bukamata.id – Penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mendorong aparat penegak hukum meningkatkan perhatian terhadap dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia. Kapolri Suyudi Ario Seto menginstruksikan tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyelidiki laporan terkait dugaan pelanggaran hingga tindak pidana di sektor tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat mengunjungi gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Pada perdagangan Jumat sore, IHSG ditutup anjlok 11,57 persen ke level 5.185. Di tengah tekanan pasar tersebut, kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang diterima untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri, sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan. Adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, langkah hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan. Apabila ditemukan unsur pidana, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal itu saja,” kata Suyudi.
DPR Minta Bursa Lanjutkan Pembenahan
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR menjalankan fungsi pengawasan terhadap berbagai perkembangan di pasar modal.
Ia meminta otoritas bursa melanjutkan upaya pembenahan, termasuk mempertimbangkan masukan dari lembaga internasional seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI).
“Kami mengawasi kejadian-kejadian yang selama ini ada di Bursa dan dalam peristiwa-peristiwa, yang kemudian kami memonitor serta meminta kepada Bursa untuk terus melakukan perbaikan-perbaikan, dalam rangka juga mengakomodir pendapat-pendapat dari lembaga-lembaga rating internasional, termasuk dari MSCI,” ujar Dasco.
Perhatian terhadap pasar modal meningkat seiring dengan tekanan pada IHSG dan pemeriksaan terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian investor.
OJK Jatuhkan Sanksi kepada 835 Pihak
Di sisi pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menjatuhkan sanksi kepada 835 pihak dengan nilai total lebih dari Rp390 miliar sejak Januari hingga pertengahan Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa otoritas juga melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah emiten yang menjadi perhatian investor.
“Ada 835 pihak yang sudah disanksi OJK dengan total sanksi Rp390 miliar lebih. Hari ini kami update terkait beberapa emiten yang dikaitkan dengan pemeriksaan OJK intensif dan concern investor,” kata Hasan.
OJK turut memeriksa emiten yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC), yakni kondisi ketika kepemilikan saham terkonsentrasi pada pihak atau kelompok tertentu.
Dari 61 emiten yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan saham tinggi, sebanyak 31 emiten diduga melakukan pelanggaran pidana berdasarkan keterangan Hasan.
DSSA, BREN, dan CUAN Didenda Total Rp2,1 Triliun
OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yaitu:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA): Rp1,5 triliun.
- PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN): Rp500 miliar.
- PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN): Rp100 miliar.
Menurut Hasan, sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terkait perdagangan saham dan proses penawaran umum saham.
Pemeriksaan terhadap DSSA mencakup aktivitas perdagangan saham selama periode 2023–2026. Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berkaitan dengan proses penawaran umum saham.
“Karenanya atas hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada DSSA, sebesar Rp500 miliar kepada BREN, dan sebesar Rp100 miliar kepada CUAN,” ujar Hasan.
OJK Temukan Dugaan Manipulasi Perdagangan Saham DSSA
Dalam pemeriksaan terhadap DSSA, OJK menelusuri data transaksi dan aliran dana serta meminta keterangan dari sedikitnya 12 direktur perusahaan efek, 15 individu, dan 11 badan hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan OJK, ditemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah individu maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
“Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan,” kata Hasan.
OJK juga menemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, otoritas menjatuhkan sanksi berupa pembekuan izin terhadap individu yang bersangkutan.
Penjatahan Saham BREN dan CUAN Ikut Diperiksa
Selain DSSA, OJK menelusuri proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Pemeriksaan menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan diduga sejak awal direncanakan untuk kelompok yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Dalam proses pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Otoritas juga memanggil sedikitnya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang terlibat dalam proses penjatahan saham.
Menurut hasil pemeriksaan OJK, sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.
Praktik yang diduga terjadi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
OJK juga menemukan indikasi keuntungan tidak sah yang berkaitan dengan transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN.
Penyelidikan Polri dan pemeriksaan OJK menjadi bagian dari upaya penegakan hukum serta pengawasan pasar modal. Penanganan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










