bukamata.id – Suara gemuruh alat berat memecah kesunyian Jalan Prof. Eyckman, Kota Bandung, Selasa siang (12/5/2026). Di bawah pengawasan langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, puluhan kios semi permanen yang telah menjadi wajah kawasan tersebut selama puluhan tahun diratakan dengan tanah. Dalam sekejap, lapak yang menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga berubah menjadi puing-puing berserakan.
Pemandangan serupa berulang di kawasan Cicadas pada Senin (18/5/2026). Langkah tegas ini menjadi penanda dimulainya era baru penataan ruang publik di Bandung di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat berargumen bahwa tindakan ini mutlak dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, meningkatkan estetika kota, serta menjamin hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan. Namun, di balik narasi “mengembalikan fungsi trotoar,” mencuat keresahan mendalam mengenai nasib ekonomi rakyat kecil yang terpinggirkan tanpa solusi jangka panjang yang memadai.
Narasi “Fungsi Trotoar” vs. Realitas Ekonomi
Dedi Mulyadi dengan tegas menyatakan bahwa keberadaan bangunan liar di atas fasilitas umum tidak bisa ditoleransi. Ia menyoroti kondisi trotoar dan taman yang selama 35 tahun, menurutnya, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
“Jadi kita mengembalikan fungsi-fungsi seluruh area sesuai fungsinya. Trotoar sesuai fungsi, taman sesuai fungsinya yang hampir 35 tahun dibangun tapi tidak difungsikan,” ujar Dedi di sela-sela penertiban.
Ia juga mengungkapkan alasan lain yang mendesak, yakni keluhan dari institusi pendidikan di sekitar lokasi. “Ini keluhan dari Poltekkes, mereka tertutup. Bahkan kalau mau keluar mereka nggak bisa, keburu digembok oleh yang jualan,” tambahnya. Bahkan, dalam penggerebekan tersebut, Dedi mengklaim menemukan minuman keras dalam jumlah besar, yang ia gunakan sebagai justifikasi tambahan perlunya sterilisasi kawasan.
Namun, di balik narasi tersebut, ada sisi manusiawi yang tampak retak. Parto (50), seorang pedagang bakso, hanya bisa terdiam melihat modal usahanya dihancurkan. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi yang cukup sebelum eksekusi dilakukan. “Sebelumnya nggak ada pemberitahuan. Terima saja soalnya tanah pemerintah,” tutur Parto dengan nada pasrah. Baginya, uang kompensasi sebesar Rp2 juta yang diberikan pemerintah hanyalah solusi sesaat yang tidak sebanding dengan hilangnya mata pencaharian jangka panjang.
Kritis: Penertiban atau Sekadar Pemindahan Masalah?
Tindakan Pemprov Jawa Barat ini menuai apresiasi sekaligus kritik tajam. Pakar Tata Kota dari ITB, Frans Ari Prasetyo, mengakui bahwa penertiban ini merupakan langkah yang diperlukan setelah bertahun-tahun kawasan tersebut dibiarkan semrawut akibat kebijakan masa lalu yang sarat kepentingan politik.
“Malah pemerintah provinsi duluan yang mengerjakan ini, setelah 10 tahun lebih wilayah itu tidak terbereskan dengan baik. Padahal, area itu dulunya adalah transaksi politik dari Walikota sebelumnya untuk memberikan lapak bagi PKL,” jelas Frans saat dihubungi bukamata.id, Minggu (24/5/2026).
Meski demikian, Frans mengingatkan bahwa kebijakan ini bak “pisau bermata dua”. Ia mengkritik keras pendekatan pemerintah yang cenderung parsial. Menurutnya, jika penertiban tidak diikuti dengan skenario relokasi yang matang, maka pemerintah hanya memindahkan masalah dari satu titik ke titik lainnya, yang pada akhirnya memicu fenomena “kucing-kucingan” antara aparat dan pedagang.
“Hukum normatif dia berjalan, tapi juga ada hukum humaniti dan hukum ekonomi yang harus dipikirkan buat keberlanjutan para PKL ke depan. Jadi bukan hanya sekadar digusur, lalu pindah ke tempat lain,” tegasnya. Frans menyarankan agar relokasi dilakukan tidak jauh dari lokasi asal, maksimal dalam radius 500 meter hingga 1 kilometer, agar ekosistem ekonomi yang sudah terbentuk tidak mati.
