- Wisata Kuliner di Sumedang: Menikmati Sajian Sunda Otentik Berlatar Alam Pegunungan yang Asri
- Cuma Rp15 Ribuan! 4 Nasi Kuning Terenak di Bandung, Ada yang Buka sampai Dini Hari
- Usai 3 Laga Tandang, Persib Libur 4 Hari! Igor Tolic Tunggu Pemain Cedera Kembali
- Cari Hotel Murah di Bandung? 4 Penginapan Ini Tarifnya di Bawah Rp300 Ribu
- Bukan Cuma Kota Pabrik! Ini 8 Wisata Hidden Gems di Bekasi yang Bikin Pikiran Kembali Fresh
- Liburan ke Cirebon? Jangan Lewatkan 9 Destinasi Wisata Kuliner Legendaris Ini, Dijamin Ketagihan!
- Misteri WNA Belanda Tewas di Hotel Bandung, Ditemukan dalam Bathtub
- Jangan Cuma Jalakotek! Ini 5 Kuliner Legendaris Majalengka yang Wajib Dicoba
Penulis: Aga Gustiana
Memiliki pengalaman di dunia jurnalisme sejak tahun 2015, memulai karier di media lokal dengan dedikasi tinggi terhadap pemberitaan yang akurat dan mendalam. Saat ini berperan sebagai editor di Bukamata.id, mengawal proses editorial dan memastikan kualitas konten yang disajikan tetap tajam, terpercaya, dan relevan dengan kebutuhan pembaca.
bukamata.id – Selebritas sekaligus kreator konten, Farida Nurhan, yang lebih dikenal sebagai Omay, buka suara terkait kabar yang sempat viral soal dirinya menjual akun YouTube miliknya senilai Rp 10 miliar. Pernyataan ini pertama kali ia bagikan lewat akun Instagram pribadinya, yang kemudian menjadi perhatian banyak netizen. Farida menegaskan, kabar tersebut muncul bersamaan dengan keputusannya untuk pamit dari dunia YouTube setelah hampir sepuluh tahun berkarya. Penjelasan di Podcast Deddy Corbuzier Dalam sesi Podcast Close The Door bersama Deddy Corbuzier, yang tayang pada Selasa, (20/1/2026), Farida menjelaskan maksud unggahannya tersebut. “Harga Rp 10 M untuk YouTube itu hanya lucu-lucuan. Saya tidak nge-prank,…
bukamata.id – Aktor Roby Tremonti kembali menjadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa ia diduga menyewa jasa buzzer untuk menyerang Aurelie Moeremans. Isu ini ramai diperbincangkan di media sosial dan memicu berbagai spekulasi. Namun, benarkah informasi tersebut? Setiap hari, netizen seolah tak pernah kehabisan temuan baru soal Roby Tremonti. Baru-baru ini, perhatian publik tertuju pada dugaan bahwa Roby menyewa buzzer. Tujuan pasti dari tindakan itu masih belum jelas, tetapi spekulasi yang berkembang adalah bahwa langkah ini dilakukan untuk memperbaiki citra yang mulai menurun di mata publik. Informasi ini mencuat ketika netizen menemukan tangkapan layar percakapan di Instagram Direct Message (DM)…
bukamata.id – Sukabumi tak hanya menawarkan pemandangan alam yang memukau, tetapi juga deretan kafe estetik dengan konsep unik. Cocok untuk hangout bersama teman, pasangan, atau keluarga, kafe-kafe ini menghadirkan suasana nyaman, desain menarik, dan menu yang menggoda selera. Berikut 5 rekomendasi kafe terbaik di Sukabumi untuk menikmati waktu santai berkualitas. 1. Ground 68 Coffee & Eatery Alamat: Jl. Siliwangi No.68, Kebonjati, Kecamatan Cikole, SukabumiJam Buka: 12.00–21.00 Ground 68 Coffee & Eatery menawarkan area luas dengan suasana cozy yang mendukung santai atau diskusi ringan. Interior modern yang nyaman dan pelayanan ramah menjadi daya tarik utama. Menu makanan dan minuman yang ramah…
bukamata.id – Bandung dan Lembang terus menghadirkan tren kafe kreatif yang bikin pengalaman nongkrong semakin unik. Salah satu konsep yang sedang hits adalah kafe bertema bunga. Selain menu lezat, kafe-kafe ini menawarkan dekorasi penuh warna, aroma bunga yang segar, dan spot foto Instagramable di setiap sudutnya. Berikut rekomendasi 8 kafe bunga yang wajib kamu kunjungi. 1. Gia’s Grange Lokasi: Jl. Raya Tangkuban Parahu, Cibogo, Lembang, Bandung BaratHarga: Minuman Rp20.000–30.000 | Makanan Rp30.000–40.000Jam Buka: 10.00–18.00 WIB Gia’s Grange menghadirkan taman bunga luas yang asri, cocok untuk piknik mini, ngopi santai, atau foto-foto cantik. Interior modern berpadu dengan suasana natural membuat pengunjung…
