Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 11:57 WIB

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kamis, 30 April 2026 10:59 WIB

Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?

Kamis, 30 April 2026 10:03 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bukan Striker Biasa! Aymen Hussein Masuk Radar Persib Bandung 2026/2027
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Sempat Mangkir, Kadiskannak Purwakarta Resmi Ditahan Kejari

By Aga GustianaJumat, 13 Juni 2025 13:16 WIB2 Mins Read
Ilustrasi penangkapan. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Kadiskannak) Kabupaten Purwakarta, Siti Ida Hamidah (SIH), resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta pada Kamis malam (12/6/2025), sekitar pukul 21.30 WIB. Penahanan dilakukan setelah SIH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan pembudidaya ikan.

Kajari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, mengungkapkan bahwa sebelumnya Siti Ida sempat tidak menghadiri pemanggilan pertama. Alasannya, ia sedang menghadiri pernikahan anaknya.

“Tersangka yang satu ini sudah dipanggil satu minggu yang lalu, tetapi belum datang. Kami melakukan pemanggilan kembali, dia datang. (Sebelumnya) tidak hadir memang ada surat kepada kami tidak hadir karena ada pernikahan anaknya,” ujar Martha kepada wartawan.

Dengan ditahannya SIH, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini. Enam tersangka lain lebih dulu diamankan pada Kamis, 5 Juni 2025.

Baca Juga:  Dapat Remisi Kemerdekaan, Empat Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin

Anggaran Miliaran Rupiah Diduga Diselewengkan

Kasus ini bermula dari proyek senilai Rp2,26 miliar yang dijalankan Dinas Perikanan dan Peternakan Purwakarta pada tahun 2023. Proyek tersebut ditujukan untuk mendukung 31 kelompok pembudidaya ikan di wilayah tersebut. Namun, Kejari menduga terjadi penyelewengan dana dalam pelaksanaannya.

“Melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan kita tahan seperti tersangka yang lainnya ada enam, jadi semuanya ditahan,” lanjut Martha.

Baca Juga:  Kota Bandung Dikepung Ujian: Korupsi, Konflik dan Sampah

Para tersangka yang kini mendekam di balik jeruji besi antara lain Siti Ida Hamidah sebagai Kadis, Dian Herdian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ramdan Juniar dari unsur pegawai non-ASN, Andri S yang merupakan kontraktor proyek, Tata sebagai panitia lelang, Intan Riyani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Dhiar Eko Prasetyo selaku penyedia barang dan jasa.

Baca Juga:  KPK Ungkap Alasan Geledah Rumah Ridwan Kamil, Terseret Kasus Bank BJB?

Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian negara akibat perbuatan mereka mencapai Rp933,7 juta. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan ini menjadi perhatian masyarakat Purwakarta, mengingat proyek yang semula ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan kecil justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kadiskannak Purwakarta Kejari Purwakarta korupsi purwakarta tersangka
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.