Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 4 Mei 2026 16:03 WIB

Link Live Streaming Persib vs PSIM Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB

Senin, 4 Mei 2026 15:16 WIB

Jangan Klik Sembarangan! Link Viral Batang Bisa Jadi Jebakan Berbahaya

Senin, 4 Mei 2026 14:31 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral! Pengeroyokan di Cileunyi Gunakan Ambulans Desa, 2 Pelaku Ditangkap
  • Link Live Streaming Persib vs PSIM Hari Ini, Kick-off 15.30 WIB
  • Jangan Klik Sembarangan! Link Viral Batang Bisa Jadi Jebakan Berbahaya
  • Bojan Hodak Bantah Isu Rasisme Marc Klok, Desak Bhayangkara FC Beri Klarifikasi
  • Bukan Sekadar Ramalan? Bedah Sosok Tirta Siregar dan Sosok yang ‘Membisikkan’ Pesan Misterius
  • Fenomena Link Video Tasya Bandar Batang Viral, Pakar Ingatkan Bahaya ‘Clickbait’ dan Pencurian Data
  • Update Harga BBM Senin 4 Mei 2026: Pertamina Dex Melonjak, Cek Daftar Lengkapnya!
  • Bursa Transfer Panas! Persib Incar 7 Bintang Dunia, 2 Pemain Sudah Deal?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 4 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

BSU 2025: Syarat Penerima, Cara Cek Status, dan Skema Pencairannya

By Aga GustianaKamis, 18 Desember 2025 18:35 WIB2 Mins Read
BSU cair
Ilustrasi penerima BSU. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyiapkan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 sebagai langkah perlindungan bagi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Program ini menyasar buruh dan pekerja dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan yang tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum mulai menyalurkan bantuan berupa subsidi tunai sebesar Rp300 ribu per bulan yang rencananya diberikan sekaligus untuk dua bulan dengan total Rp600 ribu.

Mengenal Program BSU Kemnaker

Bantuan Subsidi Upah merupakan program resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk membantu pekerja formal dengan batas upah tertentu. Program ini dirancang untuk menjaga daya beli pekerja serta membantu memenuhi kebutuhan dasar di tengah tekanan ekonomi.

Penerima BSU merupakan pekerja atau buruh yang memiliki upah tidak melebihi Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota dengan batas maksimal Rp3,5 juta per bulan. Selain itu, data kepesertaan harus tercatat dan tervalidasi dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan serta diverifikasi oleh Kemnaker.

Baca Juga:  Update BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025: Sinyal Stimulus Baru dari Menkeu Purbaya

Syarat Penerima BSU 2025

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah ketentuan bagi calon penerima BSU tahun 2025. Berikut kriteria yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  • Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Baca Juga:  BSU Oktober 2025: Siapa yang Berhak dan Cara Cek Penerimaannya

Cara Mengecek Status Penerima BSU

Pekerja dapat mengetahui status kepesertaan dan kelayakan penerimaan BSU melalui dua kanal resmi berikut:

1. Website Kemnaker

  • Akses laman bsu.kemnaker.go.id.
  • Gulir halaman hingga menemukan fitur pengecekan status.
  • Masukkan NIK sesuai KTP.
  • Isi kode captcha yang tersedia.
  • Lihat informasi status penerimaan bantuan.

2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

  • Buka aplikasi JMO di ponsel.
  • Login menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pilih menu BSU.
  • Informasi status serta jadwal pencairan akan ditampilkan.
Baca Juga:  Login https//bsu.kemnaker.go.id untuk Cek BSU: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Mekanisme Pencairan Bantuan

Jika dinyatakan lolos sebagai penerima, dana BSU akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri. Selain itu, pencairan juga dapat dilakukan melalui kantor pos terdekat bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank.

Melalui program BSU 2025 ini, pemerintah berharap bantuan yang diberikan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok rumah tangga sekaligus membantu menjaga kestabilan ekonomi keluarga para pekerja.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan BSU 2025 Kemnaker pekerja
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Jangan Klik Sembarangan! Link Viral Batang Bisa Jadi Jebakan Berbahaya

Fenomena Link Video Tasya Bandar Batang Viral, Pakar Ingatkan Bahaya ‘Clickbait’ dan Pencurian Data

Ilustrasi isi BBM

Update Harga BBM Senin 4 Mei 2026: Pertamina Dex Melonjak, Cek Daftar Lengkapnya!

Begini cara dapat saldo DANA gratis, awas hati-hati kena tipu.

Gaspol Senin! Cara Amankan Saldo DANA Gratis Hari Ini: Tips Cepat Menang “Perang” Link Dana Kaget

Fakta Mengejutkan! Video Bandar Membara Ternyata Bocor dari Konten Pribadi

Makin Berkilau! Rincian Lengkap Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 4 Mei 2026

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.