bukamata.id – Bandung memang selalu jadi kota favorit buat hangout. Selain terkenal dengan udara sejuk dan kuliner lezat, kota ini punya banyak spot nongkrong kekinian. Cocok buat ngopi santai, kerja dari kafe, meeting, atau sekadar update feed Instagram. Buat kamu yang ingin menemukan spot nongkrong baru, berikut 7 rekomendasi tempat di Bandung yang bikin betah berlama-lama: 1. Maison De La Sol Alamat: Jl. Cihampelas No. 36, BandungInstagram: @delasolcoffeeHarga: Rp 50.000–100.000/orang Maison De La Sol Coffee and Culture jadi salah satu tempat terbaru yang wajib dikunjungi. Mengusung konsep vintage dan skate culture, kafe ini cocok buat ngopi santai, networking, atau work…
bukamata.id – Di heningnya Pegunungan Sanggabuana, kamera jebak yang dipasang Sanggabuana Wildlife Ranger bersama anggota TNI AD merekam kehidupan liar yang seharusnya bebas dari gangguan manusia. Seekor macan tutul Jawa, predator puncak yang menandai kesehatan hutan, tampak berjalan pelan dan waspada di antara pepohonan tinggi. Namun di balik rekaman itu, terselip bayangan kelam: pemburu ilegal yang menembus kedamaian hutan dengan senjata laras panjang, anjing buruan, dan niat membunuh. Sebelumnya, Pegunungan Sanggabuana sempat menjadi sorotan karena tim Ekspedisi Macan Tutul Jawa merekam 19 individu macan tutul, termasuk fenomena unik seekor induk macan kumbang yang membawa dua anaknya dengan pola bulu berbeda—satu…
bukamata.id – Aktivitas pertambangan galian C di kawasan Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, dihentikan sementara menyusul viralnya video yang menuding adanya kegiatan tambang ilegal dan berpotensi membahayakan warga sekitar. Perusahaan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan. Kurniawan, salah satu perwakilan perusahaan, menyampaikan bahwa penghentian sementara merupakan keputusan internal perusahaan untuk menunjukkan sikap kooperatif, bukan karena adanya pelanggaran hukum. “Penambangan kita hentikan sementara. Ini murni keputusan dari kami sendiri, bukan arahan dari Dinas ESDM Provinsi atau pihak lain,” ujarnya pada Selasa (20/1/2026). Ia menambahkan bahwa secara administrasi dan teknis, seluruh kegiatan pertambangan telah…
bukamata.id – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menutup perdagangan Selasa (20/1/2026) di level Rp16.956, melemah 1,50 poin atau 0,01 persen dibandingkan penutupan sebelumnya di Rp16.955. Meskipun koreksi hari ini tidak sedalam pelemahan sebelumnya yang mencapai 0,40 persen, posisi ini tercatat sebagai depresiasi rupiah terburuk sejak 1998, saat mata uang Garuda jatuh ke Rp16.800 per dolar AS pada Juni 1998. Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, menilai pelemahan rupiah dipicu oleh faktor eksternal yang menguatkan dolar AS, ditambah kekhawatiran atas proyeksi fiskal domestik. “Selama akhir pekan, kekhawatiran akan perang dagang yang diperbarui meningkat setelah Trump mengatakan dia…
bukamata.id – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pria berinisial RS (23) yang diduga membunuh seorang pemuda di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/1) malam, menyusul penyelidikan intensif sejak penemuan jasad korban pada Sabtu (17/1). Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. “Tim bergerak melakukan olah TKP dan penyidikan. Pada Senin malam, kami berhasil mengamankan pelaku di rumahnya,” kata Aldi, Selasa (20/1/2026). Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula ketika pelaku bertemu korban di sebuah warung makan. RS mengaku merasa tersinggung karena kontak mata dengan korban. “Pelaku tersinggung karena saling bertatapan dengan korban. Pelaku kemudian mengambil…
bukamata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materiil terkait Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Mahkamah menilai bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai secara jelas. MK menekankan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah melewati mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui…