Sudut Pandang Ekonomi: Mengabaikan Realitas Informal
Dari kacamata ekonomi perkotaan, penertiban tanpa solusi yang berkelanjutan berpotensi memicu gejolak baru di tingkat rumah tangga. Pakar Ekonomi dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Aknolt Kristian Pakpahan, menegaskan bahwa PKL adalah penggerak ekonomi mikro yang krusial.
“Rasanya akan ada dampak ekonomi, terutama pada PKL yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas sehari-hari. Tentu hal ini perlu menjadi perhatian pemprov dan pemkot untuk segera memberikan solusi jangka pendek, apalagi dalam situasi ekonomi yang tidak baik saat ini,” ujar Aknolt.
Ia menyoroti variabel yang sering luput dari perhitungan pemerintah: ketergantungan ekonomi yang bersifat geografis. Ketika pedagang dipindahkan ke tempat yang jauh dari akses pembeli, usaha mereka dipastikan mati. Aknolt menyarankan model kemitraan, seperti melibatkan pelaku usaha retail modern untuk menyediakan ruang bagi PKL atau menyiapkan klaster khusus yang aksesibel.
“Sekiranya PKL hanya sekadar dipindahkan tanpa memberikan solusi, pasti akan memunculkan masalah di tempat lain karena para PKL mau tidak mau harus terus berjualan untuk memenuhi kebutuhannya,” lanjutnya.
Langkah Konsolidasi dan Janji Pemkot
Pasca-pembongkaran, upaya pembersihan terus dikebut. Camat Sukajadi, Suparjo, melaporkan bahwa pada Jumat (22/5/2026), kawasan tersebut telah dibersihkan secara total, termasuk penyikatan trotoar dan pengecatan kerb jalan. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, pun menegaskan bahwa langkah ini merupakan hasil kolaborasi dengan Pemprov Jabar dan akan terus diperluas ke titik-titik lain, seperti Monumen Perjuangan dan kawasan sekitar ITB.
“PKL boleh berjualan tapi tidak boleh permanen atau semi permanen di ruang publik. Itu yang sekarang kita koreksi,” ujar Farhan.
Namun, janji ini harus diuji dengan realitas di lapangan. Gubernur Dedi Mulyadi sendiri bersikukuh bahwa ia tidak akan tunduk pada popularitas sesaat. “Kalau jadi pemimpin itu memang tidak pernah berada di posisi yang disukai semua orang. Ketika pedagang kaki lima di trotoar dibongkar, bapak dan ibu pasti kecewa. Tetapi saya harus menjalankan prinsip-prinsip kepemimpinan yang berpedoman pada ketentuan peraturan,” tandasnya, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi atau memberikan bantuan dalam jumlah besar kepada mereka yang menduduki fasilitas umum. “Kalau harus memberi bantuan sampai miliaran rupiah tentu tidak mungkin, karena kemampuan keuangan pemerintah juga terbatas,” tambahnya.
Kesimpulan: Menuju Kota yang Manusiawi
Penertiban trotoar di Bandung hari ini adalah potret nyata benturan antara ambisi estetika birokrasi dan keberlangsungan hidup ekonomi akar rumput. Di satu sisi, langkah tegas Dedi Mulyadi berhasil mengembalikan fungsi fisik ruang publik yang selama puluhan tahun tertawan. Namun di sisi lain, cara-cara yang digunakan—terutama yang minim pemberitahuan dan lemah dalam menyediakan skema relokasi—menunjukkan bahwa pemerintah masih cenderung memandang pedagang kaki lima sebagai “objek penertiban” alih-alih sebagai warga kota yang berhak atas ruang penghidupan.
Sterilisasi trotoar memang menciptakan wajah kota yang kinclong, namun jika dibiarkan tanpa tindak lanjut berupa solusi ekonomi yang konkret, sterilisasi tersebut hanyalah bentuk “pengusiran teratur” yang akan melahirkan titik-titik kumuh baru di sudut kota lainnya. Sebuah kota yang benar-benar maju tidak hanya diukur dari trotoar yang bersih dan taman yang indah, tetapi juga dari kemampuannya merangkul sektor informal ke dalam sistem yang lebih bermartabat. Tanpa inklusivitas, penertiban hanyalah pemindahan luka bagi mereka yang paling rentan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










