bukamata.id – Kualitas fondasi pendidikan di Kota Cirebon, Jawa Barat, tengah menjadi sorotan serius. Dinas Pendidikan setempat menyoroti masih banyaknya peserta didik yang mengalami ketertinggalan dalam kemampuan dasar membaca dan berhitung (literasi dan numerasi).
Guna memacu kembali gairah belajar para murid, instansi tersebut menyatakan dukungannya terhadap rencana kebijakan pemerintah pusat yang tidak lagi memberlakukan kenaikan kelas secara otomatis.
Temuan Pengawas: Masih Ada Siswa Kesulitan Baca dan Hitung
Persoalan ini terungkap dari hasil evaluasi dan koordinasi intensif bersama jajaran pengawas sekolah di wilayah Kota Cirebon. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Handi Sogiyanto, membeberkan bahwa fenomena lemahnya kemampuan dasar belajar murid membutuhkan intervensi nyata.
“Memang kita buka komunikasi dengan pengawas, memang ada anak yang masih kurang literasi dan numerasi, sehingga memang harus ada program yang bisa membangkitkan minat belajar,” ujar Handi saat diwawancarai, Selasa (20/10/2026).
Menurut Handi, penguasaan literasi dan numerasi merupakan fondasi mutlak bagi tumbuh kembang akademis anak. Ia menilai, mekanisme evaluasi kenaikan kelas yang ketat dapat menjadi stimulus positif, tidak hanya bagi siswa tetapi juga untuk memacu keterlibatan aktif para orang tua di rumah.
“Maka dari itu, sistem tidak naik kelas sendiri dirasa cocok untuk membangkitkan semangat belajar dari anak-anak dan juga semangat mendidik dari orang tua,” ucapnya.
Hapus Paradigma “Rajin-Malas Sama Saja” (RMS)
Dinas Pendidikan Kota Cirebon menegaskan komitmennya untuk mengawal rencana regulasi baru ini. Menurut Handi, iklim kompetisi yang sehat di lingkungan sekolah perlu dihidupkan kembali agar ada batas pembeda yang adil antara siswa yang berjuang keras dan siswa yang kurang berupaya.
“Kita dari dinas ini mendukung ya sistem itu, karena di dalam itu ada sistem kompetisi bagi siswa, jangan sampai ada sistem rajin malas sama saja (RMS),” jelas dia.
Meski begitu, ia menggarisbawahi bahwa penentuan kelulusan atau kenaikan tingkat sejatinya bukan hal yang asing. Mekanisme tersebut telah diakomodasi dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kemudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan, di mana pihak satuan pendidikan memegang wewenang penuh berdasarkan penilaian komprehensif atas aspek akademis maupun non-akademis.
Mencegah Risiko Putus Sekolah dan Peran Penting Wali Kelas
Di sisi lain, Disdik Kota Cirebon masih menunggu arahan teknis serta regulasi resmi dari kementerian terkait sebelum menerapkan aturan ini secara efektif. Pihaknya berhati-hati agar kebijakan tinggal kelas tidak justru memicu lonjakan angka anak tidak sekolah (ATS).
Guna mengantisipasi hal tersebut, pendekatan persuasif dan komunikasi antara sekolah dengan orang tua wajib dikedepankan, salah satunya melalui pemantauan tingkat kehadiran murid di kelas.
“Yang pertama mungkin kehadiran, dan mungkin kalau ada anak yang tinggal kelas sendiri wali kelas bisa memanggil orang tuanya terlebih dahulu yang mungkin bisa menolong anak agar naik kelas,” katanya.
Handi juga menyinggung ambang batas kehadiran minimal 80 persen yang berpotensi menjadi salah satu tolok ukur, walau kepastiannya tetap bergantung pada petunjuk teknis (juknis) resmi yang diterbitkan pemerintah pusat kelak.
Persiapan Menuju Tahun Ajaran 2027/2028
Pemerintah pusat sendiri memproyeksikan penerapan kebijakan tidak otomatis naik kelas ini bakal digulirkan pada tahun ajaran 2027/2028 mendatang, seiring proses finalisasi regulasi pendukung.
Artinya, aturan ini tidak lantas memvonis siswa yang mengalami kesulitan belajar secara instan. Sekolah dituntut tetap melakukan pendampingan berkelanjutan agar tantangan membaca dan berhitung dapat dituntaskan bersama oleh guru dan orang tua murid.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











