Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tunda Bayar Proyek Rp621 Miliar di Jabar Tuai Sorotan, Pakar Ungkap Risiko Fiskal Tersembunyi

By Aga GustianaKamis, 15 Januari 2026 18:28 WIB4 Mins Read
Ilustrasi tunda bayar proyek di Jabar. (Foto: Hasil ChatGPT)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penundaan pembayaran proyek fisik senilai Rp621 miliar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepanjang 2025 tak hanya memicu keluhan kontraktor, tetapi juga mengundang kritik dari kalangan akademisi. Di balik dalih keterbatasan kas daerah, pakar kebijakan publik menilai persoalan ini menyimpan risiko hukum dan masalah transparansi yang tidak bisa dianggap sepele.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengakui bahwa kondisi kas daerah berada pada level yang sangat minim di akhir tahun anggaran. Per 31 Desember 2025, saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) disebut hanya tersisa sekitar Rp500 ribu, sementara kewajiban pembayaran proyek mencapai ratusan miliar rupiah.

Akibat keterbatasan likuiditas tersebut, Pemprov Jabar memutuskan menunda pembayaran sejumlah proyek yang sebenarnya telah rampung dikerjakan. Pembayaran baru akan dilakukan pada 2026 melalui APBD murni.

“Untuk tunda bayar, kita akan bayar di 2026, sudah kita alokasikan, jadi aman,” ujar Herman.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum cukup dari sudut pandang tata kelola pemerintahan yang transparan. Pakar Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, menyebut bahwa klarifikasi pemerintah masih bersifat normatif dan minim bukti dokumen.

Baca Juga:  Pemprov Jabar Pastikan Stok dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

“Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang sudah memberikan penjelasan publik mengenai alasan tunda bayar, mulai dari kas daerah yang hampir habis hingga realisasi pendapatan yang tidak mencapai target,” ujar Kristian saat dihubungi bukamata.id, Kamis (15/1/2026).

Namun, menurutnya, transparansi tidak berhenti pada pernyataan pejabat semata.

“Dari perspektif transparansi, penjelasan verbal tersebut belum disertai dengan publikasi dokumen yang rinci, seperti daftar proyek yang ditunda, nilai masing-masing proyek, serta alokasi pembayarannya di APBD 2026. Tanpa itu, publik sulit menilai kronologi dan implikasi fiskalnya secara objektif,” tegasnya.

Kristian juga menyoroti aspek hukum yang berpotensi muncul akibat kebijakan tunda bayar ini. Ia menilai, kontraktor memiliki dasar yang kuat untuk menempuh jalur hukum apabila hak pembayaran tidak diterima sesuai kontrak.

“Secara hukum, kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaan dan belum menerima pembayaran memiliki dasar untuk melakukan somasi, mediasi, bahkan gugatan wanprestasi sesuai hukum perdata,” katanya.

Baca Juga:  Pemprov Jabar dan Direksi BIJB Gencarkan Beragam Strategi Demi Tingkatkan Kinerja Bisnis

Ia menambahkan, risiko hukum tersebut akan semakin besar jika kontrak kerja tidak memuat klausul tunda bayar yang eksplisit.

“Ketidakpastian pembayaran juga berpotensi menimbulkan klaim bunga, denda, dan kompensasi biaya lain yang pada akhirnya justru menambah beban keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dari sisi reputasi, Kristian mengingatkan bahwa perkara tunda bayar bukan sekadar soal arus kas, tetapi juga menyangkut kredibilitas pemerintah sebagai mitra pengadaan.

“Apabila kontraktor benar-benar membawa kasus ini ke ranah hukum, citra Pemprov Jawa Barat sebagai mitra kontrak yang dapat dipercaya akan tergerus. Dalam jangka panjang, ini bisa menurunkan kepercayaan pasar terhadap pengelolaan fiskal daerah,” ucapnya.

Menanggapi alasan Pemprov Jabar yang menyebut strategi belanja agresif sebagai upaya menghindari dana mengendap, Kristian menilai kebijakan tersebut justru menunjukkan lemahnya perencanaan fiskal.

“Kasus ini lebih mencerminkan optimisme berlebihan dalam penetapan target pendapatan, tanpa disertai buffer likuiditas yang memadai untuk menutup kewajiban di akhir tahun anggaran,” katanya.

Menurutnya, kebijakan tunda bayar bukanlah strategi fiskal yang dirancang sejak awal, melainkan respons darurat akibat ketidaksesuaian antara realisasi pendapatan dan kebutuhan belanja.

Baca Juga:  Bey Machmudin Harap BNPB Segera Bangun Hunian Tetap bagi Korban Bencana

“Ini kombinasi antara perencanaan anggaran yang kurang matang dan manajemen risiko jangka pendek. Jadi bukan sepenuhnya kebijakan yang disengaja,” jelas Kristian.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa dampak tunda bayar tidak berhenti pada kontraktor utama. Efek domino dapat dirasakan oleh tenaga kerja proyek, pemasok material, hingga pelaku usaha kecil di sekitar lokasi pembangunan.

“Risiko likuiditas bagi kontraktor bisa memicu keterlambatan proyek lain, pemutusan hubungan kerja, hingga tekanan sosial-ekonomi di tingkat lokal,” ujarnya.

Kristian juga menilai kasus ini sebagai alarm bagi sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

“Tunda bayar dalam skala ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi bahan evaluasi serius terhadap mekanisme perencanaan anggaran, koordinasi antar-OPD, dan sistem pengendalian fiskal Pemprov Jawa Barat,” katanya.

Ia mengingatkan, tanpa perbaikan struktural dan keterbukaan data, kasus serupa berpotensi terulang di tahun-tahun mendatang.

“Jika tidak ada pembenahan, kepercayaan pihak ketiga terhadap pemerintah daerah sebagai penyelenggara proyek publik yang andal akan terus menurun,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

APBD Jabar kebijakan publik Pemprov Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.