Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU

Kamis, 27 Agustus 2026 16:33 WIB

Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan

Kamis, 27 Agustus 2026 16:27 WIB

Ramon Tanque Dipinjamkan Persib, Persita Tangerang Jadi Kandidat Terkuat?

Kamis, 27 Agustus 2026 16:19 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU
  • Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan
  • Ramon Tanque Dipinjamkan Persib, Persita Tangerang Jadi Kandidat Terkuat?
  • Bosan ke Tempat Nongkrong? 3 Wisata Sejarah Bandung Ini Bikin Liburan Makin Berisi
  • Peluang Emas Lulusan SMA/SMK! BUMN Buka Lowongan Kerja Terbaru Agustus 2026, Cek Posisinya
  • Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat
  • Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal
  • Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 27 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Polisi Tetapkan Sopir Sebagai Tersangka Kecelakaan Tunggal Bus di Tol Cipali

By Putri Mutia RahmanSabtu, 16 Desember 2023 20:02 WIB2 Mins Read
Kecelakaan bud di Tol Cipali. (CNNIndonesia).
ADVERTISEMENT

bukamata.id- Polisi menetapkan Rinto Katana (28), sopir bus maut PO Handoyo nomor polisi AA-7626-OA sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di KM 72 Tol Cipali pada Jumat (15/12/2023).

Rinto warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dinyatakan bersalah oleh polisi setelah pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan, olah TKP hingga keterangan saksi-saksi.

“Berdasarkan alat bukti hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Bus Handoyo atas nama Rinto Katana Bin Olik Sugihani sebagai tersangka,” ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain yang dikutip dari Detik Jabar, Sabtu (16/12/2023).

Edwar menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan gelar perkara yang dilakukan di Aula Satpas Sim Satlantas Polres Purwakarta, pada Sabtu (16/12/2023) mulai pukul 13.00 sampai selesai. Hasilnya sopir bus maut dinyatakan bersalah.

Baca Juga:  Selain Keponakan, Polisi Tetapkan Suami Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

“Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapkan, jika bus itu melaju dengan kecepatan cukup kencang, hal itu dilihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi persneling yang masih di gigi tinggi,” jelasnya.

Atas kelalaian sopir bus PO Handoyo tersebut, tersangka dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Agak Laen! Ini Tanggapan Nikita Mirzani Usai Jadi Tersangka

Diketahui, 12 korban tewas dalam kecelakaan tunggal bus PO Handoyo dengan nomor polisi AA 7626 OA di Tol Cipali, Jumat, 15 Desember 2023, kemarin.

Bus dengan tujuan Yogyakarta-Bogor itu terguling saat hendak keluar Tol Cikampek untuk mengambil penumpang di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Dinyatakan Bebas, Hotman Paris Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Muktamar ke-35 NU Dimulai, Ini 8 Tokoh yang Berebut Kursi Ketum PBNU

Uang Rp3 Miliar Dikuras Karyawan Sendiri, Vilmei Alami Trauma Berat dan Krisis Kepercayaan

Ilustrasi video syur

Skandal Video Syur Oknum Guru di Sukabumi: Berstatus PPPK, Terancam Dipecat

Pencarian Berakhir Pilu! Tiga Wisatawan Hilang di Pantai Santolo Ditemukan Meninggal

Bansos

Cek Sekarang! Cara Cek Bansos PKH 2026 Lewat HP, Tinggal Masukkan NIK KTP

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggar Perda, Denda Tembus Rp176,6 Juta

Terpopuler
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung
  • Loyalis Fanatik Mulai Tergerus, Warga Makin Berani Kritik Dedi Mulyadi!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.