Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:15 WIB

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

Sabtu, 3 Oktober 2026 08:39 WIB

Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba

Sabtu, 3 Oktober 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
  • Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta
  • Wisata Kuliner Sukabumi 2026: 10 Rekomendasi Tempat Makan Paling Legendaris dan Wajib Dicoba
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya
  • Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif
  • BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu
  • Surga Tersembunyi di Tanah Sunda: 6 Destinasi Wisata Sukabumi Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Panduan Lengkap Cek Penerima BSU 2026: Subsidi Upah Rp900 Ribu Cair Sekaligus untuk 3 Bulan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 3 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SPMB 2025: Jalur Zonasi Bertransformasi Jadi Jalur Domisili dengan Aturan Baru

By Aga GustianaKamis, 8 Mei 2025 15:10 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pelajar. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ada perubahan penting bagi calon siswa dan orang tua! Mulai tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan adalah evolusi jalur zonasi yang kini dikenal sebagai jalur domisili.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur domisili didefinisikan sebagai jalur penerimaan siswa baru yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Lantas, apa saja syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur domisili pada SPMB 2025? Berikut rinciannya:

  • Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus identik dengan nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan ketentuan khusus, seperti orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan akta kematian), bercerai (dibuktikan akta cerai), atau kondisi lain yang ditetapkan pemda sebelum penerbitan KK terbaru.
  • Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat. Surat keterangan ini harus mencantumkan jenis bencana dan keterangan domisili minimal 1 tahun sejak diterbitkan.
  • KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun (bukan karena pindah domisili) tetap bisa digunakan jika perubahannya disebabkan penambahan anggota keluarga (selain calon siswa), pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah), atau KK lama hilang/rusak. Dalam kasus ini, KK terbaru harus dilampiri KK lama (jika berubah/rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

Bagi para orang tua dan calon siswa, informasi resmi terkait penerimaan murid baru ini dapat dipantau secara berkala melalui portal SPMB masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga:  Tegas! Pemkot Bandung Ajak Warga Kawal SPMB 2026, Tolak Pungli dan Praktik Titip Kursi

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terlewat informasi penting ini ya! Segera persiapkan dokumen yang dibutuhkan!

Baca Juga:  Pesan Krusial Dedi Mulyadi untuk SPMB 2025: Prioritaskan Keluarga Kurang Mampu!

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

SPMB
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor

Naik Kelas Lewat Gentengisasi: Asa Baru Perajin Tanah Liat Plered Purwakarta

BSU Kemnaker

Bansos Oktober 2026 Cair! Ada BSU Rp900 Ribu hingga Beras 30 Kg, Ini Rinciannya

Influenza A Merebak di Bandung Barat, 31 Orang Terkonfirmasi Positif

BSU Oktober-Desember 2026 Dibayar Sekaligus, Total Bantuan Rp900 Ribu

Rekor Baru Purwakarta! 500 Ribu Genteng Plered Resmi Meluncur untuk Program Gentengisasi

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.