Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Prediksi Piala Dunia 2026: Argentina vs Tanjung Verde, Ujian Berat sang Juara Bertahan Redam Kejutan ‘Hiu Biru’

Jumat, 3 Juli 2026 16:38 WIB
Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Jumat, 3 Juli 2026 16:38 WIB

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Jumat, 3 Juli 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Prediksi Piala Dunia 2026: Argentina vs Tanjung Verde, Ujian Berat sang Juara Bertahan Redam Kejutan ‘Hiu Biru’
  • Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma
  • Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi
  • Umuh Muchtar Isyaratkan Persib Masih Siapkan Kejutan, Peralta dan Ragnar Masih Berpeluang Bergabung
  • Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam
  • Buronan Negara! Tampang Songong Pria Berbaju Hijau di Balik Tragedi Sembelih Tapir Mesuji!
  • Larissa Chou Resmi Gugat Cerai Ikram Rosadi, Ini Fakta di Balik Keretakan Rumah Tangga
  • Igor Tolic Sambut 3 Pemain Baru Persib, Gabriel Mutombo Jadi Andalan Lini Belakang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SPMB 2025: Jalur Zonasi Bertransformasi Jadi Jalur Domisili dengan Aturan Baru

By Aga GustianaKamis, 8 Mei 2025 15:10 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pelajar di Jawa Barat mengikuti aturan jam malam 2025. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ada perubahan penting bagi calon siswa dan orang tua! Mulai tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan adalah evolusi jalur zonasi yang kini dikenal sebagai jalur domisili.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur domisili didefinisikan sebagai jalur penerimaan siswa baru yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Lantas, apa saja syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur domisili pada SPMB 2025? Berikut rinciannya:

  • Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus identik dengan nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan ketentuan khusus, seperti orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan akta kematian), bercerai (dibuktikan akta cerai), atau kondisi lain yang ditetapkan pemda sebelum penerbitan KK terbaru.
  • Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat. Surat keterangan ini harus mencantumkan jenis bencana dan keterangan domisili minimal 1 tahun sejak diterbitkan.
  • KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun (bukan karena pindah domisili) tetap bisa digunakan jika perubahannya disebabkan penambahan anggota keluarga (selain calon siswa), pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah), atau KK lama hilang/rusak. Dalam kasus ini, KK terbaru harus dilampiri KK lama (jika berubah/rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

Bagi para orang tua dan calon siswa, informasi resmi terkait penerimaan murid baru ini dapat dipantau secara berkala melalui portal SPMB masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga:  Cegah Korupsi SPMB, Wali Kota Bandung Tekankan Integritas ASN

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terlewat informasi penting ini ya! Segera persiapkan dokumen yang dibutuhkan!

Baca Juga:  Aplikasi Error dan Akun Ruwet, Dedi Mulyadi Minta Maaf Soal Sengkarut SPMB Jabar 2026

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

domisili SPMB zonasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pencabulan

Dugaan Kasus Rudapaksa di Sapan Bandung, Korban Masih Jalani Pemulihan Trauma

Wacana Provinsi Sunda Menguat, DPRD Jabar Sepakati Pembahasan Resmi

Tragis! Remaja Bandung Barat Tewas Dibacok di Purwakarta Usai COD Sajam

Buronan Negara! Tampang Songong Pria Berbaju Hijau di Balik Tragedi Sembelih Tapir Mesuji!

Mulai 1 Juli 2026, Strava hingga Kling AI Resmi Pungut PPN di Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya

Viral Video Dugaan Transaksi Obat Terlarang di KBB, BNN Turunkan Tim Khusus!

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.