Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya

Rabu, 7 Oktober 2026 03:00 WIB

Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang

Rabu, 7 Oktober 2026 02:00 WIB

Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

Rabu, 7 Oktober 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Belum Dapat Bansos? Oktober 2026 Bisa Ajukan PKH dan BPNT, Ini Caranya
  • Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang
  • Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan
  • Belum Sempat Istirahat, Persib Langsung Latihan di Bangkok Jelang Lawan Port FC
  • Viral Buruh Asal Jabar Disiksa dan Tak Digaji di Batam, Begini Kata Polisi
  • Bukan Sekadar Lagu: Alasan Di Balik Tangisan Anggun C Sasmi di Hadapan Puluhan Ribu Suporter Garuda
  • Viral Selebrasi ‘Power Rangers’ ala Presiden Prabowo Saat Timnas Indonesia Juara ASEAN Cup 2026
  • Puluhan Kasus HIV/AIDS Ditemukan di Pangandaran, Sejumlah Calon Pengantin Ikut Positif Terinfeksi
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 7 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU 2025: Syarat Penerima, Cara Cek Status, dan Skema Pencairannya

By Aga GustianaKamis, 18 Desember 2025 18:35 WIB2 Mins Read
BSU cair
Ilustrasi penerima BSU. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai langkah perlindungan bagi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Program ini menyasar buruh dan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mulai menyalurkan bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang rencananya diberikan sekaligus untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu.

Mengenal Program BSU Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah merupakan program resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk membantu pekerja formal dengan batas upah tertentu. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.

Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, data kepesertaan harus tercatat dan tervalidasi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan serta diverifikasi oleh Kemnaker.

Baca Juga:  Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Ini Jadwal dan Cara Cek BSU Oktober 2025

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi calon penerima BSU tahun 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga:  Belum Cair? Ini Cara Aman Cek BSU 2025 Oktober dan Update Kebijakan Kemnaker

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat mengetahui status kepesertaan dan kelayakan penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Gulir halaman hingga menemukan fitur pengecekan status.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang tersedia.
  • Lihat informasi status penerimaan bantuan.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di ponsel.
  • Login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu BSU.
  • Informasi status serta jadwal pencairan akan ditampilkan.
Baca Juga:  BSU Kembali Cair di Oktober 2025? Ini Cara Cek dan Syarat Penerimanya

Mekanisme Pencairan Bantuan

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Melalui program BSU 2025 ini, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga sekaligus membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga para pekerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Kemnaker pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Surga Kuliner Tanah Sunda: 10 Makanan Khas Subang Paling Autentik dan Wajib Dibawa Pulang

Pesona Tersembunyi Tanah Sunda: 7 Surga Wisata Subang Paling Hits untuk Liburan Akhir Pekan

Bukan Sekadar Lagu: Alasan Di Balik Tangisan Anggun C Sasmi di Hadapan Puluhan Ribu Suporter Garuda

Bukan Cuma Seblak! 4 Kuliner Bandung Ini Lagi Jadi Buruan Wisatawan

ilustrasi bansos

Gaji PNS dan Dana Pensiun Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Pemerintah Godok Aturan Baru

Wajib Mampir! 5 Kuliner Legendaris dan Kekinian yang Jadi Buruan di Pasar Cihapit

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Skandal HGB Kota Baru Parahyangan: KPK Amankan Berkas dan Ungkap Aliran Suap Miliaran
  • Blunder Dedi Mulyadi, Polemik Data Center AI Ancam Kepercayaan Investor
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.