Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Baru Hajar Melbourne Victory, Persib Justru Kehilangan Igor Tolic di Super League

Kamis, 29 Oktober 2026 18:29 WIB

Selalu Bawa Celurit dan Hobi Ajak Tawuran, Ini Pengakuan Pelaku Pembacokan Bobotoh

Kamis, 29 Oktober 2026 18:14 WIB

PKL Bandung Wajib Tahu! Lapak Permanen Dilarang, Jualan Maksimal 12 Jam

Kamis, 29 Oktober 2026 17:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Baru Hajar Melbourne Victory, Persib Justru Kehilangan Igor Tolic di Super League
  • Selalu Bawa Celurit dan Hobi Ajak Tawuran, Ini Pengakuan Pelaku Pembacokan Bobotoh
  • PKL Bandung Wajib Tahu! Lapak Permanen Dilarang, Jualan Maksimal 12 Jam
  • Tagih Janji Aksi 20 Oktober, Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Gedung DPRD Jabar
  • Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak
  • Akhirnya Pecah Telur! Balsa Sekulic Borong Dua Gol, Melbourne Victory Tak Berdaya
  • Anak Mantan Cuci Piring Jadi Wali Kota Kanada! Kisah Alvin Tedjo Bikin Gempar!
  • Bandung Digital Safety Forum 2026 Dorong Jurnalis Aktif Cegah Kejahatan Digital Berbasis AI
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 29 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

PKL Bandung Wajib Tahu! Lapak Permanen Dilarang, Jualan Maksimal 12 Jam

By SusanaKamis, 29 Oktober 2026 17:55 WIB3 Mins Read
77 PKL di Kiaracondong dibongkar. (Foto: bukamata.id/Mulki Albar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mempertegas langkah penataan bangunan liar (bangli) dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan perkotaan. Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, seluruh proses penataan dan penertiban harus dilakukan secara tegas dan tertib, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.

Hal itu disampaikan Farhan saat membuka Pelatihan Prakarsa bagi Sekretaris Kecamatan (Sekcam) dan Sekretaris Kelurahan (Seklur) Batch 2 di Novotel Bandung.

Kebijakan ini berfokus pada upaya mengembalikan fungsi ruang publik tanpa mematikan roda ekonomi masyarakat kecil.

Aparatur Kewilayahan Jadi Ujung Tombak

Di hadapan jajaran kewilayahan, Farhan menekankan bahwa penataan kota merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur Pemkot Bandung. Peran Sekcam dan Seklur dinilai sangat vital karena mereka berhadapan langsung dengan warga di lapangan setiap hari.

Baca Juga:  40 Bangli dan Lapak PKL di Hasanuddin-Surya Kencana Ditertibkan

Menurut Farhan, keberhasilan penertiban lingkungan bukan hasil kerja seorang kepala daerah, melainkan buah kolaborasi aparatur kewilayahan.

“Ini adalah hasil kerja bapak ibu semua di sini. Bukan hasil kerja seorang wali kota. Tugas pemimpin adalah menstimulasi dan mengaktifkan kewilayahan untuk melakukan penataan dan penertiban,” jelasnya.

Ia meminta aparatur di lapangan mampu menampilkan wajah pemerintahan yang tegas dalam menegakkan aturan, tetapi tetap persuasif dan manusiawi saat berhadapan dengan pedagang.

Empat Syarat Penataan PKL Tanpa Kompromi

Untuk menciptakan keteraturan di ruang publik, Pemkot Bandung menetapkan empat prinsip utama yang wajib dipatuhi seluruh PKL, mulai dari batasan fisik lapak, kebersihan, hingga durasi berjualan.

1. Dilarang menggunakan bangunan permanen
Pedagang tidak boleh mendirikan tempat jualan berstruktur permanen di area publik.

Baca Juga:  Forum PKL Juara Dukung Penertiban Hasanuddin-Surya Kencana, Minta Solusi bagi Pedagang

2. Dilarang menggunakan bangunan semipermanen
Lapak wajib bersifat bongkar pasang (portable) tanpa struktur semipermanen.

3. Wajib menjaga kebersihan
Pedagang wajib datang ke lokasi dalam kondisi bersih dan meninggalkan area dalam keadaan bersih pula.

4. Pembatasan waktu berjualan
Aktivitas berjualan PKL dibatasi maksimal 12 jam dalam sehari.

Farhan menegaskan, keempat poin tersebut bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar.

“Empat ini saya enggak ada kompromi. Kompromi lainnya silakan disesuaikan dengan empat syarat ini,” katanya.

Prinsip ini diterapkan agar aktivitas ekonomi warga tetap berjalan tertib tanpa merampas hak masyarakat umum dalam memanfaatkan fasilitas kota. Trotoar bagi pejalan kaki, saluran drainase, dan fasilitas umum lainnya harus dikembalikan sesuai fungsi aslinya.

Baca Juga:  Kiaracondong Bandung Mulai Ditata, Drainase Tersumbat Sampah Jadi Perhatian

Bukan Sekadar Penertiban, tapi Rekayasa Sosial

Di sisi lain, Pemkot Bandung menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan pendapatan masyarakat. Karena itu, penataan kota tidak cukup dilakukan lewat penertiban atau penggusuran semata, tetapi perlu disertai penataan ruang usaha yang disesuaikan dengan karakteristik tiap wilayah.

Farhan menilai penataan PKL pada hakikatnya merupakan upaya menata perilaku sekaligus tata ruang secara menyeluruh.

“Yang kita lakukan lebih dari sekadar penataan pendirian, tapi sebuah rekayasa sosial,” tambahnya.

PKL dipandang sebagai bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan yang perlu dikelola dengan pendekatan yang tepat. Melalui penataan yang konsisten dari aparatur kewilayahan, kegiatan usaha diharapkan tetap berjalan secara legal, kebersihan lingkungan terjaga, serta kenyamanan dan aksesibilitas publik dapat dinikmati seluruh warga kota.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bangunan liar Bandung pedagang kaki lima penataan PKL Bandung PKL Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Selalu Bawa Celurit dan Hobi Ajak Tawuran, Ini Pengakuan Pelaku Pembacokan Bobotoh

Tagih Janji Aksi 20 Oktober, Ratusan Mahasiswa Kembali Demo di Gedung DPRD Jabar

Ruang Bicara Resmi Berdiri di Bandung, Hadir Sebagai Wadah Anak Muda Bertumbuh dan Berdampak

Anak Mantan Cuci Piring Jadi Wali Kota Kanada! Kisah Alvin Tedjo Bikin Gempar!

Bandung Digital Safety Forum 2026 Dorong Jurnalis Aktif Cegah Kejahatan Digital Berbasis AI

Polrestabes Bandung Imbau Demonstran Tertib, 13 Orang Diamankan Terkait Insiden 20 Oktober

Terpopuler
  • Megalomania Arsitektur: Ketika Kota Bandung Dipaksa Berbaju Kerajaan
  • Gelar Tabligh Akbar, Pemuda Pancasila Jabar Usung Semangat Gaya Baru di HUT ke-67
  • Dikukuhkan di Depan Gubernur Lemhannas, Tatang Suherman Siap Gerakkan FWK Jabar
  • Peta Potensi Bencana November 2026: Puluhan Kecamatan di Jawa Barat Siaga Longsor dan Banjir Bandang
  • Pengurus DPC PKB Kabupaten Bandung Dikukuhkan, Dadang Supriatna Mulai Jaring Caleg 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.