Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru

Jumat, 3 Juli 2026 05:00 WIB

Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu

Jumat, 3 Juli 2026 04:00 WIB

Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?

Jumat, 3 Juli 2026 03:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru
  • Cuanki Sadaya Bandung, Kuliner Jadul Rasa Autentik yang Ramai Diburu
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Terlambat! Klaim Kode Redeem FF Terbaru 3 Juli 2026, Dapatkan Skin Senjata dan Diamond Gratis
  • Siap-siap! Bansos BPNT Tahap 3 Mulai Cair Juli 2026, Ini Tanda Saldo Rp600 Ribu Sudah Masuk KKS
  • Pergerakan Belum Selesai, Manajemen Persib Beri Kode Soal Rumor Mariano Peralta
  • 5 Kuliner Viral Bandung 2026 yang Lagi Diburu, Nomor 4 Bikin Antre Panjang!
  • Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Jabar Serbu Samsat! Penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Disambut Antusias

By SusanaKamis, 20 Maret 2025 12:45 WIB3 Mins Read
Samsat
Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mendapat respons positif dari masyarakat.

Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahun berjalan sejak kebijakan diberlakukan pada Kamis (20/3/2025).

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengungkapkan bahwa antusiasme wajib pajak terlihat sejak pagi.

“Sejak pagi terpantau ada lonjakan dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100%,” ujarnya.

Kepala P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar, juga memastikan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat.

“Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak,” katanya.

Sementara itu, Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, menyebutkan bahwa lonjakan pembayaran akan lebih jelas setelah layanan Samsat ditutup sore nanti.

Baca Juga:  Proyek 'Satu Napas' Dedi Mulyadi: Menata Monju, Menghapus Kesemrawutan Kota Bandung

“Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan,” ungkapnya.

Layanan Samsat Ditingkatkan untuk Menampung Lonjakan Wajib Pajak

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Dedi Taufik, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan langsung maupun daring melalui aplikasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan mudah.

“Sarana dan prasarana sudah siap untuk mendukung pelaksanaan program ini,” kata Dedi.

Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

Sejumlah warga yang memanfaatkan program ini merasa sangat terbantu. Yunus, warga Bandung Selatan, mengaku bahwa kebijakan ini menjadi solusi bagi dirinya yang telah dua tahun menunda pembayaran pajak kendaraan.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap Rahasia Jabar Jadi Magnet Investor di WJIS 2025

“Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ia memiliki tunggakan sebesar Rp8 juta, tetapi dengan kebijakan baru ini, ia hanya perlu membayar Rp4 juta untuk pajak berjalan mobil Suzuki Ertiganya.

Senada dengan Yunus, Deki yang sedang memperpanjang STNK lima tahunan juga merasa sangat terbantu.

“Sesuai ucapan Pak Gubernur denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapus. Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta ini hanya Rp4,5 juta, alhamdulilah hatur nuhun Pak KDM” kata Deki.

Baca Juga:  Larangan Angkot Beroperasi Berbuah Manis, Arus Balik Lebaran di Puncak Bogor Diklaim Lancar

Peluang Peningkatan Pendapatan Daerah hingga Rp1,3 Triliun

Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Ia juga menjelaskan bahwa hampir 6 juta wajib pajak di Jabar memiliki tunggakan pajak. Jika rata-rata satu wajib pajak membayar Rp250 ribu, maka pemerintah daerah berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp1,3 triliun.

“Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan,” tegasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi penghapusan pajak Samsat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

Bansos 2026 Tahap 3 Cair! Ini Jadwal, Besaran, dan Cara Cek Penerima Terbaru

Melawan Arus! Kisah Andi Saputra, Mantan Jurnalis yang Menjadi ‘Suara Tunggal’ Pembela Nadiem Makarim

Di Balik Tato Korban YTR, Polisi Temukan Fakta Tak Terduga dari Hubungan Pelaku

Fraksi DPRD Jabar Beri Masukan Anggaran 2025, Gubernur Siap Jawab 7 Juli

Om Zein saat menghadiri acara di Purwakarta.

Lagu Gubahannya Tuai Kritik, Bupati Purwakarta Om Zein Akhirnya Take Down dan Minta Maaf

Rekonstruksi Kasus TH Digelar, Tersangka Akui Seluruh Perbuatan di Enam TKP

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Swatt Lasagna Viral! Kue Premium Bandung Ini Ternyata Langganan Para Artis Top
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.