bukamata.id – Pemerintah menyalurkan sejumlah bansos anak sekolah pada Oktober 2026 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu. Dua di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Kedua program ini memiliki sasaran dan besaran bantuan yang berbeda. PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat berdasarkan komponen tertentu, termasuk anak usia sekolah. Sementara itu, PIP diberikan langsung kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin dalam bentuk uang tunai.
Besaran Bansos PKH untuk Anak Sekolah
PKH adalah program bantuan sosial bagi keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan taraf hidup sekaligus meringankan beban pengeluaran. Besaran bantuan bergantung pada kategori anggota keluarga, termasuk anak yang bersekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.
| Jenjang | Per Tahun | Per Tahap |
|---|---|---|
| SD | Rp900.000 | Rp225.000 |
| SMP | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| SMA | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
PKH disalurkan dalam empat tahap setiap tahun. Tahap keempat mencakup periode Oktober hingga Desember 2026. Waktu pencairan bisa berbeda antarpenerima, tergantung mekanisme penyaluran dan proses penetapan.
Besaran Bansos PIP untuk Siswa
PIP adalah bantuan pendidikan berupa uang tunai bagi peserta didik berusia 6–21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Tujuannya agar siswa tidak putus sekolah karena kendala biaya.
| Jenjang | Besaran per Semester |
|---|---|
| TK, SD/SDLB, Paket A | Rp225.000 |
| SMP/SMPLB, Paket B | Rp375.000 |
| SMA/SMK/SMALB, Paket C | Rp900.000 |
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Status penerima PKH bisa dicek melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar.
- Klik tombol “Cari Data”.
- Periksa status penerima dan jenis bantuan yang tercatat.
Cara Cek Penerima Bansos PIP
Status penerima PIP bisa dicek melalui laman resmi SIPINTAR PIP dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa. Orang tua juga dapat menanyakan langsung kepada pihak sekolah, termasuk soal cara pengajuan bantuan.
Pencairan Tidak Serentak
Masyarakat diimbau memastikan status kepesertaan dan mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Periode penyaluran Oktober–Desember 2026 tidak berarti seluruh bantuan cair bersamaan untuk semua penerima.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











