bukamata.id – Babak akhir perebutan lahan legendaris Blok 15 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, resmi mencapai puncaknya. Tepat pada Kamis pagi (18/6/2026), jajaran otoritas negara melaksanakan eksekusi pengosongan paksa terhadap kompleks Hotel Sultan. Langkah represif ini menjadi titik finis dari konflik berkepanjangan selama 26 tahun antara pemerintah melawan PT Indobuildco, korporasi bentukan konglomerat Pontjo Sutowo.
Sumbu konflik menahun ini berakar dari perbedaan prinsip terkait kepemilikan tanah. Pemerintah, melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), menegaskan bahwa masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 yang dipegang PT Indobuildco telah habis dan resmi dibekukan oleh Kementerian ATR/BPN. Otomatis, hak kelola tanah tersebut runtuh dan statusnya wajib dikembalikan sebagai aset murni milik negara.
Sebaliknya, kubu Pontjo Sutowo bersikukuh bahwa mereka mengantongi legalitas perpanjangan tenggat waktu HGB hingga tahun 2053. Karena kedua belah pihak enggan mengalah, jalur meja hijau menjadi jalan pintas yang ditempuh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Kronologi Hukum dan Ketetapan Pengadilan
Ketegasan pemerintah mulai beralih ke tindakan nyata pada Februari 2026 lalu. Lantaran PT Indobuildco dinilai mengabaikan surat peringatan resmi (aanmaning) yang dilayangkan lembaga peradilan, Kemensetneg bersama PPKGBK langsung mengajukan permohonan eksekusi pengosongan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gayung bersambut, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan tersebut mengingat kasus ini telah mengantongi putusan hukum yang inkrah (inkracht). Surat perintah eksekusi pun sudah mendarat di meja manajemen Indobuildco sejak 19 Mei 2026, yang menetapkan tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari penertiban total.
Di sisi lain, manajemen perusahaan berkilah bahwa masalah utama bukanlah operasional atau fisik bangunan hotelnya, melainkan sengketa status agraria di bawahnya. Pihak Indobuildco pun meminta agar nasib ratusan mitra kerja dan vendor ketiga tidak dikorbankan begitu saja akibat sengketa ini.
Situasi Mencekam Menjelang Pengosongan: Simpatisan Pasang Kawat Berduri
Ketegangan luar biasa menyelimuti area Hotel Sultan sejak Rabu malam (17/6/2026). Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan sekitar pukul 22.40 WIB, atmosfer lobi hotel berubah drastis setelah sejumlah orang berpakaian biru terpantau mulai membentangkan gulungan kawat berduri.
Pagar pembatas berduri tersebut dipasang melingkari area drop-off lobi utama, taman depan, hingga memutus beberapa akses masuk lateral. Selain kawat baja, spanduk-spanduk berukuran besar berisi kecaman dan penolakan terhadap eksekusi tampak menghiasi dinding luar kompleks hotel.
Koordinator lapangan simpatisan, Rio Affandi Siregar, mengonfirmasi bahwa ratusan orang sengaja menginap di dalam hotel guna membentuk barikade hidup saat petugas gabungan datang.
“Kami semua bertahan di sini malam ini. Besok kami akan membuat barisan blokade. Lihat saja besok, kami akan mengerahkan seluruh kekuatan demi menjegal proses eksekusi ini,” cetus Rio dengan nada tinggi.
Bayang-Bayang PHK Massal 1.000 Karyawan
Rio, yang juga memegang jabatan sebagai Manajer General Affair PT Indobuildco, mengungkapkan bahwa aksi nekat para simpatisan dan pekerja ini didorong oleh rasa cemas terhadap masa depan ekonomi mereka. Eksekusi ini dinilai akan langsung mematikan mata pencaharian mereka.
“Jika kami tidak pasang badan dan berjuang esok hari, mata pencaharian kami tamat. Kami akan menghadapi PHK massal. Kalau menganggur, bagaimana nasib biaya sekolah anak-anak kami?” pungkasnya di tengah kepungan massa simpatisan.
Hingga berita ini diturunkan, puluhan pendukung tambahan terus mengalir memadati area dalam hotel. Langkah eksekusi hari ini menjadi penanda beralihnya salah satu aset properti paling bernilai di jantung ibu kota kembali ke tangan negara setelah puluhan tahun terjebak dalam pusaran konflik korporasi versus pemerintah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









