Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Pencari Kerja Bandung Merapat! 6 Perusahaan Buka 359 Lowongan Secara Online

Rabu, 30 September 2026 05:00 WIB

Sudah Eksis Puluhan Tahun! 5 Roti Bakar Legendaris Bandung yang Masih Diburu

Rabu, 30 September 2026 04:00 WIB

Bansos Beras 30 Kg Segera Disalurkan! Cek 33,24 Juta Penerima dan Cara Cek NIK

Rabu, 30 September 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Pencari Kerja Bandung Merapat! 6 Perusahaan Buka 359 Lowongan Secara Online
  • Sudah Eksis Puluhan Tahun! 5 Roti Bakar Legendaris Bandung yang Masih Diburu
  • Bansos Beras 30 Kg Segera Disalurkan! Cek 33,24 Juta Penerima dan Cara Cek NIK
  • Rekomendasi Kuliner Malam Majalengka: Dari Sate Maranggi hingga Bakso Jumbo 1 Kg
  • Menjelajah Malam di Kota Hujan: 10 Surga Kuliner yang Bikin Rindu Bogor
  • Di Balik Kartu Merah Thom Haye: Respon Bijak John Herdman Usai Indonesia Tahan Imbang Malaysia
  • Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham
  • Selain di Jatiluhur, Fasilitas Data Center AI Ternyata Sudah Berdiri di Bekasi dan Karawang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 30 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Promo Akhir Tahun Bapenda Jabar Disambut Positif Ribuan Wajib Pajak

By Aga GustianaRabu, 1 Januari 2025 10:48 WIB2 Mins Read
Promo akhir tahun Bapenda Jabar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan promo akhir tahun yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mendapat respon positif dari masyarakat. Tercatat riibuan wajib pajak memanfaatkan program yang berlangsung pada Desember 2024.

Diketahui, Beberapa layanan yang masuk dalam program promo adalah Pembebasan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II). Pembebasan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Lalu, pembebasan pokok tunggakan dan denda tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya. Kemudian, Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat.

Tak berakhir di situ, masyarakat bisa mendapatkan Diskon BBNKB I sebesar 10% untuk pembelian minimal 5 unit kendaraan baru dalam satu waktu dan satu nama.

Baca Juga:  Pemprov dan DPRD Jabar Setujui APBD 2025

Berdasarkan data yang dihimpun, total kendaraan bermotor yang memanfaatkan program PKB bebas tunggakan 3,4,5 sebanyak 14.910 unit. Dari jumlah itu roda dua 11.853 unit dan roda empat 3.057 unit. Pajak yang dihimpun sekira Rp 25.015.096.300.

Diskon BBNKB I dimanfaatkan oleh 29.948 unit kendaraan bermotor, dengan rincian kendaraan roda dua 25.274 unit dan roda empat 4.674 unit. Pajak yang dihimpun sekira Rp 184.382.000.000. Sedangkan BBNKB II dimanfaatkan total 33.590 unit kendaraan bermotor. Rinciannya, roda dua 21.468 unit, roda empat 12.122 unit.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Lepas 14 PMI Terlatih Pengelasan ke Korea Selatan

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan promo ini sudah berlangsung pada tanggal 1 sampai 23 Desember 2024.

“Ini merupakan program lanjutan relaksasi yang dimanfaatkan ribuan masyarakat atau wajib pajak. Sebelumnya kami membuat program pemutihan pajak yang berlangsung sepanjang Oktober sampai November 2024 yang mendapat sambutan positif,” kata Dedi Taufik.

“Ini adalah upaya kami dalam rangka meningkatkan kesadaran mengenai pajak. Relaksasi ini adalah cara kami pendekatan humanis. Kami ingin sisi kepatuhan meningkat, dari sisi pendapatan juga terjaga, keringanan juga terasa oleh masyarakat,” ujar Dedi.

Baca Juga:  700 Ribu Kursi Tersedia, Jabar Buka Empat Jalur PPDB 2024 untuk Jenjang SMA-SLB

Selain pendekatan humanis, pihaknya pun menyeimbangkannya dengan tindakan tegas. Bersama pihak kepolisian menggulirkan pemeriksaan pajak kendaraan secara serentak di seluruh wilayah Jawa barat beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, sepanjang tahun 2024, sumbangan PAD Jawa Barat dari pajak kendaraan mencapai Rp 19 triliun dari APBD senilai Rp 35 triliun. Jumlah PAD itu berasal dari 10,6 juta unit kendaraan.

Hasil ini berdampak positif bukan hanya untuk program Pemerintah Provinsi Jawa Barat, namun untuk Pemerintah Kabupaten Kota, karena mereka mandapat penerimaan yang nantinya digunakan untuk program pembangunan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bapenda Jabar pajak
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencari Kerja Bandung Merapat! 6 Perusahaan Buka 359 Lowongan Secara Online

Bansos Beras 30 Kg Segera Disalurkan! Cek 33,24 Juta Penerima dan Cara Cek NIK

Penuhi Panggilan Sidang PT BDS, Bupati Dadang Supriatna Tegaskan Posisi Pemegang Saham

Selain di Jatiluhur, Fasilitas Data Center AI Ternyata Sudah Berdiri di Bekasi dan Karawang

Dedi Mulyadi

Dulu Menangis Alam Dirusak, Kini Dukung Proyek Penguras Air? Dedi Mulyadi Blunder Fatal?

Pencabulan

Oknum Guru SMP di Subang Diduga Lecehkan Mantan Murid saat Ambil Ijazah

Terpopuler
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
  • Update Ranking FIFA: Indonesia Naik ke Posisi 116 Usai Permalukan Singapura di ASEAN Cup 2026
  • Heboh Kemunculan ‘Cucu Krakatau’ Seluas 32,8 Hektare Usai Erupsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.