Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya

Sabtu, 20 Juni 2026 07:50 WIB

Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat

Sabtu, 20 Juni 2026 07:41 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Sabtu, 20 Juni 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Update Harga Emas Antam Akhir Pekan 20 Juni 2026: Masih Stabil, Ini Cara Beli dan Aturan Pajaknya
  • Hasil Piala Dunia 2026: Maroko Menang Tipis 1-0 atas Skotlandia Lewat Drama Gol Cepat
  • Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun
  • Beckham Putra Yakin Argentina Juara Piala Dunia 2026, Ini Alasannya
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya
  • Panen Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Paket Gems dan Koin Gratis
  • Serbu Reward Akhir Pekan! Klaim Kode Redeem FF Hari Ini 20 Juni 2026, Amankan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Usai Bruno Fernandes, Kini Joao Neves dan Kekasihnya Jadi Sasaran Amuk Pendukung Cristiano Ronaldo
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 20 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Kampanye di Kampus Boleh, Bawaslu RI: Syaratnya Dua

By Putra JuangSenin, 11 September 2023 16:16 WIB1 Min Read
kampanye di kampus. (Bawaslu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kampanye di kampus diperbolehkan. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstisusi (MK).

Hanya saja ada yang harus dipersiapkan sehingga kampanye di kampus bisa terlaksana alias berizin.

Hal ini diungkapkan oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Puadi.

Puadi mengatakan terdapat dua syarat agar kampanye di lingkungan kampus bisa dilaksanakan.

Baca Juga:  Cara Menghilangkan Jerawat dengan Memakai 6 Bahan Alami dari Dapur

Syarat pertama berkenaan penyelenggara. Kampus dijadikan sarana berpolitik atas kehendak pihak kampus.

“Jadi bukan keinginan calon peserta (pemilu) datang ke kampus,” kata dia, mengutip laman Bawaslu, Senin, 11 September 2023.

Undangan tersebut bisa datang dari rektor kampus terkait maupun pihak penyelenggara atas seizin rektor.

Baca Juga:  Pendaki Indonesia Sukses Kibarkan Merah Putih di Gunung Eiger, Keren!

“Intinya diundang oleh rektor,” tegas Puadi.

Selain itu, tamu undangan tidak membawa atribut kampanye. Ini juga berlaku untuk alat peraga.

“Kedua tidak boleh membawa atribut,” terang Puadi.

Tentunya hal tersebut menjadi kabar gembira bagi para calon, terkhusus untuk meningkatkan kesadaran berpolitik di lingkungan anak muda.

Baca Juga:  Kontra Persita Tangerang, Persib Bandung Diunggulkan: Kami Ingin Bahagiakan Bobotoh

Namun Bawaslu juga mengajak mahasiswa untuk terlibat aktif dalam pengawasan pemilu.

“Kalau ada ketimpangan yang terjadi, segera berpartisipasi, laporkan ke Bawaslu setempat,” terang tenaga ahli Bawaslu RI, Bachtiar Baital.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu RI Featured kampanye di kampus
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Daftar Nominal PKH 2026 Terbaru, Ada yang Dapat Hingga Rp2,7 Juta per Tahun

Mengejutkan! Kreator Konten Kini Wajib Punya NIB, Ini Aturan Terbarunya

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan Dr Tifa Resmi Diamankan Polisi

Diduga Hilang Konsentrasi, Angkot Berisi Belasan Pelajar Terjungkal di Jalan Menanjak Jatinangor

Topeng Normalitas sang Buronan: Membaca Kelihaian Pelaku Penyekap Wanita Bandung yang Licin dari Kepungan Polisi

Padam Listrik

Pemadaman PLN Bikin Traffic Light Bandung Lumpuh, Ini Dampaknya

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.