bukamata.id – Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) atau Program Sembako untuk triwulan III periode Juli–September 2026 mulai 20 Juli 2026.
Pada penyaluran kali ini, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah diperbarui berdasarkan pendataan terbaru. Akibat pemutakhiran data tersebut, terdapat perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagian masyarakat tetap menerima bantuan, sebagian lainnya tidak lagi memenuhi syarat, sementara ada penerima baru yang masuk dalam daftar bansos.
Sistem Desil DTSEN Jadi Penentu Penerima Bansos
Dalam penyaluran PKH dan BPNT 2026, pemerintah menggunakan sistem desil sebagai dasar menentukan kelayakan penerima.
Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN. Setiap desil mewakili sekitar 10 persen kelompok ekonomi, mulai dari keluarga dengan kondisi ekonomi paling rendah hingga paling tinggi.
Semakin kecil angka desil, semakin besar peluang seseorang memperoleh bantuan sosial.
Desil yang Berhak Menerima PKH dan BPNT Juli 2026
Berdasarkan ketentuan pemerintah, prioritas penerima bansos adalah:
- PKH diprioritaskan untuk masyarakat yang berada pada Desil 1 hingga Desil 4.
- BPNT atau Program Sembako diprioritaskan bagi masyarakat pada Desil 1 hingga Desil 5.
Artinya, keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah memiliki peluang lebih besar untuk menerima bantuan dibandingkan kelompok ekonomi yang lebih tinggi.
Penjelasan Setiap Desil dalam DTSEN
Berikut kategori desil yang digunakan pemerintah:
Desil 1
Merupakan kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rendah atau miskin ekstrem. Kelompok ini menjadi prioritas utama penerima PKH maupun BPNT.
Desil 2
Berisi keluarga miskin yang berada sedikit di atas Desil 1. Peluang menerima kedua jenis bansos masih sangat besar.
Desil 3
Kelompok rentan miskin yang tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan, terutama BPNT.
Desil 4
Masih termasuk kategori masyarakat kurang mampu. Peluang menerima PKH maupun BPNT bergantung pada hasil verifikasi dan kuota di masing-masing daerah.
Desil 5
Masuk kelompok menengah bawah. Umumnya masih berpeluang menerima BPNT, tetapi tidak menjadi sasaran utama PKH.
Desil 6 hingga Desil 10
Kelompok pada desil ini umumnya tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos reguler karena tingkat kesejahteraannya dinilai lebih baik.
Cara Cek Penerima PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui kanal resmi pemerintah.
1. Melalui Website Cek Bansos Kemensos
Ikuti langkah berikut:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik Cari Data.
- Sistem akan menampilkan status penerima beserta informasi periode pencairan jika terdaftar.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Selain website, masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi dengan langkah berikut:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Registrasikan akun apabila belum memiliki akun.
- Login ke aplikasi.
- Pilih menu Cek Bansos.
- Isi data wilayah dan nama sesuai KTP.
- Tunggu hasil pencarian muncul.
Besaran Bansos PKH 2026
Nominal bantuan PKH berbeda-beda sesuai kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia dini: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2,7 juta per tahap atau Rp10,8 juta per tahun.
Besaran bantuan disesuaikan dengan kategori yang tercatat dalam sistem pemerintah.
Besaran BPNT atau Program Sembako 2026
Berbeda dengan PKH, seluruh penerima BPNT memperoleh nominal bantuan yang sama, yaitu:
- Bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
- Disalurkan setiap tiga bulan sekali.
- Total bantuan setiap tahap mencapai Rp600.000.
Dana bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat dicairkan melalui bank-bank Himbara maupun PT Pos Indonesia sesuai mekanisme di masing-masing daerah.
Masyarakat Diminta Rutin Cek Status Penerima
Karena pemerintah masih melakukan pemutakhiran data DTSEN, masyarakat diimbau rutin mengecek status penerima bansos melalui kanal resmi Kemensos.
Pemutakhiran data memungkinkan adanya perubahan daftar penerima sehingga status penerima bantuan dapat berubah sesuai hasil verifikasi terbaru.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









