Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM

Kamis, 13 Agustus 2026 19:18 WIB

Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah

Kamis, 13 Agustus 2026 18:34 WIB

Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan

Kamis, 13 Agustus 2026 18:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Dedi Mulyadi Klaim Investasi Jabar Berpotensi Serap 800 Ribu Tenaga Kerja, Soroti Kesiapan SDM
  • Diduga Jadi Korban Begal, Siswi SMA di Karawang Ditemukan Meninggal di Tepi Sawah
  • Bandar Narkoba ‘Bos Gendut’ Berhasil Diringkus Petugas Saat Perawatan Kecantikan
  • Langit Wonosobo Rusak? Tradisi Ratusan Tahun Berubah Jadi Ajang Politik, Netizen Marah Besar!
  • Persib Bandung Lepas Gelandang Muda Adzikry Fadlilah ke Persijap Jepara
  • Kebakaran Hebat Gegerkan Panyileukan, Rumah Nyaris Ludes Dilalap Api
  • Uang Jajan Jadi Tabungan, Cara Sederhana Ajarkan Anak Kelola Keuangan Sejak Dini
  • Chelsea Beri Deadline Manchester City, Enzo Fernandez Dibanderol Rp2,8 Triliun
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 13 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Hukum Zakat Fitrah bagi yang Tidak Mampu, Wajib atau Tidak?

By SusanaJumat, 14 Maret 2025 21:30 WIB3 Mins Read
Zakat
Ilustrasi zakat fitrah. (Foto: shutterstock)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu, yang harus ditunaikan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Zakat ini memiliki dua tujuan utama: menyucikan diri setelah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan membantu mereka yang kurang mampu agar dapat merasakan kebahagiaan di hari kemenangan.

Namun, bagaimana jika seseorang berada dalam kondisi tidak mampu secara finansial? Apakah mereka tetap diwajibkan membayar zakat fitrah?

Berikut penjelasan lengkapnya, sebagaimana dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (14/3/2025):

Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah umumnya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, gandum, atau bahan makanan lain yang biasa dikonsumsi di suatu daerah.

Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah juga dapat diberikan dalam bentuk uang dengan jumlah yang setara dengan makanan pokok yang diwajibkan.

Dalam Islam, kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki setelah mencukupi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Tidak Mampu

Bagi orang yang tidak mampu yakni mereka yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dan keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri tidak diwajibkan membayar zakat fitrah.

Sesuai dengan ajaran Islam, seseorang baru diwajibkan menunaikan zakat fitrah jika memiliki kecukupan makanan untuk dirinya sendiri dan keluarganya pada hari raya.

Jika tidak, maka mereka justru termasuk dalam golongan yang berhak menerima zakat fitrah dari kaum Muslimin lainnya.

Syarat Wajib Zakat Fitrah

Menurut pandangan ulama, zakat fitrah diwajibkan bagi mereka yang memenuhi syarat berikut:

  1. Beragama Islam – Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Islam.
  2. Merdeka – Orang yang bukan budak.
  3. Mampu – Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok yang mencukupi untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Bolehkah Tetap Berzakat Meski dalam Kondisi Tidak Mampu?

Bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi masih ingin menunaikan zakat fitrah, Islam tidak melarang hal tersebut. Namun, penting untuk diingat bahwa zakat fitrah adalah kewajiban hanya bagi yang mampu.

Jika seseorang tetap ingin berzakat meskipun dalam kondisi kurang mampu, mereka bisa menyalurkan bantuan dalam jumlah kecil atau berbagi makanan dengan orang lain tanpa harus membebani diri sendiri. Yang lebih utama dalam kondisi sulit adalah memastikan kebutuhan dasar diri dan keluarga terpenuhi terlebih dahulu.

Kesimpulan

Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kecukupan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan Hari Raya Idul Fitri. Namun, bagi mereka yang tidak mampu secara finansial, tidak ada kewajiban untuk membayarnya.

Sebaliknya, mereka yang berada dalam kondisi kekurangan justru berhak menerima zakat fitrah dari kaum Muslimin lainnya.

Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah.

Oleh karena itu, bagi yang mampu, menunaikan zakat fitrah adalah kewajiban, sementara bagi yang tidak mampu, tidak ada tuntutan untuk membayarnya.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan semakin menambah pemahaman kita mengenai hukum zakat fitrah dalam Islam. Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu bagi yang berkewajiban agar ibadah Ramadan semakin sempurna.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Hari Raya Idul Fitri tidak mampu zakat fitrah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lupa Isi Pulsa atau Kuota? Ini Cara Praktis Beli Lewat DIGI bank bjb

Tak Lagi Bergantung Browser, ChatGPT Resmi Bisa Dipakai Langsung di Desktop Linux

Rayakan HUT ke-81 RI, Bandros Cuma Rp81 Selama 16-17 Agustus 2026

Rekam Jejak Clareesya: Kreator Bakat Paruh Waktu, Ratu Panggung, dan Badai ‘Gaya Takbir’

Kode Redeem FF

Kode Redeem FF 13 Agustus 2026 Terbaru, Klaim Gratis Skin dan Bundle HUT RI

Pramuka

Panduan Chord Gitar dan Lirik Hymne dan Mars Pramuka: Resonansi Janji Pandu Menuju Indonesia Emas

Terpopuler
  • Genap 1 Tahun, PRI Jawa Barat Tegaskan Komitmen Jadi Rumah Rakyat
  • MUSWIL VII KAHMI Jabar Tuntas, 7 Presidium Terpilih Bawa Mandat Baru
  • Teti Ratnasih Terpilih Pimpin FORHATI Jabar, Bawa Misi Besar Transformasi Keumatan
  • 10 Pohon Hilang di Jalan Riau Bandung, Pemkot Kecolongan? Pengamat Bongkar Lemahnya Pengawasan
  • FOTO: Lebih dari Sepak Bola: Momen Hangat Penuh Respek di Final Piala Presiden 2026
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.