bukamata.id – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan lahan Kebun Binatang Bandung Zoo, pada Kamis, 9 April 2026.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Gatot Ardian Agustriono yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua.
Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun kepada Yossi Irianto. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 80 hari apabila tidak dibayarkan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan Aset Pemkot
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengungkapkan bahwa Yossi Irianto diduga melakukan pembiaran dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bandung berupa lahan seluas hampir 14 hektare yang digunakan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung Zoo.
Terdakwa disebut tidak melakukan pengawasan, koordinasi, dan pengendalian terhadap pemanfaatan aset daerah, sehingga menimbulkan potensi kerugian pendapatan daerah.
Aliran Dana dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan, tindakan tersebut disebut memberikan ruang bagi pengelola YMT untuk menerima pembayaran sewa lahan dari pihak ketiga sebesar Rp6 miliar. Uang tersebut kemudian diduga mengalir kepada sejumlah pihak, termasuk Sri dan Raden Bisma Bratakusuma.
Keduanya disebut masing-masing menerima Rp5,4 miliar dan Rp600 juta, yang berujung pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota Bandung.
Sebelumnya, kedua pihak tersebut telah lebih dulu dijatuhi vonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Dasar Hukum Perkara
Yossi Irianto dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










