Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Putri KW Mengamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik

Senin, 17 Agustus 2026 18:08 WIB

Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United

Senin, 17 Agustus 2026 17:03 WIB

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

Senin, 17 Agustus 2026 16:24 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Putri KW Mengamuk di Kejuaraan Dunia 2026! De Guzman Dibuat Tak Berkutik
  • Eliano Reijnders Siap Main! Kabar Ini Bikin Igor Tolic Punya Senjata Tambahan Lawan Bali United
  • Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka
  • 32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung
  • Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali
  • VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!
  • 20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas
  • Cristiano Ronaldo Isyaratkan Pensiun, Sudah Siapkan Hobi Baru
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 17 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Jabar Serbu Samsat! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Disambut Antusias

By SusanaKamis, 20 Maret 2025 12:45 WIB3 Mins Read
Samsat
Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mendapat respons positif dari masyarakat.

Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahun berjalan sejak kebijakan diberlakukan pada Kamis (20/3/2025).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengungkapkan bahwa antusiasme wajib pajak terlihat sejak pagi.

“Sejak pagi terpantau ada lonjakan dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100%,” ujarnya.

Kepala P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar, juga memastikan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat.

“Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak,” katanya.

Sementara itu, Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, menyebutkan bahwa lonjakan pembayaran akan lebih jelas setelah layanan Samsat ditutup sore nanti.

“Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan,” ungkapnya.

Layanan Samsat Ditingkatkan untuk Menampung Lonjakan Wajib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Dedi Taufik, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan langsung maupun daring melalui aplikasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan mudah.

“Sarana dan prasarana sudah siap untuk mendukung pelaksanaan program ini,” kata Dedi.

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Sejumlah warga yang memanfaatkan program ini merasa sangat terbantu. Yunus, warga Bandung Selatan, mengaku bahwa kebijakan ini menjadi solusi bagi dirinya yang telah dua tahun menunda pembayaran pajak kendaraan.

“Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ia memiliki tunggakan sebesar Rp8 juta, tetapi dengan kebijakan baru ini, ia hanya perlu membayar Rp4 juta untuk pajak berjalan mobil Suzuki Ertiganya.

Senada dengan Yunus, Deki yang sedang memperpanjang STNK lima tahunan juga merasa sangat terbantu.

“Sesuai ucapan Pak Gubernur denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapus. Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta ini hanya Rp4,5 juta, alhamdulilah hatur nuhun Pak KDM” kata Deki.

Peluang Peningkatan Pendapatan Daerah hingga Rp1,3 Triliun

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hampir 6 juta wajib pajak di Jabar memiliki tunggakan pajak. Jika rata-rata satu wajib pajak membayar Rp250 ribu, maka pemerintah daerah berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp1,3 triliun.

“Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi penghapusan pajak Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Duka Gempa Flores M 7,7: Korban Meninggal Tembus 55 Orang, 132 Warga Luka-luka

32 Tahun Tak Diangkat, Tumpukan Sampah Ditemukan di Saluran Air Bandung

Usai Ditutup Berbulan-bulan, Alun-alun Bandung Resmi Dibuka Kembali

VIRAL! Buka Baju dan Tantang Duel Karena Parkiran, Identitas Sosok Ini Dikuliti Netizen!

20.500 Narapidana di Jabar Terima Remisi HUT ke-81 RI, 346 Langsung Bebas

Bukan Pengupas Bawang, Keluarga Ungkap Keseharian Susanah Jahit Majun Diupah Rp700 per Kg

Terpopuler
  • Auto Resign Massal? Rahasia Gaji Pengupas Bawang Rp700 Ribu per Kg yang Bikin Heboh Indonesia!
  • Mengenal Susanah, Ibu Pengupas Bawang Asal Bogor yang Disebut Prabowo Diupah Rp700 Ribu per Kg
  • BPRS HIK Parahyangan Akui Hadapi Penyesuaian Likuiditas, Dana Deposito Tetap Jadi Kewajiban
  • Jelang HUT RI ke-81, Warga Cikutra Bikin Terowongan Merah Putih Sepanjang 180 Meter
  • Kode Redeem ML 14 Agustus 2026 Terbaru, Ada Diamond dan Skin Gratis Hari Ini
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.