- Kisah Pahit Relawan Kebakaran Gunung Gede: Tertahan Birokrasi Hingga Akhirnya Masal Angkat Kaki
- Pertama Sejak 1433, Negara Ini Alami Gelap Gulita Saat Gerhana Matahari Total Berlangsung
- Persib Tak Mau Main-main! Latihan Fisik Digenjot Jelang Dewata Challenge Series
- Kasus Dugaan Penistaan Agama The Sound Project Mencuat, 2 Orang Diamankan Polisi
- Pemkot Bandung Tertibkan 58 Bangunan di Rajawali Tanpa Relokasi dan Kompensasi
- Rayakan HUT ke-81 RI, Bandros Cuma Rp81 Selama 16-17 Agustus 2026
- Rekam Jejak Clareesya: Kreator Bakat Paruh Waktu, Ratu Panggung, dan Badai ‘Gaya Takbir’
- Kasus Penebangan 35 Pohon di Bandung Makin Panas, Farhan Janji Ungkap Dalangnya
Penulis: Putra Juang
Bergelut dengan dunia jurnalisme sejak 6 tahun lalu. Kini, aktif sebagai jurnalis di Bukamata.id sejak Tahun 2023.
bukamata.id – Thailand terus memimpin dalam menyediakan layanan medis yang terjangkau namun canggih melalui acara 2024 Thailand Healthcare and Beauty Business Matching. Ajang bergengsi yang diselenggarakan oleh Thai Trade Center (TTC) Jakarta di bawah Departemen Promosi Perdagangan Internasional (DITP), Kementerian Perdagangan Thailand ini bertujuan untuk mendorong kolaborasi dan pertumbuhan di sektor kesehatan dan kecantikan antara Thailand dan Indonesia. Acara yang menghadirkan 20 delegasi dari Thailand ini akan dilaksanakan pada 7-9 Agustus 2024 yang meliputi seminar oleh pembicara berpengaruh dari industri kesehatan dan kecantikan, sesi business match di Kempinski Hotel Jakarta, dan survei pasar yang berfokus pada sektor kesehatan dan kecantikan.…
bukamata.id – Nasib sial menimpa Rahmat, salah satu wartawan Ayo Bandung yang bertugas untuk meliput sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Pasalnya, Rahmat harus kehilangan ponsel atau handphone (HP) miliknya. Hal itu disadari Rahmat saat dirinya akan mewancarai tim kuasa hukum Polda Jabar terkait putusan sidang praperadilan. Diketahui, sidang putusan praperadilan ini memang dihadiri oleh banyak peserta. Mulai dari keluarga Pegi Setiawan, tim penasihat hukum dari kedua belah pihak, aparat kepolisian hingga sejumlah wartawan yang bertugas untuk meliput jalannya persidangan. Banyaknya peserta yang hadir membuat suasana di ruang persidangan pun terasa sesak. Terang saja, kapasitas…
bukamata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang meraih penghargaan dalam acara Anugerah Merdeka Belajar bagi Pemerintah Daerah Tahun 2024, yang digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek). Dalam acara yang berlangsung di Plenary Hall Jakarta Convention Centre (JCC), pada Jumat (5/7/2024) itu, Pemkab Sumedang berhasil meraih dua penghargaan dari enam kategori, yakni kategori Transformasi Pembelajaran dan kategori Program Indonesia Pintar (PIP). “Kami merasa bangga dan bersemangat atas diraihnya penghargaan ini. Tentunya ini akan menjadi motivasi bagi kami Pemda Sumedang, khususnya Dinas Pendidikan untuk terus mengimplementasikan merdeka belajar di Kabupaten Sumedang,” ucap Penjabat Bupati Sumedang, Yudia Ramli. Yudia…
bukamata.id – Perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM menanggapi terkait putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Dalam pandangan hukumnya, Toni menilai ada hal yang penting diperhatikan pihak penyidik dalam penetapan tersangka. “Intinya ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka itu. Pertama, karena penyidik berdalih dalam jawabannya menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidak perlu pemeriksaan, karena Pegi Setiawan adalah DPO yang ditetapkan pada 15 September 2016,” ucap Toni usai persidangan. “Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu karena DPO, maka dikaji dulu DPO nya, sah atau…
bukamata.id – Tim Kuasa Hukum Polda Jabar memastikan, akan mematuhi putusan Hakim Eman Sulaeman yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024), Perwakilan Tim Hukum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti putusan hakim dalam persidangan tersebut. “Kita tetap patuh hukum. Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim,” ucap Nurhadi ditemui usai persidangan. Nurhadi mengatakan, proses penyidikan akan dihentikan dan pembebasan Pegi Setiawan pun akan dilakukan secepatnya. “Insya Allah. Nanti kita secepatnya,” ujarnya. Terkait proses pencarian pelaku pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon, Nurhadi mengatakan pihaknya…
bukamata.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam putusannya. Pertama, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli termohon dalam sidang praperadilan. “Menimbang bahwa hakim tidak sepandapat dengn dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal 2 alat bukti…
bukamata.id – Keluarga Pegi Setiawan menangis haru saat mendengar penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman. Hakim tidak sepandapat dengan seluruh dalil yang diajukan oleh pihak termohon dalam hal ini penyidik Polda Jabar serta keterangan saksi ahli yang dihadirkan Polda Jabar dalam sidang praperadilan. Berdasarkan pantauan di lokasi, keluarga Pegi Setiawan tampak menjerit dan menangis saat mendengarkan putusan tersebut. Bahkan, ibu Pegi Setiawan, Kartini sempat melakukan sujud syukur di ruang persidangan. Kartini mengaku bersyukur atas putusan tersebut. Sebab, anaknya sama sekali tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Eky…
bukamata.id – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar kepada Pegi Setiawan. Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. “Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024). Diketahui, Polda Jabar sebelumnya menyatakan, penetapan tersangka Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 karena telah memenuhi alat bukti yang cukup. Begitu disampaikan tim…
bukamata.id – Pegi Setiawan meyakini dirinya akan terbebas dari status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam. Begitu disampaikan Ibu Pegi Setiawan, Kartini ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjelang putusan sidang praperadilan pada hari ini, Senin (8/7/2024). Pada kesempatan itu, Kartini menceritakan pertemuannya dengan Pegi Setiawan pada Minggu (7/7/2024). Dia menyebut, Pegi Setiawan dalam keadaaan sehat dan bersemangat menjelang putusan sidang praperadilan. “Alhamdulillah keadaan Pegi sekarang lebih sehat dan lebih kuat. Pegi juga tetap bersemangat untuk optimis Pegi bebas,” ucap Kartini. Selain itu, Pegi Setiawan juga meminta untuk terus…
bukamata.id – Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyatakan, pihaknya sudah sangat siap menyambut kemenangan dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Hal itu disampaikan Marwan Iswandi saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menjelang putusan sidang praperadilan pada hari ini, Senin (8/7/2024). “Sebenarnya persiapan kami, persiapan untuk menang. Karena kami melihat dari fakta persidangan sudah jelas, waktu itu kan saya bertanya kepada ahli dari kami, bagaimana status terhadap klient kami atau tersangka ini? ‘Harus digugurkan!’, jelas kok, jelas dan nyata,” kata Marwan. “Diperkuat lagi dari kami oleh keterangan saksi fakta dan juga termasuk surat-surat masalah penetapan…












