Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

BSU 2026 Rp900 Ribu Bakal Diterima Sekaligus, Siapa Saja yang Berhak?

Senin, 5 Oktober 2026 13:41 WIB

Wali Kota Buka Suara soal Polemik Harga Sewa dan Penyegelan Kios Pasar Ciroyom

Senin, 5 Oktober 2026 13:21 WIB

Duh! Rekor Indonesia vs Thailand di Final Bikin Cemas, Garuda Kini Bertekad Balas Dendam

Senin, 5 Oktober 2026 12:34 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • BSU 2026 Rp900 Ribu Bakal Diterima Sekaligus, Siapa Saja yang Berhak?
  • Wali Kota Buka Suara soal Polemik Harga Sewa dan Penyegelan Kios Pasar Ciroyom
  • Duh! Rekor Indonesia vs Thailand di Final Bikin Cemas, Garuda Kini Bertekad Balas Dendam
  • Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 2026 Cair Oktober-Desember, Begini Cara Cek Lewat HP
  • Teja Paku Alam Dukung Penuh Timnas Indonesia, Singgung Beratnya Lawan Thailand
  • Diduga Sopir Mabuk, Honda City Terjun ke Parit di Bulevar Raya Summarecon Bandung
  • Traffic Light Mati, Dishub Pasang CCTV dan Bandung Targetkan Pulih 1–2 Minggu
  • Detik-Detik Pekerja Tertimbun Tanah dan Batu saat Perbaiki Kirmir Sungai Cijalupang
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 5 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Hukum Zakat Fitrah bagi yang Tidak Mampu, Wajib atau Tidak?

By SusanaJumat, 14 Maret 2025 21:30 WIB3 Mins Read
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Zakat ini memiliki dua tujuan utama: menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Namun, bagaimana jika seseorang berada dalam kondisi tidak mampu secara finansial? Apakah mereka tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?

Berikut penjelasan lengkapnya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (14/3/2025):

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau bahan makanan lain yang biasa dikonsumsi di suatu daerah.

Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.

Baca Juga:  Jangan Keliru, Ini Waktu Terbaik untuk Membayar Zakat Fitrah

Dalam Islam, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Tidak Mampu

Bagi orang yang tidak mampu yakni mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Sesuai dengan ajaran Islam, seseorang baru diwajibkan menunaikan zakat fitrah jika memiliki kecukupan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada hari raya.

Jika tidak, maka mereka justru termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari kaum Muslimin lainnya.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Menurut pandangan ulama, zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat berikut:

  1. Beragama Islam – Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
  2. Merdeka – Orang yang bukan budak.
  3. Mampu – Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok yang mencukupi untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga:  Panduan Lengkap Niat Zakat Fitrah 2026: Untuk Diri Sendiri, Keluarga, hingga Doa Penerimanya

Bolehkah Tetap Berzakat Meski dalam Kondisi Tidak Mampu?

Bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi masih ingin menunaikan zakat fitrah, Islam tidak melarang hal tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban hanya bagi yang mampu.

Jika seseorang tetap ingin berzakat meskipun dalam kondisi kurang mampu, mereka bisa menyalurkan bantuan dalam jumlah kecil atau berbagi makanan dengan orang lain tanpa harus membebani diri sendiri. Yang lebih utama dalam kondisi sulit adalah memastikan kebutuhan dasar diri dan keluarga terpenuhi terlebih dahulu.

Baca Juga:  Capaian Zakat Fitrah 2024 di Kabupaten Sumedang Meningkat Jadi Rp29 Miliar

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, bagi mereka yang tidak mampu secara finansial, tidak ada kewajiban untuk membayarnya.

Sebaliknya, mereka yang berada dalam kondisi kekurangan justru berhak menerima zakat fitrah dari kaum Muslimin lainnya.

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah.

Oleh karena itu, bagi yang mampu, menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban, sementara bagi yang tidak mampu, tidak ada tuntutan untuk membayarnya.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan semakin menambah pemahaman kita mengenai hukum zakat fitrah dalam Islam. Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu bagi yang berkewajiban agar ibadah Ramadan semakin sempurna.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

zakat fitrah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Bongkar Dapur Comeback Syahrini: Dari Alasan Vakum, Bagi-bagi Dollar, Hingga Konsultan Komedi!

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Jangan Cuma Jalan-jalan, Ini 5 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicicipi

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.