Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Perkuat Sinergi, bank bjb dan Mabes TNI Perpanjang Kerja Sama Layanan Keuangan Terintegrasi

Kamis, 9 April 2026 20:58 WIB

SALUT! Misi Sunyi Penjual Cilok di Bandung Mencerdaskan Bangsa dari Jalanan

Kamis, 9 April 2026 20:47 WIB

Waspada Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’, Diduga Rekayasa dan Berisiko Siber

Kamis, 9 April 2026 20:21 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Perkuat Sinergi, bank bjb dan Mabes TNI Perpanjang Kerja Sama Layanan Keuangan Terintegrasi
  • SALUT! Misi Sunyi Penjual Cilok di Bandung Mencerdaskan Bangsa dari Jalanan
  • Waspada Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’, Diduga Rekayasa dan Berisiko Siber
  • Geger! Sabu Disembunyikan dalam Bumbu Mi Instan di Lapas Banceuy Bandung
  • Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo
  • Bojan Hodak di Persimpangan! Negosiasi Kontrak Persib Masih Berlanjut
  • Heboh Video Viral 6 Menit ‘Ibu Tiri dan Anak Tiri’, Warganet Ramai Cari Link Asli
  • Istri Nangis Histeris, Rizky Tak Menyangka Bayinya di RSHS Bandung Nyaris Dibawa Orang Saat Dirinya ke Toilet
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 9 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo

By SusanaKamis, 9 April 2026 19:26 WIB2 Mins Read
Bandung Zoo. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung Zoo, pada Kamis, 9 April 2026.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.

Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Yossi Irianto. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayarkan.

Baca Juga:  PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim dalam persidangan.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Aset Pemkot

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan pembiaran dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa lahan seluas hampir 14 hektare yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung Zoo.

Baca Juga:  Hakim Eman Sulaeman Tunda Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dilanjutkan 1 Juli

Terdakwa disebut tidak melakukan pengawasan, koordinasi, dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian pendapatan daerah.

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Dalam dakwaan, tindakan tersebut disebut memberikan ruang bagi pengelola YMT untuk menerima pembayaran sewa lahan dari pihak ketiga sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Sri dan Raden Bisma Bratakusuma.

Baca Juga:  Titik Akhir Ema Sumarna di Meja Hijau: Kisah Kelam di Balik Proyek 'Bandung Poek'

Keduanya disebut masing-masing menerima Rp5,4 miliar dan Rp600 juta, yang berujung pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung.

Sebelumnya, kedua pihak tersebut telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.

Dasar Hukum Perkara

Yossi Irianto dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita hukum terbaru kasus korupsi bandung Kejati Jawa Barat korupsi Bandung Zoo PN Bandung Sekda Bandung Tindak Pidana Korupsi Vonis Korupsi Yossi Irianto
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Perkuat Sinergi, bank bjb dan Mabes TNI Perpanjang Kerja Sama Layanan Keuangan Terintegrasi

Geger! Sabu Disembunyikan dalam Bumbu Mi Instan di Lapas Banceuy Bandung

Istri Nangis Histeris, Rizky Tak Menyangka Bayinya di RSHS Bandung Nyaris Dibawa Orang Saat Dirinya ke Toilet

Geger Pembakaran Padepokan STJ Tasikmalaya, Kemenham Jabar Soroti Penistaan Agama hingga Aksi Anarkis

Komisi III DPRD Jabar Dorong bank bjb Padalarang Segera Tempati Gedung Baru Demi Kenyamanan Nasabah

Penampilan makanan bergizi gratis dari program MBG.

Viral! Siswa Dayeuhkolot Kembalikan Makan Bergizi Gratis, Diduga Basi

Terpopuler
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
  • Jadwal Persib vs Bali United: Ujian Berat Maung Bandung di GBLA, Duel Perebutan Poin Krusial!
  • Terkuak! Pemeran Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Bukan dari Indonesia, Hati-hati Jebakan Batman!
  • Hati-Hati! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Banyak yang Palsu, Cek Link Asli
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.