Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masuk Grup Neraka tapi Belum Aman: Mengapa Persib Masih Harus Lewati Kualifikasi ACL Two?

Rabu, 19 Agustus 2026 11:00 WIB
gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Rabu, 19 Agustus 2026 10:40 WIB
penyaluran bansos PKH dan BPNT 2025 di kantor pos

Desil Bansos Tak Sesuai Kenyataan? Ini Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP dan Persyaratannya

Rabu, 19 Agustus 2026 10:16 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masuk Grup Neraka tapi Belum Aman: Mengapa Persib Masih Harus Lewati Kualifikasi ACL Two?
  • Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang
  • Desil Bansos Tak Sesuai Kenyataan? Ini Cara Mudah Mengubahnya Pakai HP dan Persyaratannya
  • Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan
  • Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya
  • Umur 86 Bikin Shock! Rahasia Dewi Soekarno, Istri Keenam Soekarno Tetap Awet Muda Saat Hadir di Istana Merdeka
  • Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik
  • Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 19 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Pelaku Pagar Laut Bekasi Didenda Rp2 Miliar

By Aga GustianaSabtu, 1 Maret 2025 17:46 WIB2 Mins Read
Pembongkaran pagar laut Bekasi. (Foto: dok. DKP Jabar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan sanksi denda kepada PT TRPN terkait pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Denda administratif itu sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Menteri Kelautan da Perikanan (MKP) Sakti Wahtu Trenggono menerangkan, PT TRPN bersedia melaukan pembokaran pagar laut secara mandiri.

“PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Trenggono dalam keterangan tertulis Sabtu (1/3/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyebutkan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan sempadan tanpa mengantongi Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Selan itu, pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut bambu tanpa PKKPRL.

“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” kata Ipunk.

Ipunk menjelaskan sesuai Surat Dirjen PSKDP Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 perihal Penetapan Denda Administratif. PT TRPN dikenakan denda administratif Rp 2 miliar dan telah dibayar lunas per Jumat (28/02). Ipunk menyebut sepanjang prosesnya, pihak PT TRPN sangat korporatif

“Sudah dibayar lunas hari ini (Jumat), alhamdulillah sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” tambah Ipunk.

Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN. Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bekasi jawa barat pagar laut
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

gempa

Ribuan Gempa Susulan Masih Guncang Flores, Korban Jiwa Tembus 70 Orang

Dedi Mulyadi Beberkan PR Jabar di Usia 81 Tahun, dari Lapangan Kerja hingga Lingkungan

ilustrasi gempa

Bandung Kembali Digoyang Gempa Pagi Ini, BMKG Ungkap Pemicunya

Dinilai Kurang Empati, Ucapan Dedi Mulyadi ke Maba Unpad Keisha Soal ‘Tak Bisa Pilih Nasib’ Tuai Kritik

Bansos

PKH dan BPNT Agustus 2026 Masih Cair! Cek Status KPM, Ada yang Dapat Rp600 Ribu

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

PKH dan BPNT Agustus 2026 Belum Cair? Jangan Panik, Ini Alasan Saldo Belum Masuk

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.