Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Rabu, 12 Agustus 2026 08:20 WIB

PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen

Rabu, 12 Agustus 2026 08:17 WIB
Garena Free Fire

Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya

Rabu, 12 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg
  • PERSIB Pastikan FIFA Registration Ban Resmi Dicabut Permanen
  • Serbu Hadiah Gratis! Daftar Kode Redeem FF Aktif Rabu 12 Agustus 2026 dan Panduan Klaimnya
  • PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos
  • Apple Bikin Gebrakan! 3 Produk Ultra Segera Meluncur, Ada iPhone Lipat
  • Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP
  • Klaim Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu Hari Ini, Rabu 12 Agustus 2026: Intip Cara Cepat Tanpa Aplikasi Tambahan!
  • Klaim Skin Senjata dan Bundel Gratis! Daftar Kode Redeem FF Terbaru Rabu 12 Agustus 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 12 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pasang Badan Buat Nasib Guru, Bupati Bandung Putar Otak Amankan Gaji ke-13 & 14 Meski Anggaran Cekak

By Aga GustianaSenin, 23 Februari 2026 23:00 WIB2 Mins Read
Bupati Bandung, Dadang Supriatna. (Foto: dok Pemkab Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Sektor pendidikan di Kabupaten Bandung tengah menghadapi ujian berat. Di tengah pemangkasan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) hingga Rp1 triliun, Pemerintah Kabupaten Bandung kini harus berjuang mandiri untuk mengamankan upah bagi ribuan tenaga pendidik paruh waktu setelah usulan penggunaan dana BOSP ditolak mentah-mentah oleh Pemerintah Pusat.

Langkah ini merupakan bentuk pembelaan nyata bagi 4.360 tenaga paruh waktu—terdiri dari 2.379 guru, 1.941 tenaga kependidikan, dan 40 staf administrasi—yang selama ini menjadi tulang punggung layanan sekolah di Kabupaten Bandung.

Benturan Regulasi: Dana BOSP Terlarang untuk Gaji

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya melobi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Harapannya, dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) bisa menjadi “katup penyelamat” untuk menyokong gaji guru paruh waktu di tengah ruang fiskal daerah yang makin sempit.

Sayangnya, hasil rapat nasional pada Februari 2026 berkata lain. Pintu fleksibilitas anggaran tersebut resmi tertutup.

“Pemkab Bandung sudah berupaya mengajukan agar dana BOSP bisa digunakan untuk membantu pembayaran gaji guru paruh waktu. Namun berdasarkan hasil rapat nasional pada Februari 2026, ditegaskan bahwa dana BOSP tidak diperbolehkan untuk membiayai gaji,” jelas Kang DS, sapaan akrab sang Bupati.

Beban Berat APBD: Komitmen 14 Bulan Gaji

Akibat penolakan tersebut, seluruh beban gaji kini “tumpah” ke APBD Kabupaten Bandung. Meski sedang dalam tekanan fiskal, Kang DS menegaskan bahwa kesejahteraan guru tidak boleh dikorbankan. Pemkab Bandung tetap mengalokasikan anggaran untuk 14 bulan gaji, termasuk THR (Gaji ke-13) dan Gaji ke-14.

Total kebutuhan anggaran mencapai Rp56,869 miliar. Angka ini mencakup:

  • Gaji SD & SMP: Rp47,978 miliar.
  • Jaminan Kesehatan & Ketenagakerjaan (12 bulan): Rp8,891 miliar.

Namun, tantangan belum usai. Saat ini tersedia anggaran sebesar Rp46,368 miliar, yang berarti masih terdapat celah atau selisih kebutuhan sekitar Rp10,501 miliar. Pemkab kini tengah memutar otak untuk menutupi kekurangan tersebut melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menagih Ketegasan Pusat

Selain urusan angka, Kang DS menyoroti perlunya keberpihakan regulasi dari Jakarta. Menurutnya, daerah seringkali terkunci oleh aturan normatif yang kaku sehingga sulit menghadirkan solusi cepat bagi tenaga pendidik di lapangan.

“Kami berharap ada kejelasan dan keberpihakan regulasi dari Kemendikdasmen, sehingga daerah tidak dibatasi secara normatif tetapi tetap bisa menghadirkan solusi konkret bagi para guru,” tegasnya.

Sejak 2021, Pemkab Bandung sebenarnya telah memberikan jaring pengaman sosial bagi para guru melalui BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga jaminan kematian. Namun, tanpa regulasi pusat yang responsif, daerah akan terus berjuang sendirian di tengah keterbatasan fiskal.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dadang Supriatna Dana BOSP Gaji Guru 2026 guru pppk paruh waktu Kabupaten Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Cabai Tanjung di Bandung Meroket Tembus Rp100 Ribu per Kg

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair! Begini Cara Cek Status Penerima Bansos

Bansos Ibu Hamil 2026 Cair Rp750 Ribu! Cek Penerima PKH Pakai NIK KTP

Niat Cari Untung Malah Dikejar Debt Collector: Gadis Ciamis Kena Tipu Investasi Bodong Berkedok Paylater

Anggaran RTH Bandung ‘Bolong’, Akademisi Soroti Putusnya Rantai RPJMD hingga APBD

Skandal ‘Suap Seksual’ Guncang Sepak Bola Korea Selatan: KFA Diduga Fasilitasi Panti Pijat untuk Wasit Asing

Terpopuler
  • Menuju Muswil VII KAHMI Jabar, Pansel Umumkan 16 Calon Presidium dengan Rekam Jejak Strategis
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.