bukamata.id – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung membuka ruang sanggah bagi masyarakat yang mengalami perubahan status desil dalam Data Tunggal Sensus Ekonomi Nasional (DTSEN).
Warga yang merasa perubahan atau kenaikan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya dapat menyampaikan laporan untuk dilakukan verifikasi dan pemutakhiran data.
Kepala Dinsos Kota Bandung, Yorisa Sativa, mengatakan sekitar 15 ribu warga mengalami kenaikan desil. Sementara itu, sekitar 11 ribu warga tercatat mengalami penurunan desil dan kini masuk dalam proses pemutakhiran.
Perubahan status desil menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan kelayakan masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Oleh karena itu, warga yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan data yang tercatat diminta segera menyampaikan sanggahan.
“Bagi masyarakat yang mengalami lonjakan desil, silakan melapor. Kami terus lakukan pembenahan sesuai prosedurnya, agar bisa kembali sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Yorisa dalam keterangan resminya.
Cara Warga Bandung Mengajukan Sanggahan Desil
Warga yang merasa terjadi ketidaksesuaian data dapat menyampaikan laporan melalui kanal aduan daring atau mendatangi langsung kantor kelurahan maupun Puskesos.
Namun, laporan tersebut tidak otomatis membuat status desil berubah. Dinsos Kota Bandung akan mencatat pengaduan untuk selanjutnya diproses melalui mekanisme yang berlaku dan dilakukan verifikasi berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan.
Artinya, pengajuan sanggah juga tidak serta-merta membuat bantuan sosial yang sebelumnya diterima langsung kembali.
Proses Verifikasi Data DTSEN Bisa Memakan Waktu 3 Bulan
Yorisa menjelaskan, proses pemutakhiran data mengikuti prosedur Badan Pusat Statistik (BPS) dengan waktu penanganan hingga tiga bulan.
Meski demikian, selesainya proses verifikasi tidak otomatis membuat desil warga turun ataupun memastikan bantuan sosial kembali diterima.
“Jadi SOP dari BPS-nya tiga bulan. Itu juga tidak menjamin langsung dapat atau langsung turun. Jadi, sesuai dengan kondisi riil nantinya,” katanya.
Dalam proses pemutakhiran DTSEN, Dinsos Kota Bandung terus berkoordinasi dengan BPS. Menurut Yorisa, BPS merupakan pihak yang menentukan status desil, sedangkan Dinsos tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan desil secara langsung.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data diminta aktif menyampaikan laporan agar kondisi sosial ekonomi mereka dapat diverifikasi sesuai keadaan sebenarnya.
Pemutakhiran tersebut diharapkan dapat membantu memastikan data penerima manfaat dan kondisi sosial ekonomi masyarakat tercatat secara lebih akurat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










