Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Ngeri! Bentrokan Berdarah Diduga Ormas di Sukalarang Sukabumi, Polisi Turun Tangan

Rabu, 23 September 2026 11:01 WIB

Kenali Perbedaan Flu Biasa dan Influenza A: IDAI Jabar Ungkap Tiga Tanda Emas yang Wajib Dipantau Orang Tua

Rabu, 23 September 2026 09:36 WIB

DOKTER SE-TENANG INI DILECEHKAN?! Pelaku Ketikan Jahat ke dr. Gia Pratama Panik Dikejar Hukum!

Rabu, 23 September 2026 09:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Ngeri! Bentrokan Berdarah Diduga Ormas di Sukalarang Sukabumi, Polisi Turun Tangan
  • Kenali Perbedaan Flu Biasa dan Influenza A: IDAI Jabar Ungkap Tiga Tanda Emas yang Wajib Dipantau Orang Tua
  • DOKTER SE-TENANG INI DILECEHKAN?! Pelaku Ketikan Jahat ke dr. Gia Pratama Panik Dikejar Hukum!
  • Bukan Main! Usia 6 Tahun, Atlet Cilik Asal Cirebon Ini Sukses Sabet Juara 1 Dunia Pushbike di Thailand
  • Update Bursa Transfer Persib Bandung: Dari Mantan Bintang Setan Merah sampai Kiper Asing Berlabel Eropa Masuk Radar
  • Mau Main Air di Bandung? Ini 4 Waterboom dengan Wahana Seru untuk Anak dan Dewasa
  • Bukan Cuma Skill! Ini Alasan Persib Tak Mau Asal Tambah Pemain Baru
  • Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 23 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kampanye di Kampus Boleh, Bawaslu RI: Syaratnya Dua

By Putra JuangSenin, 11 September 2023 16:16 WIB1 Min Read
kampanye di kampus. (Bawaslu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kampanye di kampus diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstisusi (MK).

Hanya saja ada yang harus dipersiapkan sehingga kampanye di kampus bisa terlaksana alias berizin.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi.

Puadi mengatakan terdapat dua syarat agar kampanye di lingkungan kampus bisa dilaksanakan.

Baca Juga:  Kelam Akhir Kisah Yana Mulyana, Dipecat Secara Tidak Hormat Kemendagri

Syarat pertama berkenaan penyelenggara. Kampus dijadikan sarana berpolitik atas kehendak pihak kampus.

“Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus,” kata dia, mengutip laman Bawaslu, Senin, 11 September 2023.

Undangan tersebut bisa datang dari rektor kampus terkait maupun pihak penyelenggara atas seizin rektor.

Baca Juga:  Penuh Potensi, Sungai Cisanggiri Bakal Jadi Destinasi Wisata Unggulan dan Eksklusif di Garut

“Intinya diundang oleh rektor,” tegas Puadi.

Selain itu, tamu undangan tidak membawa atribut kampanye. Ini juga berlaku untuk alat peraga.

“Kedua tidak boleh membawa atribut,” terang Puadi.

Tentunya hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para calon, terkhusus untuk meningkatkan kesadaran berpolitik di lingkungan anak muda.

Baca Juga:  Bikin Resah, Geng Motor di Bandung Aniaya Warga Pakai Tongkat Baseball

Namun Bawaslu juga mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.

“Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat,” terang tenaga ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ngeri! Bentrokan Berdarah Diduga Ormas di Sukalarang Sukabumi, Polisi Turun Tangan

Layanan Gigi Gratis Sambangi 22 Kecamatan Bandung, Ini Jadwal dan Lokasi Lengkapnya

Kolaborasi Berkelanjutan AQUA dan DMI: Hadirkan Kebahagiaan Umroh bagi Garda Terdepan Pelayanan Umat

Sempat Diejek Semut Lawan Gajah, Tukang Pemilah Sampah Ini Menangi Pilkades di Bekasi

Pesta Miras Oplosan Maut di Cianjur: 4 Tewas, Dua Remaja Putri Masih Kritis di Rumah Sakit

Rayakan HUT ke-36, JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan dan Mitra Setia ke Tanah Suci

Terpopuler
  • Proyek Kabel Gatot Subroto Bandung Amburadul, Internet IndiHome Mati Nyaris Sepekan dan Bikin Rugi
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.