Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya

Rabu, 29 Juli 2026 10:12 WIB

Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Rabu, 29 Juli 2026 10:06 WIB

Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat

Rabu, 29 Juli 2026 09:18 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Job Fair Bandung 2026: Sediakan 3.019 Lowongan Kerja, Ini Jadwal dan Cara Daftarnya
  • Siapa Nabila Gardena? Selebgram Lulusan ITB Ini Terseret Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
  • Tembus Semifinal Piala Presiden 2026, Pelatih Persib Puji Mental Pemain Muda dan Singgung Jadwal Padat
  • Mau Beli Emas Hari Ini? Simak Daftar Harga Perhiasan Terbaru 29 Juli 2026 Sebelum Naik Lagi
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
  • Penyaluran Bansos Segera Diuji Coba Lewat Koperasi Desa Merah Putih Akhir Agustus
  • 3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima
  • Facebook Saingi TikTok? Tampilan Video Baru Hadir, Seller AI Bikin Penjual Lebih Mudah Cuan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 29 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunda Bayar Proyek Rp621 Miliar di Jabar Tuai Sorotan, Pakar Ungkap Risiko Fiskal Tersembunyi

By Aga GustianaKamis, 15 Januari 2026 18:28 WIB4 Mins Read
Ilustrasi tunda bayar proyek di Jabar. (Foto: Hasil ChatGPT)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penundaan pembayaran proyek fisik senilai Rp621 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang 2025 tak hanya memicu keluhan kontraktor, tetapi juga mengundang kritik dari kalangan akademisi. Di balik dalih keterbatasan kas daerah, pakar kebijakan publik menilai persoalan ini menyimpan risiko hukum dan masalah transparansi yang tidak bisa dianggap sepele.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengakui bahwa kondisi kas daerah berada pada level yang sangat minim di akhir tahun anggaran. Per 31 Desember 2025, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) disebut hanya tersisa sekitar Rp500 ribu, sementara kewajiban pembayaran proyek mencapai ratusan miliar rupiah.

Akibat keterbatasan likuiditas tersebut, Pemprov Jabar memutuskan menunda pembayaran sejumlah proyek yang sebenarnya telah rampung dikerjakan. Pembayaran baru akan dilakukan pada 2026 melalui APBD murni.

“Untuk tunda bayar, kita akan bayar di 2026, sudah kita alokasikan, jadi aman,” ujar Herman.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang transparan. Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menyebut bahwa klarifikasi pemerintah masih bersifat normatif dan minim bukti dokumen.

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang sudah memberikan penjelasan publik mengenai alasan tunda bayar, mulai dari kas daerah yang hampir habis hingga realisasi pendapatan yang tidak mencapai target,” ujar Kristian saat dihubungi bukamata.id, Kamis (15/1/2026).

Namun, menurutnya, transparansi tidak berhenti pada pernyataan pejabat semata.

“Dari perspektif transparansi, penjelasan verbal tersebut belum disertai dengan publikasi dokumen yang rinci, seperti daftar proyek yang ditunda, nilai masing-masing proyek, serta alokasi pembayarannya di APBD 2026. Tanpa itu, publik sulit menilai kronologi dan implikasi fiskalnya secara objektif,” tegasnya.

Kristian juga menyoroti aspek hukum yang berpotensi muncul akibat kebijakan tunda bayar ini. Ia menilai, kontraktor memiliki dasar yang kuat untuk menempuh jalur hukum apabila hak pembayaran tidak diterima sesuai kontrak.

“Secara hukum, kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan dan belum menerima pembayaran memiliki dasar untuk melakukan somasi, mediasi, bahkan gugatan wanprestasi sesuai hukum perdata,” katanya.

Ia menambahkan, risiko hukum tersebut akan semakin besar jika kontrak kerja tidak memuat klausul tunda bayar yang eksplisit.

“Ketidakpastian pembayaran juga berpotensi menimbulkan klaim bunga, denda, dan kompensasi biaya lain yang pada akhirnya justru menambah beban keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dari sisi reputasi, Kristian mengingatkan bahwa perkara tunda bayar bukan sekadar soal arus kas, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah sebagai mitra pengadaan.

“Apabila kontraktor benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum, citra Pemprov Jawa Barat sebagai mitra kontrak yang dapat dipercaya akan tergerus. Dalam jangka panjang, ini bisa menurunkan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan fiskal daerah,” ucapnya.

Menanggapi alasan Pemprov Jabar yang menyebut strategi belanja agresif sebagai upaya menghindari dana mengendap, Kristian menilai kebijakan tersebut justru menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal.

“Kasus ini lebih mencerminkan optimisme berlebihan dalam penetapan target pendapatan, tanpa disertai buffer likuiditas yang memadai untuk menutup kewajiban di akhir tahun anggaran,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tunda bayar bukanlah strategi fiskal yang dirancang sejak awal, melainkan respons darurat akibat ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kebutuhan belanja.

“Ini kombinasi antara perencanaan anggaran yang kurang matang dan manajemen risiko jangka pendek. Jadi bukan sepenuhnya kebijakan yang disengaja,” jelas Kristian.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa dampak tunda bayar tidak berhenti pada kontraktor utama. Efek domino dapat dirasakan oleh tenaga kerja proyek, pemasok material, hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan.

“Risiko likuiditas bagi kontraktor bisa memicu keterlambatan proyek lain, pemutusan hubungan kerja, hingga tekanan sosial-ekonomi di tingkat lokal,” ujarnya.

Kristian juga menilai kasus ini sebagai alarm bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

“Tunda bayar dalam skala ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme perencanaan anggaran, koordinasi antar-OPD, dan sistem pengendalian fiskal Pemprov Jawa Barat,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa perbaikan struktural dan keterbukaan data, kasus serupa berpotensi terulang di tahun-tahun mendatang.

“Jika tidak ada pembenahan, kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah sebagai penyelenggara proyek publik yang andal akan terus menurun,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anggaran daerah APBD Jabar kebijakan publik kontraktor Pemprov Jabar Proyek Infrastruktur risiko hukum tunda bayar proyek
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

3 Hari Lagi Cair! Gaji Pensiunan PNS Golongan 3 dan 4 Masuk Rekening, Ini Besaran yang Diterima

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Jangan Sampai Terlewat! Cara Cek Bansos Kemensos 2026 Secara Online, Cukup Pakai NIK KTP

Begal

10 Hari Diburu Polisi, Begal Sadis Majalaya Akhirnya Tertangkap Usai Lukai Buruh Pabrik

Harga Bahan Pokok di Bandung Terpantau Stabil, Komoditas Cabai Kompak Turun

Heboh! Layar Videotron Publik Tiba-tiba Putar Konten Tak Senonoh

Fakta di Balik Video Viral Bendera Setengah Tiang di Tasikmalaya Jelang HUT RI

Terpopuler
  • Korps Alumni KNPI Jabar Bentuk Badan Advokasi untuk Kawal Tata Kelola Pemerintahan dan Cegah Korupsi
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Bali Is Not Your Home! Viral WNA Gelar Event Lari Ekslusif, Warga Lokal Dilarang Ikut?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.