bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana tersebut diduga diselewengkan melalui pengadaan barang dan jasa senilai sekitar Rp148 miliar.
Kasus ini turut menyeret Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto. KPK menduga sejumlah perusahaan yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa BNPB terafiliasi dengan Bima.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.
“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” kata Taufik dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).
Pengadaan BNPB Rp148 Miliar Diduga Terafiliasi dengan Bima Setiawan
KPK menduga terdapat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP selama periode 2024–2026. Total nilai pengadaan yang diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan mencapai sekitar Rp148 miliar.
Menurut Taufik, BNPB sebelumnya telah menentukan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK). Pengadaan dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan saat terjadi keadaan darurat bencana.
“Pada periode 2024–2026, BNPB bermitra dengan sejumlah penyedia untuk kebutuhan pengadaan melalui metode penunjukan langsung,” ujar Taufik.
Namun, KPK menduga sejumlah perusahaan yang menjadi penyedia tersebut memiliki keterkaitan dengan Bima. Nilai pengadaan yang diduga terafiliasi itu terdiri atas Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.
KPK juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu yang disoroti penyidik adalah pembelian saham PT MDLA melalui PT AVE.
Berdasarkan data yang dipaparkan KPK, PT AVE memiliki 150,4 juta lembar saham atau setara 1,07 persen kepemilikan di PT MDLA. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.
“Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07 persen) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar,” kata Taufik.
Tenaga Ahli BNPB Diduga Terima Uang Rp2,38 Miliar
Selain dugaan konflik kepentingan, KPK mengungkap dugaan penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP.
Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, diduga meminta imbalan kepada penyedia agar memperoleh paket pengadaan pada 2026.
Salah satu pihak swasta yang disebut dalam konstruksi perkara adalah Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS). Gery diduga menyetujui permintaan tersebut.
Dalam periode Januari hingga September 2026, Richard diduga menerima uang melalui perantara dari Gery dengan total Rp2,38 miliar.
Pada periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
Selain itu, Gabriel diduga menerima sejumlah aset dan barang berharga, yakni uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. Sebagian barang tersebut diduga berasal dari vendor atau penyedia pengadaan BNPB.
KPK Sita Uang Miliaran Rupiah, Emas, dan Aset Kripto
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 15 orang di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik turut menyita barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti yang diamankan mencakup uang tunai, mata uang asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.
Rinciannya meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, uang asing senilai 7.500 dolar AS dan 9.000 dolar Singapura, serta 56 keping emas dengan berat 133 gram yang diperkirakan bernilai Rp315,8 juta.
Penyidik juga mengamankan tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diamankan KPK dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara dan menilai alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penanggulangan bencana tersebut.
Kelima tersangka adalah:
- Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto.
- Richard Erlangga (RIC), tenaga ahli Kepala BNPB saat itu.
- Gabriel Purwaka Sigit (GPS), kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.
- Syifa Nrika Ghifarin (SNG), pihak swasta.
- Gery Prasetiawan (GER), pihak swasta.
KPK melakukan penahanan terhadap kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini menjadi perhatian karena DSP merupakan dana yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan membantu masyarakat terdampak bencana. KPK masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










