bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertegas langkah penataan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, seluruh proses penataan dan penertiban harus dilakukan secara tegas dan tertib, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Hal itu disampaikan Farhan saat membuka Pelatihan Prakarsa bagi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Batch 2 di Novotel Bandung.
Kebijakan ini berfokus pada upaya mengembalikan fungsi ruang publik tanpa mematikan roda ekonomi masyarakat kecil.
Aparatur Kewilayahan Jadi Ujung Tombak
Di hadapan jajaran kewilayahan, Farhan menekankan bahwa penataan kota merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur Pemkot Bandung. Peran Sekcam dan Seklur dinilai sangat vital karena mereka berhadapan langsung dengan warga di lapangan setiap hari.
Menurut Farhan, keberhasilan penertiban lingkungan bukan hasil kerja seorang kepala daerah, melainkan buah kolaborasi aparatur kewilayahan.
“Ini adalah hasil kerja bapak ibu semua di sini. Bukan hasil kerja seorang wali kota. Tugas pemimpin adalah menstimulasi dan mengaktifkan kewilayahan untuk melakukan penataan dan penertiban,” jelasnya.
Ia meminta aparatur di lapangan mampu menampilkan wajah pemerintahan yang tegas dalam menegakkan aturan, tetapi tetap persuasif dan manusiawi saat berhadapan dengan pedagang.
Empat Syarat Penataan PKL Tanpa Kompromi
Untuk menciptakan keteraturan di ruang publik, Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip utama yang wajib dipatuhi seluruh PKL, mulai dari batasan fisik lapak, kebersihan, hingga durasi berjualan.
1. Dilarang menggunakan bangunan permanen
Pedagang tidak boleh mendirikan tempat jualan berstruktur permanen di area publik.
2. Dilarang menggunakan bangunan semipermanen
Lapak wajib bersifat bongkar pasang (portable) tanpa struktur semipermanen.
3. Wajib menjaga kebersihan
Pedagang wajib datang ke lokasi dalam kondisi bersih dan meninggalkan area dalam keadaan bersih pula.
4. Pembatasan waktu berjualan
Aktivitas berjualan PKL dibatasi maksimal 12 jam dalam sehari.
Farhan menegaskan, keempat poin tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.
“Empat ini saya enggak ada kompromi. Kompromi lainnya silakan disesuaikan dengan empat syarat ini,” katanya.
Prinsip ini diterapkan agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tertib tanpa merampas hak masyarakat umum dalam memanfaatkan fasilitas kota. Trotoar bagi pejalan kaki, saluran drainase, dan fasilitas umum lainnya harus dikembalikan sesuai fungsi aslinya.
Bukan Sekadar Penertiban, tapi Rekayasa Sosial
Di sisi lain, Pemkot Bandung menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan pendapatan masyarakat. Karena itu, penataan kota tidak cukup dilakukan lewat penertiban atau penggusuran semata, tetapi perlu disertai penataan ruang usaha yang disesuaikan dengan karakteristik tiap wilayah.
Farhan menilai penataan PKL pada hakikatnya merupakan upaya menata perilaku sekaligus tata ruang secara menyeluruh.
“Yang kita lakukan lebih dari sekadar penataan pendirian, tapi sebuah rekayasa sosial,” tambahnya.
PKL dipandang sebagai bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan yang perlu dikelola dengan pendekatan yang tepat. Melalui penataan yang konsisten dari aparatur kewilayahan, kegiatan usaha diharapkan tetap berjalan secara legal, kebersihan lingkungan terjaga, serta kenyamanan dan aksesibilitas publik dapat dinikmati seluruh warga kota.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











