Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Senin, 18 Mei 2026 22:03 WIB

Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan

Senin, 18 Mei 2026 21:38 WIB

Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta

Senin, 18 Mei 2026 21:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar
  • Video Viral Guru Bahasa Inggris dan Murid Kembali Heboh, Link ‘Full 6 Menit’ Jadi Sorotan
  • Rumor Transfer Liga 1: Persija dan Persib Saling Sikut Berburu Tanda Tangan Mariano Peralta
  • Detik-Detik Menegangkan di Parepare: Persib Menang, Adam Alis Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Video ‘Guru Bahasa Inggris’ Viral Picu Kekhawatiran Keamanan Digital, Netizen Diminta Waspada Link Palsu
  • Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!
  • Catat dan Simpan! Inilah Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026, Dari A Sampai L
  • GILA! Striker Persija Ini Bisa Pindah ke Persib, Transfer Rival Panas!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 19 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

SPMB 2025: Jalur Zonasi Bertransformasi Jadi Jalur Domisili dengan Aturan Baru

By Aga GustianaKamis, 8 Mei 2025 15:10 WIB2 Mins Read
Ilustrasi pelajar di Jawa Barat mengikuti aturan jam malam 2025. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Ada perubahan penting bagi calon siswa dan orang tua! Mulai tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan bertransformasi menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu perubahan signifikan adalah evolusi jalur zonasi yang kini dikenal sebagai jalur domisili.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, jalur domisili didefinisikan sebagai jalur penerimaan siswa baru yang diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Jalur ini berlaku untuk jenjang SD, SMP, dan SMA.

Lantas, apa saja syarat khusus untuk mendaftar melalui jalur domisili pada SPMB 2025? Berikut rinciannya:

  • Calon siswa wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
  • Nama orang tua/wali pada KK harus identik dengan nama pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terbaru tetap dapat digunakan dengan ketentuan khusus, seperti orang tua/wali meninggal dunia (dibuktikan akta kematian), bercerai (dibuktikan akta cerai), atau kondisi lain yang ditetapkan pemda sebelum penerbitan KK terbaru.
  • Bagi calon siswa yang tidak memiliki KK akibat bencana alam atau sosial, dapat menggunakan surat keterangan domisili pengganti KK yang diterbitkan pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat. Surat keterangan ini harus mencantumkan jenis bencana dan keterangan domisili minimal 1 tahun sejak diterbitkan.
  • KK dengan perubahan data kurang dari 1 tahun (bukan karena pindah domisili) tetap bisa digunakan jika perubahannya disebabkan penambahan anggota keluarga (selain calon siswa), pengurangan anggota keluarga (meninggal/pindah), atau KK lama hilang/rusak. Dalam kasus ini, KK terbaru harus dilampiri KK lama (jika berubah/rusak) atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika hilang).

Bagi para orang tua dan calon siswa, informasi resmi terkait penerimaan murid baru ini dapat dipantau secara berkala melalui portal SPMB masing-masing kabupaten/kota dan provinsi.

Baca Juga:  Empat Sekolah Negeri Diduga Langgar Aturan SPMB, Begini Kata Kadisdik Bandung

Dengan perubahan ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai terlewat informasi penting ini ya! Segera persiapkan dokumen yang dibutuhkan!

Baca Juga:  Jokowi Pertimbangkan Zonasi Dihapus, Ledia Hanifa: Perbanyak Sekolah di Kawasan Padat Penduduk

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

domisili SPMB zonasi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Main Bongkar Saja, Besok Kami Makan Apa? Jerit PKL Cicadas Terdampak Proyek BRT Jabar

Heboh Sosok Sambo di Bali! Bukan Polisi, Tapi Kerjaan Seharinya Jauh Lebih Bikin Merinding!

Tragis! Pria Hanyut di Sungai Cikapundung Ditemukan Tewas di Batujajar

Bikin Malu Tuan Rumah! Peselancar Putri Indonesia Ini Cetak Rekor yang Belum Pernah Ada!

Klarifikasi Atau Settingan? Misteri Pria Gondrong Demo Pati di Kantor Intel Kodim!

Regenerasi Emas Persib Dimulai dari Sini, Piala Wali Kota Bandung Jadi Kawah Candradimuka Pesepakbola Muda

Terpopuler
  • Link Asli Video Viral? Guru Vs Murid Durasi 6 Menit Bikin Penasaran Publik
  • Video 6 Menit Guru Bahasa Inggris Viral di TikTok dan X, Ternyata Banyak Kejanggalan
  • Dicari Link Full 6 Menit, Video Guru Bahasa Inggris Ini Justru Bikin Publik Curiga
  • Link Video Viral Skandal Guru Bahasa Inggris vs Murid, Benarkah Ada Kelanjutannya?
  • Adu Mekanik di Bursa Transfer: Persib Tantang Klub Yunani Demi Amankan Tanda Tangan Bintang Brasil
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.