Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Arsenal vs Man City Malam Ini: Duel Panas, Siapa Bawa Pulang Trofi Community Shield 2026?

Minggu, 16 Agustus 2026 10:02 WIB

DI LUAR NALAR! Limbah Daun Nanas dari Bogor Disulap Jadi Karya Mewah, Laras Bikin Australia Bertekuk Lutut

Minggu, 16 Agustus 2026 09:27 WIB

Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 16 Agustus 2026: 1 Gram Tembus Rp2,78 Juta

Minggu, 16 Agustus 2026 08:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Arsenal vs Man City Malam Ini: Duel Panas, Siapa Bawa Pulang Trofi Community Shield 2026?
  • DI LUAR NALAR! Limbah Daun Nanas dari Bogor Disulap Jadi Karya Mewah, Laras Bikin Australia Bertekuk Lutut
  • Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini 16 Agustus 2026: 1 Gram Tembus Rp2,78 Juta
  • Menang Telak 3-0! Persib Tampil Menggila Lawan Sabah FC di Dewata Challenge Series
  • Daftar Kode Redeem Free Fire 16 Agustus 2026: Dapatkan Skin Senjata & Bundle Gratis Hari Ini
  • Kesempatan Klaim Hadiah Digital! Simak Cara Dapatkan Saldo DANA Gratis Hari Ini 16 Agustus 2026
  • Spesial Akhir Pekan! Buruan Klaim Kode Redeem FF 16 Agustus 2026 Sebelum Kuota Keburu Kehabisan
  • Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 16 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Hari Ini

By Putri Mutia RahmanSenin, 29 Januari 2024 17:22 WIB3 Mins Read
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT

bukamata.id– Bawaslu Jawa Barat menjadwalkan memeriksa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kasus dugaan pelanggaran pemilu di Tasikmalaya, Senin (29/1).

“Hari ini kami mengundang pelapor dan saksi serta terlapor,” kata Koordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar Syaiful Bachri, dikutip dari CNN Indonesia.

“Terlapor (Ridwan Kamil) dijadwalkan (datang ke Bawaslu Jabar) jam 15.00 WIB,” sambung dia.

Selain Ridwan Kamil, Bawaslu juga memeriksa dua orang lainnya sebagai pelapor dan saksi. Pertama dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Sebelumnya, mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu Jabar atas dugaan pelanggaran pemilu. Pelapor yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyebut ada dugaan politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengatakan terdapat beberapa yang diduga pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil, menjadi dasar pelapor mereka ke Bawaslu Jabar. Salah satunya dari video yang mereka miliki berdurasi 11 menit. Pada video itu, terdapat rekaman kegiatan Jambore BPD di Tasikmalaya.

“Kami melihat bahwa ternyata di awal video saja, kan kalau merujuk pada pasal 280 huruf j ayat 1 dan 2 UU 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa pelaksanaan tim Kampanye peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya dan mengikutsertakan dalam hal ini diikutsertakan adalah anggota BPD. Kalau Pak Ridwan Kamil menyampaikan bahwa BPD itu adalah bukan ASN dan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU pemilu atau pun kita ketahui dalam UU desa BPD itu tidak boleh diikut sertakan dalam Kampanye dan terlibat dalam politik praktis,” katanya, di Bawaslu Jabar, Senin (22/1).

Neni mengatakan, dari video itu juga, pihak menyimpulkan terdapat adanya ajakan, penyampaian visi misi kandidat capres dan cawapres nomor urut 2 yang disampaikan oleh Ridwan Kamil.

“Lalu dari sana kami menelusuri ada unsur ajakan, ada visi misi, ada penyampaian pemaparan visi misi kandidat Paslon nomor 2, lalu kampanye kan kepada masyarakat untuk memilih Paslon nomor 2 begitu ya,” katanya.

Selain itu, Neni mengatakan video itu memuat juga adanya iming-iming doorprize atau hadiah yang dijanjikan dengan sejumlah syarat. Syarat yang dimaksud yakni mengkampanyekan capres dan cawapres nomor urut 2.

“Lalu di situ ada iming-iming doorprize yang diberikan oleh Ridwan Kamil melalui permusyawaratan PABPDSI (Permusyawaratan Anggota BPD Seluruh Indonesia). Dan ternyata diiming-imingi dalam bentuk doorprize motor mobil dan hadiah umroh. Tapi ada syaratnya, yang pertama itu warga harus saling silaturahmi, kedua warga kampanye kan 02, lalu ketiga memasang alat peraga kampanye kemudian di videokan, siapa yang paling sering dan itulah yang memenangkan doorprize,” katanya.

“Di akhir di situ ada siapa nih yang jogetnya paling heboh, paling gemoy lah bahasanya, lalu kemudian mendapat saweran sekitar Rp100 sampai dengan Rp200 ribu. Nah kemudian dari sana kami melihat bahwa di akhir mengajak unsur masyarakat untuk dia bersama diakhiri amin qobul,” katanya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bawaslu Jabar pelanggaran pemilu ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

DI LUAR NALAR! Limbah Daun Nanas dari Bogor Disulap Jadi Karya Mewah, Laras Bikin Australia Bertekuk Lutut

Pidato Presiden Sebut Upah Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg Viral, Begini Kata Istana

Merinding! Ramalan Tirta Siregar Terbukti Lagi? di Balik Gempa Dahsyat NTT hingga Potensi Tsunami

gempa

Update Gempa M 7,7 NTT: 14 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia, BMKG Ingatkan Gempa Susulan

Terkuat di Balik Mediasi Kasus Penjahit Bali? Alasan Arya Wedakarna Mati-matian Gertak Hilda Pakai UU ITE!

Tembus 1 Juta Jam Kerja Tanpa Kecelakaan, Proyek PLTP Patuha Unit 2 Cetak Rekor Penting!

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • Kehabisan Akal Promosi? Brand Miras Buat Challenge Ayat Al-Qur’an Berhadiah Alkohol!
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.