Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung

Minggu, 21 Juni 2026 21:31 WIB

Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina

Minggu, 21 Juni 2026 20:17 WIB

Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat

Minggu, 21 Juni 2026 19:52 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Era Igor Tolic Dimulai! Luka Menalo Disebut Jadi Rekrutan Baru Persib Bandung
  • Bek Persib Ungkap Kandidat Juara Piala Dunia 2026, Prancis Jadi Ancaman Serius Argentina
  • Siapa yang Bohong? Misteri di Balik Kasus Lahan 368 Hektare di Cineam, Antara Hak Petani dan Perintah Aparat
  • Dihadiri Wakil Ketua DPR RI, SMP Habibi Bina Cendikia Wisuda 38 Siswa Angkatan ke-2
  • UMKM Terdampak Parah Pemadaman Listrik Jabar, Ini Panduan Cek dan Lapor ke PLN Mobile
  • Aksi Suporter Picu Hukuman Berat! Persib, Persija, Persebaya Kompak Kena Denda Besar Komdis PSSI
  • Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah
  • TRAGIS! Kakak-Adik di Sumedang Disiram Air Keras, Mata Korban Alami Kerusakan Permanen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 21 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU 2025: Syarat Penerima, Cara Cek Status, dan Skema Pencairannya

By Aga GustianaKamis, 18 Desember 2025 18:35 WIB2 Mins Read
BSU cair
Ilustrasi penerima BSU. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai langkah perlindungan bagi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Program ini menyasar buruh dan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mulai menyalurkan bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang rencananya diberikan sekaligus untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu.

Mengenal Program BSU Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah merupakan program resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk membantu pekerja formal dengan batas upah tertentu. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.

Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, data kepesertaan harus tercatat dan tervalidasi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan serta diverifikasi oleh Kemnaker.

Baca Juga:  BSU Tahap II 2025 Resmi Dibatalkan, Simak Penjelasannya

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi calon penerima BSU tahun 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga:  Gagal Cair Lewat Rekening? Ini Cara Ambil BSU 2025 di Kantor Pos via Pospay

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat mengetahui status kepesertaan dan kelayakan penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Gulir halaman hingga menemukan fitur pengecekan status.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang tersedia.
  • Lihat informasi status penerimaan bantuan.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di ponsel.
  • Login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu BSU.
  • Informasi status serta jadwal pencairan akan ditampilkan.
Baca Juga:  Cek Status Penerima BSU 2025: Panduan Lengkap, Jadwal Pencairan, dan Tanda Dana Sudah Masuk Rekening

Mekanisme Pencairan Bantuan

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Melalui program BSU 2025 ini, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga sekaligus membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga para pekerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Kemnaker pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026 di Pegadaian Turun, UBS dan Galeri24 Ikut Melemah

Link Video Viral Ibu dan Anak Handuk Putih di TikTok Viral, Ini Isi Sebenarnya yang Bikin Penasaran

Auto Kaya Item! Kode Redeem FF Terbaru Bikin Inventori Kamu Makin Sultan

Harga Emas Hari Ini 21 Juni 2026, Antam Tembus Rp2,7 Juta per Gram? Cek Daftar Lengkapnya

Dapatkan saldo DANA gratis hanya dengan bermain game, tukarkan poin dengan uang cash.

Cek Link DANA Kaget Hari Ini 21 Juni 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair ke Dompet Digital

Siap-siap Borong Pemain Bintang! Klaim Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 21 Juni 2026

Terpopuler
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Perkuat Edukasi dan Aksi Sosial, Yayasan Jalan Surga Gandeng bukamata.id Sebarkan Nilai Kebaikan
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
  • Viral di Media Sosial! Siapa Sebenarnya Cut Salwa dan Cut Salsa yang Bikin Geger Ini?
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.