Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Jumat, 9 Oktober 2026 19:52 WIB

Baru Hajar Port FC, Persib Langsung Dihadang Dewa United! Kondisi Maung Bandung Jadi Sorotan

Jumat, 9 Oktober 2026 19:45 WIB

Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi

Jumat, 9 Oktober 2026 19:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya
  • Baru Hajar Port FC, Persib Langsung Dihadang Dewa United! Kondisi Maung Bandung Jadi Sorotan
  • Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi
  • Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine
  • Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya
  • Jadwal Persib Oktober Makin Padat! Igor Tolic Hadapi Dilema Rotasi Pemain
  • Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka
  • Jangan Asal Menuding! Tri R Minta Kasus PT BDS Tak Dijadikan Senjata Politik
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 9 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pelaku Pagar Laut Bekasi Didenda Rp2 Miliar

By Aga GustianaSabtu, 1 Maret 2025 17:46 WIB2 Mins Read
Pembongkaran pagar laut Bekasi. (Foto: dok. DKP Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi denda kepada PT TRPN terkait pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Denda administratif itu sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Menteri Kelautan da Perikanan (MKP) Sakti Wahtu Trenggono menerangkan, PT TRPN bersedia melaukan pembokaran pagar laut secara mandiri.

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulis Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebutkan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selan itu, pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

Baca Juga:  Jawa Barat Calon Tuan Rumah Hari Desa 2025 Tingkat Nasional

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” kata Ipunk.

Ipunk menjelaskan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 perihal Penetapan Denda Administratif. PT TRPN dikenakan denda administratif Rp 2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02). Ipunk menyebut sepanjang prosesnya, pihak PT TRPN sangat korporatif

Baca Juga:  Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

“Sudah dibayar lunas hari ini (Jumat), alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:  Pancasila di Era Modern, DPRD Jabar Ingatkan Pentingnya Implementasi Nyata

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bekasi jawa barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Benteng Bandung Zoo Jebol Dihantam Minibus, Ternyata Ini Penyebabnya

Blak-blakan! Terseret Korupsi PT BDS Rp128 Miliar, Bupati Dadang Supriatna Buka-bukaan di Depan Dedi Mulyadi

Gang Saritem Disisir Polisi, Sabu Ditemukan dan Puluhan Orang Jalani Tes Urine

Bansos

Saldo KKS Bansos Oktober 2026: Cek Nominal PKH Tahap 4 dan BPNT, Ini Caranya

Viral Kasus Pencabulan Remaja 16 Tahun di Bandung, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Jangan Asal Menuding! Tri R Minta Kasus PT BDS Tak Dijadikan Senjata Politik

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.