026.
“Untuk barang bukti sepeda motor, nanti nomor rangka dan nomor mesinnya akan kami umumkan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan bisa datang dengan membawa bukti kepemilikan,” ujar Aldi dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Soreang, Sabtu (8/8/2026).
Polresta Bandung Tangani 29 Laporan dan 36 Tersangka
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polresta Bandung menangani 29 laporan polisi dan menetapkan atau memproses sebanyak 36 tersangka.
Aldi merinci, dari total 29 laporan polisi tersebut terdiri atas:
- 12 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
- 4 kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan.
- 13 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dari 36 tersangka yang diproses, sebanyak 8 orang merupakan residivis. Sementara 28 tersangka lainnya tercatat bukan residivis.
Data tersebut menjadi gambaran bahwa kejahatan jalanan dan pencurian kendaraan bermotor masih menjadi perhatian serius aparat kepolisian di wilayah hukum Polresta Bandung.
Pembegalan Banyak Terjadi Dini Hari
Kapolresta Bandung juga mengungkap waktu terjadinya kasus-kasus tersebut.
Berdasarkan data kepolisian, kejadian paling banyak terjadi pada rentang waktu 00.00-06.00 WIB, dengan total 11 kejadian.
Namun, kasus kejahatan tidak hanya terjadi pada dini hari. Sebanyak 10 kejadian tercatat berlangsung pada rentang pukul 12.00-18.00 WIB.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tetap perlu meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas, termasuk pada siang hingga sore hari.
Terlebih, pelaku pembegalan dapat memilih korban berdasarkan situasi dan kondisi yang dianggap menguntungkan.
Modus Pembegalan: Pepet Korban hingga Ancam dengan Senjata Tajam
Aldi menjelaskan bahwa salah satu modus yang dilakukan pelaku pembegalan adalah mencari korban yang dinilai berada dalam posisi lemah.
Pelaku kemudian memepet kendaraan korban sebelum melakukan intimidasi menggunakan benda tajam.
Setelah korban berada dalam tekanan, pelaku mengambil kendaraan maupun barang berharga milik korban.
“Modus pelaku pembegalan, menyasar korban yang dianggap lemah, memepet dan mengancam menggunakan benda tajam, kemudian mengambil kendaraan dan barang-barang milik korban,” tutur Aldi.
Modus tersebut membuat pengendara yang melintas sendirian, khususnya pada jam-jam tertentu dan lokasi minim aktivitas, perlu meningkatkan kewaspadaan.
Polisi Tingkatkan Patroli di Titik Rawan
Untuk mencegah kasus pembegalan dan kejahatan jalanan kembali terjadi, Polresta Bandung meningkatkan intensitas patroli di sejumlah wilayah.
Patroli dilakukan dengan menyasar titik-titik yang dinilai rawan terjadinya tindak kriminal.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah pelaku memanfaatkan kawasan yang minim pengawasan.
Aldi mengatakan peningkatan patroli tersebut dilakukan mengikuti arahan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Pipit Rismanto.
Masyarakat juga diminta tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila merasa membutuhkan pendampingan ketika perjalanan pulang pada malam hari.
Pulang Malam Bisa Hubungi Layanan 110
Bagi masyarakat yang merasa khawatir ketika harus pulang malam setelah bekerja maupun menjalankan aktivitas lainnya, Polresta Bandung mengingatkan adanya layanan panggilan 110.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk meminta pendampingan perjalanan hingga tiba di rumah.
“Bagi masyarakat yang khawatir saat pulang malam setelah bekerja atau aktivitas lainnya, dapat menghubungi pusat panggilan 110 untuk layanan pendampingan di perjalanan sampai tiba di rumah,” kata Aldi.
Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, terutama mereka yang harus beraktivitas hingga larut malam.
Tersangka Terancam Hukuman hingga 20 Tahun
Selain mengungkap puluhan kasus, kepolisian juga memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor dijerat Pasal 477 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Sementara itu, tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau pembegalan dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan tersebut, Polresta Bandung tidak hanya berupaya mengungkap jaringan pelaku, tetapi juga mengembalikan barang bukti hasil kejahatan kepada masyarakat yang berhak.
Pengumuman nomor rangka dan nomor mesin 90 sepeda motor yang diamankan nantinya menjadi langkah penting agar kendaraan yang telah ditemukan dapat segera teridentifikasi dan dikembalikan kepada pemilik sah.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dalam periode tersebut diimbau memantau informasi resmi Polresta Bandung dan menyiapkan dokumen kepemilikan sebagai bukti saat melakukan proses pengambilan kendaraan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










